Lemahnya koordinasi di negeri ini kembali menelan korban rakyat. Kebijakan pemerintah memberi stimulus bagi sektor riil di saat krisis ekonomi global malah menjadi senjata makan tuan. Departemen Pertanian (Deptan) pun baru sibuk setelah keluar Permenkeu 19/2009.
Kecaman dan protes keras mengalir deras dari kalangan peternak sapi perah rakyat melalui Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) maupun Dewan Persusuan Nasional (DPN). Di tengah krisis ekonomi global, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor Produk-produk Tertentu. Namun, bukannya memberi stimulus, Permenkeu tersebut malah memberi ancaman maut bagi peternak sapi perah dalam negeri.
Permenkeu ini yang kemudian menjadi senjata sakti bagi industri pengolahan susu (IPS) untuk menekan harga pembelian susu segar dalam negeri dengan dalih harga susu impor yang anjlok drastis. Ibarat harimau, IPS memperoleh sayap dengan keluarnya Permenkeu 19/2009.
Terbukti, mereka mulai menekan pembelian susu dalam negeri. Tidak tanggung-tanggung, penurunan harga pembelian yang ditetapkan IPS sebesar Rp300/liter. Kontan, tekanan IPS ini ditentang keras Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) yang menjadi kepanjangan tangan peternak sapi perah dalam berbisnis dengan IPS.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, kedua pihak memang sepakat melakukan perundingan pada akhir April lalu. Namun, posisi tawar peternak dan koperasi sangat lemah. Maklum, struktur pasar yang ada sangat timpang. Lima IPS sebagai pembeli sangat berkuasa karena mereka lah yang menampung 95% produksi susu yang dihasilkan ribuan peternak melalui koperasi. Perundingan pun gagal membuahkan hasil. Kedua pihak sama-sama ngotot.
Pemerintah pun terpaksa turun tangan. Dengan difasilitasi Departemen Perindustrian, kedua pihak kembali ke meja perundingan. Akhirnya dicapai solusi kalau para IPS hanya boleh menurunkan harga pembelian dari peternak sapi perah sebesar Rp150/liter.
Menurut Menteri Perindustrian Fahmi Idris, penurunan harga pembelian bahan baku susu sebesar Rp150/liter sudah merupakan kesepakatan. ”Tingkat harga ini rasanya cukup adil bagi kedua belah pihak,” katanya.
Sebelum kesepakatan itu terjadi, harga pembelian yang diterapkan para IPS adalah sebesar Rp3.485/liter di tingkat peternak dan Rp3.785/liter di tingkat koperasi.
Walaupun kesepakatan telah diambil, namun pihak peternak sapi tetap keberatan. Melalui GKSI, mereka mendesak pemerintah membatalkan penerapan Permenkeu 19/2009, yang dituding ikut memberikan andil besar bagi penurunan harga pembelian susu lokal.
Bukti serap
Kegiatan impor susu memang tidak bisa dilepaskan dari industri pengolahan susu di Indonesia mengingat pasokan susu segar dari peternak sapi lokal belum bisa memenuhi kebutuhan susu sapi segar bagi produsen.
Kondisi ini diakui Dirjen Industri kecil dan Menengah (IKM) Departemen Perindustrian, Fauzi Aziz. Menurutnya, pasokan susu lokal per harinya hanya mencapai 1.600 ton atau setara dengan 25% hingga 30% dari kebutuhan IPS, sehingga sisanya 70% harus diimpor.
Dalam kondisi ekonomi yang dibayangi oleh krisis global, ungkapnya, pemerintah telah berinisiatif memberikan stimulus bagi sektor riil untuk meningkatkan daya saing, terutama bagi pelaku di sektor riil yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap bahan baku impor.
“Keluarnya Permenkeu No. 19/2009 yang membebaskan bea masuk impor susu merupakan bagian dari stimulus untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha di sektor riil,” kata Fauzi kepada Agro Indonesia, akhir pekan lalu.
Meski demikian, Fauzi juga menginginkan nasib peternak sapi lokal juga diperhatikan sehingga semua pihak bisa berjalan secara bersama-sama. “Stimulus bagus, namun nasib peternak sapi perah di dalam negeri juga tidak boleh diabaikan,” paparnya.
Agar kedua pihak, baik IPS maupun peternak sapi perah bisa berjalan beriringan, Fauzi menyarankan agar kebijakan wajib serap diterapkan kembali dalam pemenuhan bahan baku susu.
Lewat kebijakan itu, ungkapnya, setiap IPS diwajibkan membeli susu segar peternak dengan harga yang telah disepakati. Bukti dari pembelian itu kemudian dijadikan syarat untuk mengimpor susu. “Kebijakan wajib serap perlu diterapkan lagi. Dulu kebijakan ini dihapus karena adanya perjanjian dengan IMF,” katanya.
Dengan tidak adanya kaitan utang dengan lembaga keuangan internasional itu, ungkapnya, maka kebijakan wajib serap bisa diterapkan lagi dalam industri persusuan. “Kebijakan wajib serap adalah kebijakan yang bagus karena tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut. Peternak sapi perah bisa terjamin produksinya dan produsen bisa memenuhi kebutuhannya,” ucapnya.
Fauzi yakin jika kebijakan wajib serap bisa diterapkan, maka pasokan susu segar dari dalam negeri bisa meningkat, sehingga ketergantungan industri susu di dalam negeri terhadap psokan bahan baku susu impor tidak terlalu tinggi.
Hal ini, ungkap Fauzi, dibuktikan kalau melalui kebijakan wajib serap, sempat terjadi komposisi 1:1, yakni kebutuhan industri susu di dalam negeri 50% dipasok dari lokal dan 50% lainnya dipasok melalui impor.
