Wednesday - February 25th, 2009
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Empuknya Subsidi Hutan Alam
Post Info Wednesday, February 25th, 2009 17:01 by agroindonesia Print Print this page

Imperium bisnis pulp dan kertas Sinar Mas dan Raja Garuda Mas benar-benar dahsyat. Setelah HPH tenggelam, kini keduanya menjadi “raja hutan” yang mengkavling jutaan hektare hutan produksi nasional untuk menghidupi pabrik pulp dan kertas yang masih menikmati kayu alam.

Era Bob Hasan, Prajogo Pangestu atau Burhan Urai sudah usai. Status “raja hutan”, yakni para pengusaha yang mengkavling areal hutan produksi nasional lewat Hak Pengusahaan Hutan (HPH) jutaan hektare, kini harus pindah tangan. Bukan ke kelompok Kayu Lapis Indonesia (KLI), Hasan Sunarko (Hasko) ataupun Alas Kusuma, tapi justru ke tangan dua baron pulp dan kertas yang garis komando pembinaannya ada di Departemen Perindustrian: Sinar Mas Grup (SMG) dan Raja Garuda Mas (RGM).
SMG berkibar lewat PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang berlokasi di Riau dan PT Lontar Papyrus Pulp and Paper (LPPP) di Jambi. Sementara RGM punya PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Riau. Menurut data Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) tahun 2007, keduanya punya total kapasitas terpasang sebanyak 4,7 juta ton/tahun atau menguasai 73,3% dari total kapasitas terpasang industri pulp nasional yang sebesar 6,5 juta ton/tahun.
Untuk memberi makan mesin itu, dibutuhkan bahan baku yang besar. Dengan asumsi setiap ton pulp butuh 4,5 m3 kayu, maka SMG dan RGM butuh bahan baku kayu minimal 21,42 juta m3. Jumlah ini sangat luar biasa! Pasalnya, konsumsi kayu seluruh industri berbasis kayu secara nasional tahun 2008 hanya 31,5 juta m3. Berarti, separuh lebih atau 68% pasok kayu hutan nasional ditelan dua industri pulp dan kertas saja.
Untuk mengumpan mesin pabrik tersebut, keduanya menguasai konsesi HTI yang sangat luas (lihat tabel). Luasnya izin konsesi yang diberikan bahkan sudah jauh di atas areal yang dibutuhkan. Sebagai gambaran, untuk kapasitas pabrik terpasang sebesar 1,5 juta ton, luas areal bersih yang diperlukan cukup 420.000 hektare (ha). Luasan tersebut diperoleh dengan asumsi tiap hektare akan menghasilkan produksi kayu 150 m3 dan pertumbuhan tiap hektarenya 25m3/tahun dengan rotasi 7 tahun dan untuk setiap ton pulp butuh bahan baku kayu 4,5 m3.
Subsidi hutan alam
Namun, luasan yang besar, bahkan sampai jutaan ha, tidak mencerminkan pasok kondisi ideal dari hutan tanaman. HTI mereka nyatanya masih defisit dan dengan kebijakan “anak emas” pemerintah, hutan alam pun sah menjadi bahan baku. Kondisi ini menjadi tidak sehat buat pemain di industri hilir kayu lainnya, bahkan di sektor hulu: pengembang HTI.
Contoh paling kasat adalah penetapan harga beli kayu sebagai bahan baku. Industri pulp dua kelompok itu rata-rata hanya mau membayar kayu akasia eks hutan tanaman seharga Rp220.000-Rp230.000/m3.
Menurut Direktur Utama PT Inhutani IV Mustoha Iskandar, harga pembelian sebesar itu hanya pas-pasan dengan harga pokok produksi (HPP). “Harga segitu kurang menguntungkan dan sulit untuk mengembangkan pola tanam berkelanjutan,” kata dia. Bersama mitranya, Inhutani IV kini mengelola 12 perusahaan HTI patungan di sejumlah daerah di Sumatera, terutama di Riau yang menjadi pemasok kayu untuk SMG dan RGM.
Padahal, pabrik pulp dua kelompok usaha tersebut sebenarnya masih kekurangan bahan baku kayu hutan tanaman. Di IKPP, misalnya. Berdasarkan data bahan presentasi Sinar Mas kepada Menteri Kehutanan, Januari 2007, terungkap bahwa tahun 2007 kebutuhan kayu IKPP mencapai 14,1 juta m3. Dari jumlah tersebut, hanya 40% saja yang mampu dipenuhi dari hutan tanaman. Jadi, bagaimana hutan alam menjadi “subsidi” empuk bagi industri yang telah berjalan selama banyak tahun.
