Wednesday - February 25th, 2009
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Raksasa Pulp ‘Sandera’ Pemerintah
Post Info Wednesday, February 25th, 2009 16:52 by agroindonesia Print Print this page

Upaya pemerintah mendorong pertumbuhan hutan tanaman ternyata menemui fakta menyeramkan. Departemen Kehutanan mengendus terjadinya penguasaan lahan sampai jutaan hektare oleh dua raksasa pulp dan kertas, yakni kelompok Sinar Mas dan Raja Garuda Mas. Keduanya malah dituding “menyandera” kebijakan pemerintah, yang selain menguntungkan kelompok juga mendistorsi pasar bahan baku kayu di dalam negeri.

Gergasi penelan subsidi kayu alam

Gergasi penelan subsidi kayu alam

Menteri Kehutanan MS Kaban boleh punya program bagus, yakni mempercepat pembangunan hutan tanaman, baik hutan tanaman industri (HTI) maupun hutan rakyat. Bahkan, Badan Layanan Umum (BLU) pun mampu dibentuk sejak tahun 2007. Sayangnya, badan yang ditujukan memberdayakan masyarakat lewat hutan rakyat dan memperluas pemain HTI, sampai kini belum menyalurkan dananya sepeser pun. Padahal, anggaran yang tersedia triliunan rupiah dan tahun ini kembali digenjot menjadi Rp3 triliun.
Sialnya lagi, alih-alih menciptakan pemain-pemain baru skala kecil dan menengah, justru pemain lama yang sudah bengkak makin meraksasa. Apalagi, mereka adalah pekebun hutan yang terintegrasi dengan pabrik pulp dan kertas skala dunia. Yang paling besar siapa lagi jika bukan Sinar Mas Grup (SMG) dan Raja Garuda Mas (RGM). Bayangkan, data Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mencatat, kapasitas dua pabrik kelompok ini mencapai 73% lebih atau 4,7 juta ton/tahun dari total kapasitas terpasang nasional sebesar 6,5 juta ton.
Itu data tahun 2007. Padahal, tahun 2008, APKI mencatat kedua kelompok itu menambah kapasitas terpasang 3 pabrik sebesar 1,4 juta ton/tahun. Dengan demikian, total kapasitas pabrik pulp milik keduanya jadi 5,1 juta ton.
Penambahan kapasitas yang izinnya di Departemen Perindustrian itu sangat pahit buat Dephut. Pasalnya, bukan luasan tanaman bertambah, yang terjadi adalah izin baru yang membengkak. Tahun 2007 saja SMG telah mengkavling izin HTI dengan luas kotor sekitar 3,3 juta ha, baik sendiri, patungan maupun KSO. Sementara RGM, meski tidak jelas, namun data Agro Indonesia mencatat hampir 1 juta ha dari kavling sendiri maupun kemitraan. Sialnya, kavling boleh luas, tapi mereka masih menelan hutan alam.
Kondisi ini boleh jadi mengecewakan Kaban. Buntutnya, mulai tahun 2009 ini, Dephut berlaku keras. “Grup yang sudah punya izin dengan luasan yang cukup untuk industrinya, akan dibatasi. Tak bisa satu grup menguasai lahan berjuta-juta hektare,” tegas Menhut.
Yang jelas, SMG dan RGM sudah kadung tambun. Buntutnya, pemain HTI yang tak terintegrasi pun merasakan pahitnya. Mereka menekan harga beli kayu yang menyulitkan produsen HTI bernafas. “Harga beli tidak menguntungkan dan menyulitkan untuk mengembangkan pola tanam berkelanjutan,” tutur Dirut Inhutani IV (BUMN), Mustoha Iskandar.
Inilah yang dinilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai bentuk abuse of dominant position. Bahkan, Wakil Ketua KPPU, Didik Akhmadi menyebut posisi dominan SMG dan RGM telah menyandera pemerintah agar membuat aturan-aturan yang mendukung keduanya, sekaligus mematikan para pesaing. “Telah terjadi regulatory captured yang diakibatkan posisi dominan Sinar Mas Grup dan Raja Garuda Mas Grup,” katanya.
Kalau sudah begini, pembatasan adalah harga mati dan pemerintah tak bisa lagi mentolerir penggunaan bahan baku dari kayu alam. Inilah distorsi pasar yang harus dikoreksi. Biarkan mereka menyerap kayu tanaman rakyat ataupun perusahaan, sehingga harga pun bergerak. AI

Leave a Reply