Tuesday, June 16th, 2009 14:26 by
agroindonesia
Print this pagePerang melawan kebakaran lahan dan hutan memang harga mati buat Indonesia. Maklum, selain mencemari udara beberapa wilayah di Nusantara, pemerintah juga gerah dengan sindiran, omelan dan protes dari negeri tetangga. Padahal, urusan kebakaran hutan dan lahan, ternyata bukan monopoli negeri ini.
“Negara tetangga juga mengalami kejadian serupa,” ungkap Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan (PKH), Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan (Dephut), Ir H. Sonny Partono, MMSonny Partono.
Ini bukan bentuk pembelaan diri, ternyata. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (2004-2007) itu punya data dan bukti. Berdasarkan data titik panas (hotspot) dari tahun 2000 sampai Juni 2009, ternyata yang terpantau tak hanya di wilayah Indonesia. Negara tetangga di Asia Tenggara ternyata juga memiliki catatan titik panas. Mulai dari Semenanjung Malaysia, Sarawak & Sabah, Brunei, Timor Leste, Filipina, Thailand hingga Vietnam.
Semua itu tertangkap melalui satelit National Oceanic & Atmospheric Administration (NOAA) yang menggunakan teknologi Advanced Very High Resolution Radiometer (AVHRR). Satelit inilah yang mendeteksi suatu lokasi yang bersuhu relatif tinggi ketimbang sekitarnya.
Memang hotspot bukan berarti kebakaran. Tapi, kata Sony, itu merupakan indikasi awal. Jika hotspot terdeteksi pada koordinat yang sama selama 3 hari berturut-turut atau lebih, maka diduga kuat pada lokasi itu telah terjadi kebakaran.
Kendati demikian, data hotspot bisa menjadi bukti otentik pada saat pertemuan tingkat ASEAN. “Indonesia selalu dituding sebagai negara pengekpor asap. Namun, ketika disodorkan bukti-bukti ini, mereka semua diam,” ujar pria kelahiran Yogyakarta, 17 Juni 1955 ini.
Yang pasti, Indonesia tak sibuk balik menuding bangsa lain, tapi terus berjuang mengatasi kebakaran. “Berdasarkan tupoksinya, Departemen Kehutanan bertanggung jawab di hutan konservasi dan hutan lindung. Tugas pemerintah daerah di lahan. Dinas kehutanan pada hutan produksi,” jelas Sonny, yang diangkat menjadi Direktur PKH sejak 2007.
Untuk mengetahui lebih jauh masalah kebakaran, berikut bincang-bincang Agro Indonesia dengan ayah tiga anak yang meniti karier di Dephut sejak 1981 ini di kantornya beberapa waktu yang lalu.
Bisa Anda jelaskan keberhasilan Indonesia menurunkan hotspot?
Sejak 2007, 2008 hingga Juni 2009 ini kita bisa menurunkan hotspot. Pada 2007 rata-rata turun 70% dan 2008 turun 76%. Target 2009 ini setidaknya sama dengan pencapaian tahun 2008.
Apa saja yang menjadi faktor turunnya hotspot itu?
Kita tidak pungkiri bahwa cuaca ikut mendukung. Tetapi kita juga tetap berupaya melakukan pencegahan, penanggulangan dan pemadaman. Di antaranya melalui deteksi dini. Kita informasikan hotspot lengkap pada daerah. Di lapangan, tinggal dicek ada tidaknya api yang perlu segera dipadamkan. Kita juga menyewa helikopter, apel siaga, sosialisasi bahaya kebakaran pada masyarakat dan pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Apakah penurunan dari tahun ke tahun itu karena ada perubahan sosialisasi dan koordinasi penanggulangan kebakaran?
Jika dulu tahun 2007 penggalangan para pihak dilakukan di tingkat provinsi, mulai 2008 diarahkan di kabupaten. Pembicaranya pun selain dari kabupaten juga dari kecamatan yang daerahnya rawan dan tiap tahun selalu terjadi kebakaran terutama di areal gambut.
