Monday, June 22nd, 2009 16:04 by
agroindonesia
Print this pageKawasan hutan sepertinya memang ditakdirkan terus jadi korban. Atas nama kepentingan ‘strategis’ kawasan hutan yang mestinya dipertahankan malah dipangkas. Tak peduli meski kawasan hutan tersebut berstatus Cagar Alam, strata tertinggi kawasan hutan yang mesti dilindungi.
Itu juga yang terjadi pada Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, Selat Sebuku (Kelautku), Kalimantan Selatan. Di Cagar alam eksotis tersebut, dua raksasa industri memangkas kawasan hutan yang ada untuk kepentingan di luar sektor kehutanan. Keduanya adalah PT Arutmin Indonesia dan PT Indocement Tunggal Perkasa (ITP) Tbk.
Arutmin mengangkangi kawasan seluas ± 36,30 hektare (ha) untuk pelabuhan batubara. Sementara Indocement menguasai kawasan seluas ± 465 ha untuk pembangunan pabrik semen.
Arutmin menaklukkan Teluk Kelumpang lewat jurus pinjam pakai kawasan hutan, sementara ITP lebih sadis lagi karena bisa menekuk Teluk Kelumpang lewat tukar menukar kawasan hutan setelah status kawasannya diturunkan menjadi Hutan Produksi Konverasi (HPK).
Arutmin mendapat lampu hijau membangun pelabuhan batubara setelah dikeluarkannya Surat Persetujuan prinsip Menhut kepada Menteri ESDM No.1014/Menhut-II/1993 tanggal 14 Juni 1993.
Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya perjanjian pinjam pakai kawasan hutan antara Departemen Kehutanan dengan Arutmin (dulu: PT Tambang Batubara Bukit Asam) pada tahun 1995 yang sudah beberapa kali diperpanjang.
Sementara, ITP (dulu: PT Indo Kodeco Cement) bisa mendirikan pabrik semen di Teluk Kelumpang setelah sebagian kawasan Teluk Kelumpang seluas ± 465 – sebagai calon areal pembangunan pabrik semen — disetujui untuk diturunkan statusnya menjadi HPK untuk melalui Surat Menhut No.489/Menhut-VII/1997 tanggal 30 April 1997 (lihat kronologis).
Padahal, kawasan cagar alam sejatinya haram dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis. Pada kasus pabrik ITP, status kawasan yang dimanfaatkan memang sudah diturunkan menjadi HPK. Namun status aslinya, tentu tak bisa dilupakan begitu saja.
Pada kasus pelabuhan Arutmin juga tak kalah gila. Sebab, pembangunan pelabuhan dilakukan dengan pola pinjam pakai kawasan hutan. Padahal, sesuai ketentuan tentang pinjam pakai kawasan hutan yang berlaku saat itu, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan No.55/1994, pinjam pakai kawasan hutan hanya mungkin dilakukan pada kawasan hutan produksi.
Kalaupun dilakukan di luar hutan produksi, pinjam pakai kawasan hutan hanya diperkenankan untuk kepentingan umum terbatas. Beleid ini pada dasarnya tidak pernah mengalami perubahan meski peraturan tentang pinjam pakai sudah berkali-kali diperbaharui. Terakhir, kebijakan pinjam pakai kawasan hutan diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No.43/2008.
Dikejar
Yang bikin gemas, meski dua gergasi bisnis itu sudah memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan ekonominya, hingga kini kewajiban yang menyertai pemberian restu pendudukan CA Kelautku untuk pembangunan pabrik semen dan pelabuhan batubara belum ditunaikan oleh ITP dan Arutmin.
Sesuai dengan dengan keputusan yang dibuat, ITP seharusnya menyerahkan lahan pengganti dua kali lipat dari lahan yang dimanfaatkan seluas ± 465 ha. Sementara Arutmin wajib menyerahkan kompensasi lahan seluas 300 ha.
Ini yang sekarang dikejar oleh Departemen Kehutanan. Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Dephut, Dwi Sudharto menyatakan saat ini pihaknya terus menagih penyelesaian kewajiban ITP. “Kami sudah menyurati agar kewajibannya segera diselesaikan,” tegas Dwi.
