Populasi masyarakat pesisir saat ini diperkirakan mencapai 16,42 juta jiwa. Mereka mendiami sedikitnya 8.090 desa pesisir. Menurut hasil analisis beberapa lembaga, tingkat kemiskinan atau Poverty Headcount Index (PHI) rata-rata 0,3241.
Angka tersebut mengindikasikan sekitar 32% dari populasi masyarakat pesisir berada pada level miskin. Kenyataan inilah yang mendorong pemerintah terus memberikan bantuan ter-hadap masyarakat tersebut. Salah satunya yang terbaru adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di sektor kelautan dan perikanan.
Menurut Freddy Numberi, Menteri Kelautan dan Perikanan, PNPM Mandiri di sektor kelautan dan perikanan diharapkan bisa menurunkan angka kemiskinan nelayan di Indonesia. Sebab, dengan pro-gram tersebut nelayan bisa mengembangkan usaha sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
“Program PNPM Mandiri di sektor kelautan dan perikanan diberikan atas dasar usulan nelayan yang disesuaikan dengan kebutuhan nelayan itu sendiri. Jadi diharapkan program ini tepat sasaran dan berhasil guna,” kata Freddy Numberi, seusai pencanangan PNPM Mandiri di Yogyakarta, pekan lalu.
MenKP menegaskan, melalui program PNPM Mandiri tersebut, diharapkan kemiskinan yang terjadi pada sekitar 32% dari 16,42 juta masyarakat pesisir dan nelayan dapat diatasi. Terutama melalui pengembangan kegiatan perekonomian masyarakat berbasis pada sumber daya lokal, baik masyarakatnya maupun sumber daya alamnya.
“PNPM Mandiri KP, mulai dilaksa-nakan tahun 2009 ini akan meliputi empat komponen. Di antaranya perencanaan pembangunan wilayah dan sumberdaya kelautan dan perikanan berbasis desa serta pembangunan infrastruktur desa dan lingkungan. Disamping itu terdapat juga penguatan kapasitas sumberdaya manusia, kelembagaan dan aparat serta pemberda-yaan masyarakat,” jelasnya
Bukan pinjaman
Menurut Pamuji Lestari, Koordinator Pelaksana PNPM Mandiri Departemen Kelautan dan Perikanan, Program PNPM Mandiri diberikan kepada kelompok masyarakat pesisir dalam bentuk barang atau alat produksi. Mereka yang mendapat PNPM Mandiri, mengajukan semacam proposal mengenai rencana kerja dan jenis usahanya.
“PNPM Mandiri bukan pinjaman. Artinya mereka tidak diwajibkan untuk mengembalikan dana yang telah diberikan. Namun sebagai bentuk tanggung jawab mereka wajib memberikan laporan tentang kegiatan atau usahanya,” jelas Lestari.
Dikatakan, program PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan untuk tahun 2009 berjumlah Rp116 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan ke 120 kabupaten/kota. Masing-masing kabupaten/kota akan mendapat sekitar dana sebesar Rp926 juta.
Selain itu, terdapat juga yang akan dialokasikan sebagai Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp517 juta masing-masing kabupaten/kota. Sedang sisanya untuk dana sosialisasi, peningkatan kapasitas, termasuk pelatihan-pelatihan bagi masyarakat. “Paling cepat akhir april dana PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan, bisa dicairkan melalui Pemda masing masing,” jelasnya.
Lestari menambahkan, PNPM Mandiri KP diarahkan untuk memanfaatkan secara optimal kelembagaan masyarakat yang terbentuk melalui beberapa program sebelumnya, antara lain Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan, Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP M3), kelompok peng-olah dan pemasar, kelompok pengolahan hasil perikanan, serta Kelompok Masyarakat Pemanfaat (KMP).
“Kegiatan dalam PNPM Mandiri KP dilaksanakan melalui mekanisme Tugas Pembantuan (TP) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008. Sedangkan lokasi penerima harus memenuhi kriteria dengan prioritas sasaran desa miskin,”ujarnya
Program PNPM Mandiri, ungkapnya, diluncurkan pada bulan April 2007 oleh Presiden RI. Program ini adalah program nasional yang menjadi kerangka kebijakan dan acuan pelaksanaan berbagai program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Sejalan dengan tujuan PNPM Mandiri, mulai tahun 2009, DKP menginisiasi program pemberdayaan yang merupakan integrasi program pemberdayaan pada masing-masing eselon satu.
“DKP membentuk dalam wadah Pro-gram Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri-Kelautan dan Perikanan (PNPM MANDIRI-KP) yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil melalui Direktorat Pemberdayaan Masya-rakat Pesisir,” tambahnya. Umarwanto
gmn prosedur untuk melamar menjadi Fasilitator, UPK ataupun posisi lain di PNPM Mandiri KP
terimakasih