Monday - May 25th, 2009
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Pemerintah Hantam Peternak Sapi Perah
Post Info Monday, May 25th, 2009 14:26 by agroindonesia Print Print this page

Liberalisasi ekonomi akhirnya memakan korban petani dalam negeri. Yang menyakitkan, ada sikap ketidakpedulian (ignorance), bahkan kesan “takut”, mengingat yang dilawan adalah perusahaan raksasa asing (transnational corporations/TNC). Itulah yang sedang terjadi, ketika ribuan peternak sapi perah dibiarkan tak berdaya melawan “tekanan” Industri Pengolahan Susu (IPS) di bawah komando raksasa TNC global, Nestle.

Suhu politik menjelang pemilihan presiden (Pilpres) terus memanas, dan bahkan mulai terdengar suara-suara adanya calon yang menganut paham neoliberal. Namun, lepas dari kampanye politik yang panas, liberalisasi pasar yang dianut pemerintah kini terbukti mulai mengancam sekitar 435.600 jiwa peternak sapi perah nasional.

Dengan dalih mendukung pengembangan sektor riil di dalam negeri,  pemerintah mengubah tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu. Namun, di luar produk impor lainnya, Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.011/2009 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencantumkan pula susu dan produk susu lainnya. Jika semula barang-barang tersebut terkena bea masuk 5%, maka terhitung 1 April 2009 seluruh produk impor tersebut menjadi nol persen.

Permenkeu inilah yang kemudian menjadi senjata mematikan bagi peternak sapi perah dalam negeri. Apalagi, struktur pasar susu dalam negeri dikuasai oleh lima industri pengolahan susu (IPS). Dalam bahasa ekonomi, kondisi pasar susu berbentuk oligopsoni yang dengan gampang bersatu membentuk kartel pembeli.

Hal itu terbukti, ketika PT Nestle Indonesia — yang menjadi jaringan kerajaan bisnis raksasa Nestle yang berpusat di Swiss — sejak 1 Mei 2009 mulai menurunkan harga pembelian susu segar dari peternak sebesar Rp150/liter. Keputusan ini kemudian diikuti empat IPS lainnya, yani Frisian Flag Indonesia, Indomilk, Ultra Jaya dan PT Sari Husada (BUMN). Mulai 1 Juni 2009, mereka akan menurunkan harga pembelian Rp100/liter. Alasannya, harga susu internasional turun drastis.

Bisa dibayangkan. Peternak dan koperasi di bawah Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), yang hanya mampu memasok 30% kebutuhan susu, kebat-kebit. Apalagi, dari total 1,4 juta liter/hari susu segar yang dihasilkan, 95%-nya dilepas ke IPS. “Tekanan dari kalangan IPS tidak hanya itu (harga beli). IPS juga memperketat persyaratan mutu susu. Ujung-ujungnya, koperasi terpaksa melepas susu dengan harga rendah,” tutur Ketua Umum Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Dedi Setiadi.

Tidak heran, suara keras pencabutan Permenkeu 19/2009 menguat. Selain GKSI, Dewan Persusuan Nasional (DPN) mendesak pemerintah menaikkan kembali bea masuk impor susu 5%. “Jika tidak, IPS akan terus menekan harga pembelian susu segar dalam negeri,” tegas Ketua DPN, Teguh Boediyana.

Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengaku sudah membawa masalah ini ke Presiden. “Saya sudah mengusulkan di depan Presiden agar ditetapkan tarif impor lagi. Tidak di-nol-kan. Angkanya minimal sama dengan sebelumnya,” kata Anton kepada Agro Indonesia.

Bahkan, Deptan juga sedang merumuskan kemungkinan penerapan kembali wajib serap bagi IPS. Beranikah pemerintah? “Kita rumuskan dengan bahasa yang lebih halus. Yang penting esensinya, sehingga tidak menimbulkan protes,” katanya.

Luar biasa! Untuk melindungi ratusan ribu peternak sapi yang belum mampu berproduksi maksimal serta kedaulatan pangan, pemerintah terlihat sangat takut. Ada apa dengan negeri ini? AI

Leave a Reply