Thursday, April 23rd, 2009 18:09 by
agroindonesia
Print this pagePerbankan nasional kembali melirik sektor kehutanan dengan mengucurkan kredit pinjaman untuk pembangunan hutan tanaman industri. Ini mengakhiri penantian panjang sektor kehutanan yang dimasukan dalam negative list investasi perbankan.
Dirjen Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan Hadi Daryanto di Jakarta, Kamis (23/4), mengungkapkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menyetujui kucuran kredit senilai Rp250 miliar untuk sebuah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang merupakan anak usaha kelompok Sinar Mas yang berlokasi di Sumatera Selatan.
“Kebijakan perbankan kembali mengucurkan kredit itu, merupakan “lampu hijau” karena selama ini perbankan menilai industri kehutanan adalah sunset industries,” katanya.
Sementara, kata dia lagi, anak usaha Sinar Mas lainnya yang juga berlokasi di Sumatera Selatan kini juga sedang menunggu sinyal pengucuran kredit senilai Rp250 miliar dari BNI 46. “BNI masih mempelajari proposal yang diajukan dan sempat meminta konfirmasi ke Ditjen BPK Dephut,” katanya.
Menurut Hadi, Bank BNI membutuhkan peraturan yang memperkuat posisi hukumnya sebagai kreditur. Maklum, kredit sektor kehutanan memiliki risiko tinggi dan sebelumnya bank kesulitan menarik agunan yang dijaminkan perusahaan kehutanan, meskipun sudah terikat perjanjian kredit.
Padahal, kata Hadi, Undang-Undang No. 41/1999 tentang kehutanan sudah menjelaskan bahwa hutan tanaman merupakan aset, meski tidak dipertegas dengan aturan bahwa aset itu dapat dijadikan jaminan dalam permohonan kredit di bank. “Pasal 28, Pasal 32 dan Pasal 38 Undang-Undang No.41/1999 disebutkan tentang jaminan tersebut,” katanya.
Bahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2007 juga dijelaskan bahwa tanaman di HTI bisa dijadikan jaminan.
“Dalam waktu dekat, Menhut akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang baru tentang kayu hutan tanaman yang bisa dijadikan aset jaminan dan dapat dipindahtangankan. Ini penting apabila setelah jatuh tempo yang disepakati tidak dilakukan pembayaran yang merupakan kewajiban debitur,” kata Hadi.
Yang pasti, Hadi mengharapkan mudah-mudahan pencairan kredit itu tidak hanya kepada kelompok perusahaan yang besar saja, tetapi mereka juga dapat menjembatani hutan tanaman yang diusahakan rakyat untuk bisa juga memperoleh kredit serupa. “Perusahaan HTI yang besar diharapkna bisa menjadi penjamin untuk Hutan tanaman milik rakyat,” katanya.
Hadi juga merujuk pada potensi hutan tanaman rakyat (HTR) yang dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang positif. “Ke depan, kita harapkan kayu dari HTR yang diperkirakan bisa mencapai 2 juta meter kubik/tahun lebih mudah memperoleh pendanaan dari perbankan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Sinar Mas Forestry, Soewarso, yang ditemui di ruang kerja Dirjen BPK mengakui unit usaha HTI Sinar Mas Forestry, mendapat pinjaman dari BRI.
“Kucuran ini merupakan respon perbankan dari surat menteri kehutanan ke Bank Indonesia agar perbankan lebih friendly dengan sektor kehutanan,” katanya.
Soewarso mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan ekspose ke BNI untuk mendapatkan kredit serupa untuk anak usaha Sinar Mas Forestry yang lain.
Sebelumnya, pengamat ekonomi Aviliani pernah meminta kepada pemerintah menjamin pasar industri sektor kehutanan agar perbankan nasional bersedia mengucurkan kredit bagi sektor ini.
Penjaminan pemerintah itu perlu mengingat sampai kini perbankan masih melihat sektor kehutanan memiliki risiko yang tinggi, katanya. Selama tidak ada jaminan dari pemerintah, kata Aviliani, perbankan enggan kucurkan kredit.
Padahal, menurut pengamat ekonomi perbankan ini, sektor kehutanan memiliki potensi bisnis besar dari produksi kayu olahan, energi alternatif, dan pangan. Ia menyarankan pemerintah bisa menunjuk BUMN atau perusahaan patungan BUMN dan swasta sebagai pembeli akhir supaya perbankan memperoleh kejelasan pangsa pasar dari industri kehutanan itu. Sugi