Insentif untuk peternak
Sementara itu Ketua Umum GKSI, Dedi Setiadi juga mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif kepada peternak sapi perah berupa subsidi harga seperti di Australia dan Selandia Baru. Berdasarkan kajian Universitas Brawijaya harga susu dalam negeri yang layak sekitar Rp4.136/liter, sedangkan harga beli susu oleh IPS Rp3.600/liter. “Selisih sebesar Rp500/liter itulah yang pemerintah subsidi,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga diminta menetapkan lahan peternakan abadi dan pemanfaatan lahan tidur untuk dikembangkan sebagai sumber pakan hijauan. Untuk itu, perlu ada payung hukum, sehingga usaha peternakan sapi perah rakyat dapat bertahan.
Sedangkan untuk mencari pasar alternatif selain IPS, GKSI meminta pemerintah membuat program gerakan minum susu untuk anak sekolah, program makanan tambahan anak sekolah. “Kami GKSI kini sudah memiliki fasilitas pabrik pengolahan susu di Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan kapasitas 200 ton/hari,” katanya.
Saat ini populasi ternak sapi perah di Indonesia sekitar 376.533 ekor dengan produksi susu segar 1,4 juta liter/hari. Anggota GKSI sebanyak 127.275 koperasi dan rumah tangga peternak sapi perah sekitar 435.600 jiwa. Rata-rata skala kepemilikan ternak sebanyak tiga ekor dan rata-rata produksi susu segar 10 liter/hari.
Susu segar yang dihasilkan peternak hampir 95% dipasarkan ke IPS yang digunakan sebagai bahan baku industri mereka. IPS yang membeli susu segar sebagai bahan baku antara lain PT Nestle dan PT Green Field di Jawa Timur — yang menyerap sekitar 550 ton/hari. Kemudian PT Frieshe Vlag Indonesia, PT Indomilk, PT Ultra Jaya, PT Indolakto, PT Sari Husada yang berlokasi di Jawa Barat dan Jawa Tengah menyerap sekitar 800 ton/hari.
Sebagian kecil lainnya diserap industri skala menengah atau dipasarkan langsung ke konsumen oleh peternak atau koperasi. Susu yang diserap IPS kemudian dikombinasi dengan bahan baku eks impor yang komponen utamanya adalah skim milk powder dan anhydrous milk fat. Lalu diproses menjadi berbagai bentuk produk susu antara lain, susu cair pasteurisasi, susu cair UHT, susu kental manis, susu bubuk, susu evaporasi dan sebagainya. B Wibowo/Julianto

Departemen Pertanian (Deptan) mengaku telah mengusulkan kembali tarif bea masuk impor susu, menyusul keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No.19/2009 yang membebaskan bea masuk impor susu dari 5% menjadi 0%.
Hal itu diungkapkan Menteri Pertanian Anton Apriyantono kepada Agro Indonesia. “Saya sudah mengusulkan di depan Presiden agar ditetapkan tarif impor lagi. Tidak di-nol-kan. Angkanya minimal sama dengan sebelumnya.”
Selain itu, kata Anton, Deptan juga sedang merumuskan kemungkinan kan diterapkan kembali wajib serap bagi Industri Pengolahan Susu (IPS). “Iya, memang sedang kita rumuskan dengan bahasa yang lebih halus lagi,” katanya.
Mentan tidak menyebutkan maksud dari bahasa yang halus itu. Namun ketika ditanya, sikap kehati-hatian ini merupakan indikasi “ketakutan” Deptan terhadap Eropa, Australia dan Selandia Baru, mentan menjawab, yang penting esensinya. “Soal bahasa sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan protes.”
Sementara itu, Dirjen Peternakan Tjeppy D. Soedjana mengatakan, Deptan akan mengusulkan penetapan harga dasar susu segar ( floor price) mengingat tidak adanya kepastian harga susu. “Selain kita mengusulkan peninjauan kembali bea masuk impor,” kata Tjeppy.
Dia menyebutkan, sejak keluar Permenkeu tersebut, pihaknya sudah sering melakukan rapat koordinasi dengan Departemen Perindustrian dan Menko Perekonomian. “Kita sudah melangkah lebih jauh. Sejak Permenkeu itu keluar, rapat koordinasi sudah beberapa kali dilakukan,” paparnya.
Namun, Tjeppy tidak menjelaskan kebijakan yang dilakukan Deptan guna menyelamatkan peternak sapi perah dalam negeri. “Dari berbagai opsi yang diusulkan akan dimatangkan pada pertemuan yang akan datang,” katanya.
Ketika ditanya, apakah ada koordinasi sebelum Permenkeu itu keluar, dia mengatakan justru rapat-rapat yang dilakukan itu dikoordinasikan dulu oleh Menkeu. Jadi, tidak langsung keluar Permenkeu.
Kekhawatiran banyak pihak dengan terbitnya Permenkeu adalah menguatnya tekanan IPS yang akan merontokkan harga susu di tingkat peternak. Jika ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan peternak sapi perah akan menjual sapi. Akibatnya, produksi dalam negeri semakin rendah.
Data Ditjen Peternakan menyebutkan, dalam 5 tahun terakhir ini produksi susu menunjukan peningkatan. Namun, itu pun baru dapat memenuhi 26%-30% dari permintaan dalam negeri, sehingga Indonesia masih impor bahan susu susu dan produk susu dari Australia dan Selandia Baru.
Kendala dalam meningkatkan produksi susu nasional adalah populasi dan produktivitas sapi perah tidak sebanding dengan tingkat konsumsi susu penduduk Indonesia yang terus bertambah, sehingga kebutuhan susu dalam negeri diproyeksikan meningkat sejalan dengan pertambahan penduduk dan tingkat kesadaran gizi masyarakat. Jamalzein