Dari perubahan itu, kita menjadi tahu sejauhmana persiapan mereka dan apa saja yang diperlukan serta antisipasinya. Kesimpulannya, rata-rata kesadaran masyarakat kurang, sehingga kita perlu melakukan sosialisasi bahaya kebakaran lahan.
Saya katakan lahan karena selama 3 tahun terakhir ini 75% kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat dan perkebunan. Yang 25% kebakaran berada di kawasan hutan.
Mengapa dilakukan perubahan itu?
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2001 terdapat tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi. Menteri Kehutanan bertanggung jawab dan mengkoordinasikan kebakaran di lintas provinsi dan lintas negara. Gubernur di lintas kabupaten. Bupati di kabupatennya sendiri. Sementara dalam PP tersebut camat sepertinya tidak mempunyai peran.
Padahal, camat juga memiliki peran yang penting. Apalagi, pada tingkat kecamatan ada perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan perkebunan. Para camat itu bisa menggerakkan dan mengkoordinasikan mereka tanpa perlu peralatan. Karena HTI HPH dan perusahaan perkebunan kan wajib mengamankan areal konsesinya sendiri dari kebakaran.
Seperti apa peran camat jika di wilayahnya tidak ada HTI, HPH dan perusahaan perkebunan tapi rawan kebakaran?
Camat akan mengkoordinir masyarakat seperti MPA. Kita yang memfasilitasi pelatihan dan peralatannya. Sasarannya tak lain agar masyarakat yang merupakan ujung tombak ini peduli pada kebakaran dan tanggap pada upaya pemadaman dini. Jika MPA sudah tidak mampu menanggulangi kebakaran, maka lapor pada pasukan pemadam kebakaran Dephut: Manggala Agni. Baru kita akan membantunya.
Sejak dibentuk tahun 2006, hingga Juni 2009 ini tercatat ada 4.980 personel MPA yang tersebar pada hampir semua provinsi di Indonesia. Terutama di 8 provinsi rawan kebakaran, yaitu Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Besok, kita juga akan membentuk MPA yang anggotanya sekitar 30 orang di Taman Nasional Gunung Merapi.
Bisa berikan sedikit contoh materi pelatihan yang diberikan pada anggota MPA?
Pelatihannya cukup dua hari. Yang penting, MPA tahu berbagai teknik pemadaman. Contohnya, mengatasi kebakaran di lahan gambut lain dengan di darat. Menanggulangi kebakaran pada lahan gambut, harus dari belakang kobaran api. Jangan sekali-kali menantang api di depan karena selain arealnya datar, angin pun sulit diprediksi sehingga membahayakan.
Begitu pula penanggulangan kebakaran yang di darat berbeda-beda. Tergantung dari kelerengan. Jika kebakaran terjadi di lahan yang berbukit-bukit, jangan sekali-kali memadamkan dari atas karena bisa dikepung api. Diharapkan MPA sebaik dan seprofesional dengan Manggala Agni.
Bagaimana mengatasi budaya masyarakat yang membuka lahan dengan cara pembakaran?
Kita sulit melarang budaya ini. Membuka lahan dengan cara pembakaran memang paling murah. Modalnya cukup api yang dibantu angin. Kecuali di lahan gambut, kita bisa memaklumi cara yang dilakukan masyarakat pada kawasan terpencil. Karena jika disarankan menggunakan semi mekanis, tentu tidak masuk akal. Buat masyarakat, mengangkutnya saja susah. Biayanya pun mahal.
Tapi kita juga tidak tinggal diam dan memberikan solusinya. Peraturan daerah pun ada yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara pembakaran seluas satu borong atau setara dengan 0,3 hektare untuk daerah terpencil. Di mana, masyarakat boleh melakukan pembakaran yang dibatasi, dijaga, terjadual dan terkendali. Fenny YL Budiman