Mustoha menegaskan, harga yang rendah terbentuk karena pasar kayu dikuasai dua raksasa pulp dan kertas itu. Keduanya menyerap kayu bulat hutan tanaman hingga 85% — yang membuat posisi dua gergasi tersebut begitu kuat.
Padahal, kata Mustoha, agar pengembang HTI bisa hidup, maka harga bahan baku kayu HTI yang pantas adalah 8% dari harga pulp di pasar internasional. Jadi, jika harga pulp 700 dolar AS/ton, maka harga bahan baku kayunya adalah 56 dolar/ton atau setara Rp560.000/ton (kurs Rp10.000/dolar).
Malah tambah kapasitas
Dengan pasar kayu yang dikuasai keduanya, sulit berharap bakal terjadi perbaikan harga kayu hutan tanaman. Apalagi, selain punya hutan tanaman sendiri, mereka dapat kenikmatan sumber kayu murah dari hutan alam hasil land clearing.
Murah karena kayu ini dapat perlakukan kewajiban royalti yang sama seperti kayu yang berasal dari hutan tanaman. Padahal, asal usul keduanya jelas-jelas berbeda. Jika kayu hutan tanaman murni berasal dari dana investasi, sementara kayu eks land clearing adalah kayu tebangan hutan alam yang akan dikonversi menjadi HTI atau perkebunan.
“Dengan tarif Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) berlaku saat ini, harga kayu dari landclearing memang terlalu murah,” kata pengamat pulp dari IPB, Bintang Simangunsong.
Saat ini, pemerintah membagi tarif DR dan PSDH berdasarkan diameter kayu. Pertama, kayu bulat besar dengan tarif DR rata-rata 16 dolar/m3 dan tarif PSDH 10% dari harga patokan kayu. Kategori lainnya adalah kayu bulat kecil (KBK) dengan tarif DR 2 dolar/m3 dan tarif PSDH 1% dari harga patokan kayu.
KBK hasil land clearing yang dimanfaatkan pabrik pulp. Namun, di lapangan, siapa yang bisa mengawasi kalau ada kayu bulat besar yang dipotong kecil untuk menghindari pembayaran DR dan PSDH yang lebih besar. Dengan kata lain, selain sudah mendapat KBK dengan murah, dua kelompok itu bisa saja mengakali kayu bulat besar untuk ‘menghemat’ pembayaran royalti.
Di tengah dominasi itu, pemerintah justru makin memanjakan keduanya. Untuk penggunaan kayu alam, misalnya. Semula, pemerintah sempat melarang penggunaan kayu hutan alam sampai 2009 lewat Keputusan Menteri Kehutanan No.162/2003 tentang Percepatan Pembanguan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan Bahan baku Industri Pulp dan Kertas. Namun, komitmen tersebut luntur di tangan Menteri Kehutanan M. Prakosa sendiri –yang mencabut ketentuan tersebut dan menggantikannya dengan ketentuan baru.
Ironisnya lagi, di tengah defisit kayu dari HTI, industri pulp dan kertas SMG dan RGM justru menaikkan kapasitasnya. Menurut APKI, pada 2008 kemarin, 3 pabrik pulp milik SMG dan RGM menambah kapasitas sebesar 1,4 juta ton/tahun, sehingga total kapasitas pabrik pulp milik keduanya naik jadi  5,1 juta ton.
Pemerintah pun nyaris membuat kebijakan yang menguntungkan industri pulp dan kertas. Pasalnya, sempat beredar wacana pembukaan ekspor kayu bulat dari hutan tanaman. Jika ini terjadi, diprediksi hanya menguntungkan kedua kelompok usaha tersebut. Sebab, ketika penggunaan kayu dari hutan alam masih diberikan, maka terbuka kemungkinan keduanya mengekspor kayu bulat dari HTI-nya dengan harga murah untuk menyuplai pabrik mereka di negara lain. Praktik tranfer pricing pun terjadi.
Pengamat kehutanan Agus Setyarso mengaku praktik tranfer pricing bisa terjadi pembukaan kran ekspor log HTI. Dia sendiri menyayangkan, kebijakan yang diambil pemerintah yang kerap tidak diiringi dengan analisa yang kuat.
“Pemerintah perlu menghitung benefit for gone jika ekspor kayu bulat HTI dibuka. Demikian pula halnya jika larangan ekspor kayu tetap diberlakukan,” katanya. Sugiharto

