Wednesday - May 20th, 2009
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Dephut Lobi Depperin dan Depdag soal Ekspor S4S
Post Info Wednesday, May 20th, 2009 16:11 by agroindonesia Print Print this page

Departemen Kehutanan tengah melobi Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan untuk melonggarkan kebijakan ekspor produk kayu Surface four Sides (S4S) dengan penampang yang lebih luas. hal itu dilakukan  untuk mempertahankan laju ekspor produk industri kehutanan Indonesia.
     Dirjen Bina Produksi Kehutanan Dephut, Hadi Daryanto di Jakarta, Selasa (19/5), menyatakan usulan tersebut bagian dari relaksasi peraturan industri kehutanan. “Ini juga bagian dari kebijakan pemerintah mensubsidi kegiatan yang tak produktif. Kami segera berkirim surat kepada Depperin dan Depdag agar usul tersebut bisa segera direspon,” katanya.
     Saat ini ekspor produk industri kehutanan diatur Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) No.20/M-Dag/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Dalam ketentuan tersebut, ekspor produk S4S yang biasa digunakan sebagai kayu pertukangan dibatasi dengan luas penampang 4.000 mm.
     Dephut mengusulkan, agar luas penampang bisa diperluas menjadi 12.000 mm untuk kayu-kayu keras seperti jenis Merbau, Bangkirang, Keruing, Nyatoh, Meranti Batu dan Melapi. Alasannya, jenis kayu tersebut diminati pasar yang berkarakteristik luxurious (mewah) yang meski tidak besar tapi berani membeli dengan harga tinggi.
     Pasar juga cenderung meminta spesifikasi produk tertentu yang bisa dipenuhi jika produk S4S punya luas penampang hingga 12.000 mm. Kebijakan perluasan penampang ini diusulkan dibatasi berlaku satu tahun.      “Pembatasan waktu berlaku dan jenis kayu diperlukan untuk mempertahakan kesinambungan pasokan bagi industri pengolahan di dalam negeri,” kata Hadi.
     Hadi juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pembahasan tentang kebijakan ini dengan melibatkan asosiasi pengusaha kehutanan terkait dan instansi terkait.
     Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia David, meminta pemerintah untuk melonggarkan pembatasan luas penampang kayu gergajian yang boleh diekspor.
     David yang juga Wakil Presiden Direktur Sumalindo Lestari Jaya Tbk, menjelaskan, saat ini terjadi anomali terhadap harga produk kayu di pasar internasional. Anomali itu adalah pemberian harga tertinggi untuk produk yang justru minim sentuhan olahan seperti kayu gergajian. “Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pemerintah layak untuk mempertimbangkan pembukaan ekspor kayu olahan dengan penampang yang lebih luas,” kata David.
     Dia mengatakan banyak peraturan pemerintah yang sudah tidak lagi cocok untuk diterapkan dengan kondisi saat ini. Termasuk diantaranya adalah soal pembatasan luas penampang kayu yang boleh diekspor.                Menurut dia, kebijakan tersebut mungkin cocok untuk diterapkan di masa lalu untuk mendorong industrialisasi sektor kehutanan di masa lalu namun sudah tidak cocok lagi dengan kebijakan saat ini karena adanya anomali harga produk kayu di pasar internasional. 
     Kalangan pengusaha sendiri, ungkap David saat ini sedang membuat sebuah kajian soal kebijakan-kebijakan apa yang sebaiknya diambil pemerintah untuk menghadapi masa kini. Sugiharto

Leave a Reply