Wednesday, February 25th, 2009 17:05 by
agroindonesia
Print this pageDepartemen Kehutanan menyatakan, iklim usaha industri pulp dan kertas terintegrasi sampai saat ini masih sehat, meski ada dua penguasa dominan. Meski demikian, langkah-langkah untuk memecah dominasi keduanya terus dilakukan.Dirjen Bina Produksi Kehutanan Dephut Hadi Daryanto menyatakan, posisi yang terlihat dominan oleh Sinar Mas Grup (SMG) dan Raja Garuda Mas (RGM) adalah peninggalan sejarah kebijakan masa lalu.
Dulu, berlaku Peraturan Pemerintah (PP) No.21/1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan yang kemudian diganti dengan PP No. 6/1999 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi. Dalam ketentuan tersebut, setiap perusahaan pemilik izin konsesi hutan (HPH) wajib keterkaitan dengan industri.
Saat ini, kata Hadi, kebijakannya sudah jauh berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PP No. 6/2007 jo. PP No.3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Kini, tak ada ketentuan yang mengharuskan pemegang konsesi hutan terkait dengan industri pengolahan, termasuk bagi HTI.
Dia juga menyatakan, sampai kini belum terjadi penguasaan areal hutan tanaman oleh kedua industri pulp dan kertas itu. “Dengan luas hutan produksi lebih dari 60 juta ha, belum ada konsentrasi kepemilikan izin HTI,” kata Hadi.
Hanya saja, pemerintah belum berani mendeklarasikan berapa luasan riil dari izin yang telah diberikan kepada masing-masing kelompok usaha. Dephut saat ini sedang melakukan klarifikasi. Tiap kelompok usaha dimintai keterangan berapa persisnya luas izin HTI yang sudah mereka kantongi baik secara langsung maupun dalam kerangka kemitraan.
Langkah klarifikasi yang dilakukan merupakan jawaban atas perintah Menteri Kehutanan MS Kaban, yang menegaskan akan membatasi kepemilikan HTI untuk dua kelompok usaha SMG dan RGM.
Yang jelas, Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman, Bejo Santosa mengaku, pihaknya sudah melakukan langkah praktis dengan mengerem proses perizinan HTI yang berasal dari SMG dan RGM. “Permohonan dari dua kelompok itu kami hentikan dulu prosesnya,” kata dia.
Proses perizinan yang berasal dari SMG dan RGM dipastikan akan ‘digantung’, setidaknya jika ada permohonan asal perusahaan lain di areal yang sama. “Jika areal yang dimohon tidak ada yang meminati, ya mau tidak mau prosesnya kami lanjutkan,” tandas Bejo.
Masih normal
Soal struktur pasar, Hadi juga mengaku sampai saat ini kondisinya masih normal. Meski industri pulp dan kertas milik SMG dan RGM butuh bahan baku kayu yang besar, namun keduanya tidak melakukan praktik duopsoni. “Sebab, setiap perusahaan HTI terbuka untuk memasarkan produknya kemana pun. Bukan hanya ke industri pulp dan kertas milik dua kelompok usaha itu saja,” kata dia.
Hanya saja, Dephut menyadari untuk segera menciptakan persaingan usaha di industri kehutanan bisa lebih sehat. Itu sebabnya, Dephut menciptakan ketentuan yang mendorong pelaku usaha lain untuk berkembang. “Ketentuan untuk pendirian pabrik kayu olahan dalam pola outsourcing akan lebih dipermudah. Sehingga kayu-kayu dari hutan tanaman punya alternatif pasar lebih banyak,” kata Hadi.
Pola outsourcing industri kayu olahan terbukti berhasil di Jawa. Di Jawa, harga kayu hasil tanaman di lahan masyarakat bisa dibandrol hingga Rp800.000/m3. “Kalau itu bisa terjadi di luar Jawa, tentu akan membuka pasar yang lebih luas untuk kayu dari hutan tanaman,” katanya.
Sementara untuk pengunaan kayu hutan alam hasil land clearing, Hadi menyatakan bukan tanpa alasan Dephut tetap mengizinkan kayu eks land clearing dimanfaatkan. Menurut dia, ada tiga pertimbangan kenapa kebijakan tersebut tetap diberlakukan. Pertama, kayu eks land clearing tidak bisa dibiarkan di lapangan karena dikhawatirkan akan menimbulkan hama dan penyakit tanaman. Kedua, kayu eks tersebut akan berdampak negatif jika dibakar — yang malah akan bertentangan dengan Undang-undang Lingkungan Hidup. Ketiga, kayu eks land clearing masih punya manfaat ekonomi.