BOX

KPPU: Pemerintah Harus Lebih Tegas

Besar dan kuatnya dominasi SMG dan RGM dinilai bisa merusak karena menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Bahkan, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Didik Akhmadi menduga dua raksasa pulp tersebut telah melakukan praktik usaha tidak sehat sebagai pemain utama industri pulp dan kertas terintegrasi. “Ada abuse of dominant position yang dilakukan oleh dua kelompok usaha itu,” kata Didik.
Hal itu bisa terlihat dari realitas struktur bisnis kehutanan yang terbentuk saat ini. Misalnya banyaknya perusahaan hutan tanaman industri (HTI) — di luar perusahaan HTI yang kepemilikannya langsung di bawah keduanya — yang  memilih untuk menanam jenis tanaman akasia dan ekaliptus. Kedua jenis ini merupakan bahan baku utama industri pulp dan kertas. Di sisi lain, perusahaan HTI tersebut juga patut diduga merupakan bagian terintegrasi dari industri pulp dan kertas keduanya. “Secara legal formal mungkin tidak bisa langsung dibuktikan, namun realitasnya menunjukan hal itu,” papar Didik.
Menurutnya, posisi dominan yang dipegang SMG dan RGM bahkan telah menyandera pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang mendukung keduanya untuk berkembang, sekaligus mematikan para pesaing. “Telah terjadi regulatory captured yang diakibatkan posisi dominan Sinar Mas Grup dan Raja Garuda Mas Grup,” katanya.
Termasuk aturan yang dikeluarkan dalam posisi pemerintah yang tersandera itu misalnya adalah aturan dalam pemanfaatan kayu hasil landclearing dan jangka waktu izin HTI.
Jika terbukti, apa yang dilakukan kelompok usaha RGM dan SMG bisa melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 25 ayat 1. Pelanggaran terhadap aturan tersebut diancam pidana denda paling rendah Rp25 miliar atau setinggi-tingginya Rp100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-selamanya enam bulan.
Menurut Didik, pemerintah harusnya bisa lebih tegas untuk mencegah terjadinya praktik tersebut. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Perindustrian dan Departemen Kehutanan, harus bisa menciptakan demokrasi ekonomi yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang wajar.
Langkah mudah yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan membuat roadmap yang jelas pengembangan industri pulp dan kertas. “Jangan sampai kapasitas industri terpasang justru lebih besar dari kemampuan pasokan HTI-nya. Jangan juga terjadi penguasan luas HTI yang tersentralisasi kepada pelaku usaha tertentu,” kata Didik. Sugiharto

Leave a Reply