Berjaya di pasar lokal, bersaing di pasar global, memang bukan sekadar jargon semata. Hal ini dibuktikan dengan sudah banyaknya produk buatan dalam negeri yang berjaya di pasar nasional dan mampu menembus pasar ekspor.Namun, apa yang telah dihasilkan sekarang ini, tampaknya belum memuaskan pemerintah. Penguasaan pasar nasional oleh produk dalam negeri dirasa masih minim. Apalagi dalam kondisi ekonomi Indonesia yang mulai merasakan imbas dari krisis ekonomi global, penguasaan pasar nasional oleh produk lokal terancam melorot.
Untuk meningkatkan penguasaan pasar nasional sekaligus membantu industri di dalam negeri dari terpaan badai krisis ekonomi, pemerintah telah mengeluarkan jurus ampuh berupa kewajiban bagi instansi pemerintah untuk menggunakan produk lokal dalam kegiatan belanjanya.
Hal itu tercantum dalam instruksi presiden (Inpres) No 2 tahun 2009 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Lewat ketentuan itu, instansi pemerintah, baik berupa departemen dan lembaga maupun badn uasha milik negara, diinstruksikan untuk menngunakan produk lokal dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan, kesediaan pimpinan lembaga pemerintah menginstruksikan penggunaan konsumsi produk lokal dapat menyelamatkan industri di dalam negeri dari keterpurukan akibat krisis ekonomi.
“Kesediaan pimpinan instansi memperluas pemakaian produk lokal bisa menggenjot omzet industri domestik,” ujanya usai rapat dengan perwakilan dari TNI/Polri, Depbudpar, Depdiknas, Kantor Menteri PAN di Jakarta, akhir pekan lalu.
Memperin mengatakan, kebijakan peningkatan penggunaan produk lokal ini mulai diterapkan sejak awal Maret 2009 dan pihaknya dengan instansi pemerintah lainnya, masih terus melakukan upaya-upaya menyosialisasikan kebijakan ini agar dapat berjalan lancar.
Bila saja kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik, memang akan memberikan dampak yang siginifikan bagi peningkatan produksi di industri lokal.
Misalnya saja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Jika saja semua pegawai negeri di Indonesia menggunakan seragam dari produk lokal, maka akan ada jutaan meter kain yang terserap oleh pegawai negeri. dengan begitu, sudah bisa dipastikan akan ada peningkatan produksi dan penjualan dari industri TPT di dalam negeri.
“Peningkatan paling kurang bisa 50 persen,” papar Fahmi.
Menurutnya, jika pegawai negeri sipil, yang total berjumlah 4 juta orang, semuanya kena instruksi untuk menggunakan produk lokal, dampaknya akan luar biasa.
“Guru juga demikian. Jika bisa terkoordinasi dengan baik, luar biasa potensinya. Murid-murid dan prajurit TNI/Polri itu jajaran yang bisa dikoordinasikan secara intensif,” ucapnya.
Gayung pun bersambut. Pihak kepolisian akan mengupayakan penggunaan produk dalam negeri, khususnya pakaian batik, kepada para pegawai sipil di lingkungan Polri, yang jumlahnya mencapai 25 % dari total sekitar 350.000 anggota Polri.
Sementara bagi anggota TNI atau Polri, produk lokal sudah digunakan dalam pembuatan seragamnya. Bahkan, pasukan multinasional pun mengakui kualitas kain pada seragam yang digunakan pasukan perdamaian Indonesia di Sudan.
“Di Sudan, pasukan multinasional mengaku iri dengan seragam yang dikenakan pasukan perdamaian Indonesia. Kualitasnya bagus,” ujar Fahmi yang juga dibenarkan oleh pejabat tinggi kepolisian, Djoko Sujono.
Produk Bermutu
Walaupun berusaha meningkatkan penggunaan produk lokal, namun pemerintah tetap akan menggunakan persyaratan-persyaratan bagi produk lokal untuk bisa dikonsumsi oleh instansi pemerintah.
Dirjen Industri kecil dan Menengah Fauzi Aziz mengatakan, hanya produk-produk yang memenuhi persyaratan saja yang bisa diikutsertakan dalam kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah.
“Hanya produk-produk yang sudah memenuhi standar saja yang kita utamakan,” paparnya. Adapun standar kualitas yang akan digunakan, ungkapnya, antara lain mengacu pada standar nasional Indonesia (SNI) baik SNI Wajib maupun SNI non Wajib.
Menurut Fauzi, saat ini Departemen Perindustrian telah merekomendasikan 470 perusahaan produsen barang dan jasa dari 21 kelompok industri.
Rekomendasi produk lokal untuk konsumsi instansi pemerintah itu akan dievaluasi setiap enam bulan. Produk-produk yang gagal mempertahankan mutunya, akan dicabut rekomendasinya.
“Ini momen bangkitnya produk nasional. Karena itu, standar mutu harus dijaga,” kata Fauzi.
Dia juga menjelaskan, produk yang diusung untuk digunakan oleh instansi pemerintah itu tidak hanya melulu berasal dari industri besar saja. Industri berskala menengah dan kecil pun banyak yang mendapatkan rekomendasi.
“Dari total produsen yang mendapatkan rekomendasi, sekitar 20 persen diantaranya adalah industri menengah dan kecil, seperti di sektor TPT dan produk lainnya,” ujarnya. B Wibowo
Tidak Melanggar Aturan WTO
Kebijakan pemerintah untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah melalui Inpres No 2 tentang P3DN bukannya tanpa halangan.
Beberapa pihak menilai kebijakan itu bersifat proteksionisme sehingga berpotensi melanggar aturan tentang perdagangan bebas yang ditetapkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Bahkan di lingkungan anggota kabinet pun, kekhawatiran akan adanya dampak negatif dari penerapan kebijakan penggunaan produk dalam negeri itu, telah terlontar.
Namun, Departemen Perindustrian tetap akan berusaha untuk menginplementasikan Inpres tersebut. Apalagi kebijakan itu tidak bersinggungan dengan aturan perdagangan internasional.
Menteri Perindustrian Fahmi Idris menegaskan, dalam perjanjian internasional Indonesia tidak menandatangani dan tidak mengenal adanya goverment procurement. “Yang meneken perjanjian soal ini antara lain adalah Singapura dan Amerika Serikat,” jelasnya.
Negara-negara yang menandatangani perjanjian itu, memiliki kewajiban untuk tidak membatasi penggunaan produk asing di dalam kegiatan yang dilakukan instansi atau lembaga pemerintahnya.
Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahajana juga meminta kebijakan yang diterapkan pemerintah tidak diasosiasikan sebagai usaha menutup pasar domestik.
“Semuanya masih sesuai ketentuan WTO dan Indonesia tidak melanggar apa pun, “ katanya.
Menperin Fahmi Idris menegaskan, dalam kondisi ekonomi yang makin memburuk, semua negara telah mengambil kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk mengamankan perekonomiannya.
Dia mencontohkan, negara Singapura yang selama ini dikenal dengan sistem devisa terbukanya. “Saat ini, kontrol devisa juga diterapkan oleh Singapura,” katanya.
Selain itu, negara Amerika Serikat yang selama ini terkena dengan kebijakan gelobalisasinya, telah mulai melakukan tindakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.
Seperti diketahui, untuk mengatasi krisis ekonomi dan finansial yang mendera negaranya, Kongres negeri itu telah mengusulkan diterapkannya program Buy American, yang memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri., walaupun akhirnya ditentang oleh Presiden Barack Obama. B Wibowo