Hadi juga menolak jika harga kayu eks land clearing dinilai terlalu murah. Sebab, katanya, kayu tersebut sudah membayar DR dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) — yang besarnya sesuai dengan ketentuan.
Meski demikian, soal adanya perbedaan DR dan PSDH, Hadi mengungkapkan pemerintah berencana untuk menaikan tarif DR dan PSDH untuk kayu bulat kecil yang menjadi bahan baku industri pulp. “Usulannya sudah disampaikan Dephut dan kini sedang dalam pembahasan,” katanya. Sugiharto
BOX
Sinar Mas: Kami Tidak Melakukan Monopsoni
Jurubicara Sinar Mas Grup (SMG), Yan Partawidjaya menyatakan, seluruh perusahaan pulp yang berada di bawah payung Sinas Mas selalu transparan dalam kegiatan operasionalnya. Apalagi, seluruh perusahaan tersebut sejatinya adalah perusahaan terbuka (listed conmpany). “Kami selalu transparan. Jadi kami tidak mengerti kenapa ada anggapan kalau kami melakukan praktik usaha tidak sehat,” kata dia.
IKPP memang sudah menjadi perusahaan terbuka sejak lama. Sementara PT Pindo Deli Pulp and Paper (PDPP) serta PT Lontar Papyrus Pulp and Paper (LPPP) baru saja melempar obligasi kepada publik. “Jadi, publik bisa mengawasi kinerja perusahaan kami secara terbuka,” katanya.
Transparansi yang dijalankan SMG, kata Yan, juga terjadi untuk penjualan produk-produknya. Begitu pula pembelian bahan baku kayu yang menjadi bahan baku industri pulp. “Semuanya mengikuti mekanisme pasar. Jadi, kami tidak pernah melakukan praktik monopsoni,” tegas Yan.
Dia menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pulp-nya Sinar Mas mengandalkan pasokan dari HTI yang dikelola sendiri. Selain itu, pihaknya juga melakukan pembelian dari pihak lain. “Pembelian dari perusahaan HTI lain dilakukan sesuai dengan harga yang disepakati kedua belah pihak. Tidak pernah kami memaksa agar harga penawaran pembelian diterima perusahan penjual kayu,” paparnya.
Jika tak ada kesepakatan soal harga, lanjut Yan, perusahaan penjual kayu pun bisa dengan bebas menjual kayunya kepada pihak lain. “Kalau memang ada yang menawarkan harga lebih baik, silakan saja jual ke pihak lain,” kata dia.
Yakin kelompok usahanya sudah beroperasi secara transparan, Yan menyayangkan masih adanya prasangka buruk yang mengarah kepada pihaknya. Sebab, hal itu akan bisa menggangu kinerja perusahaan yang ujung-ujungnya perekonomian nasional secara keseluruhan
Apalagi, saat ini perekonomian Indonesia sedang berada dalam bayang-bayang krisis ekonomi sebagai imbas dari resesi finansial global. Jadi, sudah sepantasnya bisnis yang bisa menjadi “bemper” terhadap tumbukan krisis tersebut mendapat dukungan untuk bisa beroperasi optimal. “Jangan justru terus digoyang dengan berbagai isu,” katanya.
Menurut Yan, untuk bisa membantu perekonomian nasional melewati krisis, pihaknya telah melakukan berbagai efisiensi. Termasuk meninggalkan penggunaan bahan bakar minyak dan memilih gas alam. “Berbagai langkah efisiensi terus kami lakukan agar kami tidak perlu sampai melakukan PHK karyawan,” tandas dia.
Hanya saja, upaya bertahan di tengah krisis finansial global tidak bisa dilakukan sendirian. “Kami butuh dukungan para pihak agar kondisi usaha tetap kondusif sehingga kita bersama-sama bisa melewati krisis saat ini,” katanya.
Akibat krisis, harga pulp melorot jauh sejak mencapai puncaknya awal tahun 2008. Saat ini, harga pulp berkisar 400-500 dolar AS/ton. Menurut Yan, pelemahan ekonomi dunia berkorelasi langsung dengan penurunan permintaan produk kertas. Meski demikian, SMG tidak menyerah dengan kondisi itu dan mencoba menggarap pasar-pasar baru serya mempertahankan pasar yang sudah ada. Sugiharto