Wednesday, February 25th, 2009 17:39 by
agroindonesia
Print this pagePenyediaan dan pendistribusian pupuk ke petani masih menjadi masalah utama di negeri ini. walaupun hitung-hitungan di atas kerta produksi pupuk bersubsidi cukup untuk memenuhi kebutuhan petani, kenyataannya masih banyak ditemukan adanya kelangkaan pupuk di berbagai daerah.Muncul dua kemungkinan yang menjadi penye-babnya. Pertama, produksi pupuk di negeri ini memang kurang atau karena sistem penyalurannya yang tidak sempurna.
Untuk mengantisipasi kekurang-an produksi pupuk, pemerintah pun berencana untuk mengimpor pupuk sebanyak 500.000 ton pada tahun 2009 ini.
Kebijakan impor memang merupakan jalan paling aman untuk mengatasi ancaman kekurangan produksi pupuk. Namun kebijakan itu belum menjamin kalau seluruh petani akan mendapatkan pasokan pupuk sesuai yang dibutuhkan.
Sistem penyaluran pupuk juga perlu disempurnakan agar pasokan pupuk bisa sampai dengan tepat dan cepat kepada petani di seluruh negeri ini.
Selama ini, penyaluran pupuk bersubsidi di berbagai daerah sebagian besar sudah menggunakan sistem tertutup. Hanya petani yang terdaftar dalam kelompok tani saja yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Untuk pendistribusiannya, setiap produsen pupuk diberikan kuota volume pupuk bersubsidi yang harus disalurkan serta wilayah-wilayah yang menjadi tugas penyalurannya.
Pendistribusian pupuk juga melibatkan Gubernur dan Bupati. Kedua pejabat daerah inilah yang menentukan besarnya volume pupuk bersubsidi yang dibutuhkan petani di wilayahnya.
Memang, bila dilihat secara umum, sistem pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilakukan pemerintah baik. Sasaran sudah tepat dan setiap pihak memiliki tanggungjawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Namun dalam pelaksanaannya, fakta menunjukkan kalau sistem pendistribusian pupuk bersubsidi belum sempurna karena masih ditemukan kelangkaan pupuk di berbagai daerah.
Salah satu pemicunya adalah kakunya aturan yang diterapkan dalam sistem tersebut. Jalur birokrasi masih menjadi kendala untuk dilakukannya solusi cepat dalam mengatasi kelangkaan pupuk. Misalnya, pro-dusen pupuk tidak bisa langsung menambah alokasi pupuk untuk daearah yang mengalami kelangkaan tanpa adanya izin dari bupati atau gubernur.
Untunglah hal ini disadari peme-rintah. Melalui peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/ 2009, pemerintah menyempurnakan sistem pendistribusian pupuk bersubsidi di dalam negeri.
Lewat peraturan baru itu, apabila terjadi peningkatan kebutuhan pupuk bersubsidi di suatu wilayah produsen dapat menambah alokasi kebutuhan sebesar maksimal 20 persen dari alokasi wilayah yang bersangkutan tanpa menunggu SK Gubernur/Bupati sehingga keterlambatan pasokan pupuk dapat dihindari.
Dalam kondisi tertentu bila diperlukan, produsen juga dapat melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan kelompok tani (operasi pasar).
Selain itu, untuk menjamin persediaan pupuk bagi pertani produsen diwajibkan menyiapkan stok pupuk bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan tiga minggu ke depan.
Kita berharap penyempurnaan aturan ini dapat mengatasi perma-salahan pendistribusian pupuk yang sejak lama menjadi kendala dalam kegiatan usaha petani.