Dia menyatakan, ITP sebenarnya sudah menyiapkan lahan sebagai pengganti dan kompensasi. Dephut, kata Dwi, secara prinsip sudah setuju dengan lahan pengganti dan kompensasi yang disiapkan. “Yang penting arealnya clear and clean,” kata dia.
Indocement menyiapkan lahan pengganti seluas 675,5 ha yang terletak di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Lahan dengan karakteristik lahan kering itu tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan atas nama PT Naratama Agro Sejahtera. Lahan tersebut untuk melengkapi lahan seluas 522,5 ha yang terletak di Kabupaten Kota Baru yang sudah lebih dulu disetujui sebagai lahan pengganti pada tahun 1999.
Dwi menyatakan, untuk penyelesaian penyediaan lahan pengganti dan kompensasi saat ini sedang dilakukan pembahasan dengan Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Dephut.
Ketika dipersoalkan tentang Teluk Kelumpang yang sebenarnya berstatus cagar alam, Dwi menyatakan kebijakan di masa lalu telah menetapkan perubahan status kawasan hutan dari cagar alam menjadi HPK. “Yang sekarang kami lakukan adalah menagih kewajiban areal pengganti dari tukar menukar kawasan hutan,” kata dia.
Kebijakan Dephut buat Arutmin bahkan lebih keras lagi. Dirjen Planologi Dephut Sutrisno menyatakan, saat ini pihaknya tidak bisa memperpanjang izin pinjam pakai buat Arutmin. “Sekarang kami stop dulu proses izin pinjam pakainya,” kata dia.
Sutrisno menjelaskan, kebijakan di masa lalu membuat Arutmin bisa mendapat izin pinjam pakai. Namun, ketentuan yang berlaku saat ini, pinjam pakai kawasan hutan tidak bisa dilakukan pada kawasan konservasi. “Dengan ketentuan yang berlaku saat ini, pinjam pakai Arutmin tidak bisa diperpanjang,” ujar Sutrisno. Sugiharto
Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan, proses penyelesaian kewajiban penyediaan lahan pengganti dan kompensasi untuk penggunaan kawasan Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, Selat Sebuku (CA Kelautku) saat ini terus dilakukan. “Sekarang sedang dikonsolidasi oleh Ditjen Planologi dan Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam,” katanya.
Kaban menegaskan, kebijakan soal pemanfaatan kawasan hutan pada prinsipnya adalah keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi, sosial dan lingkungan. “Jangan sampai kawasan hutan rusak karena dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi,” kata dia.
Departemen Kehutanan juga tidak menutup mata dengan fakta yang berkembang di lapangan. Jika suatu kawasan hutan ternyata sudah tidak lagi layak dijadikan kawasan hutan, maka perubahan status kawasan hutan bisa dilakukan.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk kawasan hutan yang berstatus kawasan konservasi seperti cagar alam atau suaka margasatwa. Menurut Kaban, jika fakta di lapangan keanekaragamn hayati yang ada di cagar alam dan suaka margasatwa ternyata sudah berkurang dan justru dipenuhi dengan masyarakat, maka statusnya bisa diturunkan dan dialihfungsikan. “Kalau kenyataan seperti itu, bisa saja dialihfungsikan. Asal sesuai prosedur,” kata Kaban.
Dia juga menyatakan, alih fungsi kawasan hutan tak selamanya butuh persetujuan DPR. Sepanjang alih fungsi tersebut tidak bernilai strategis dan dalam luasan yang terbatas, maka menteri kehutanan bisa bertanggung jawab penuh terhadap kebijakan alih fungsi kawasan hutan. “Kalau hanya 5 hektare atau 2 hektare, tidak perlu mendapat persetujuan DPR,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Dephut Dwi Sudharto mengungkapkan, fakta di lapangan memang banyak kawasan hutan yang dimanfaatkan tidak sesuai denggan statusnya. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah menyetujui usulan tukar-menukar kawasan hutan.
Di Jawa saja, kata Dwi, setidaknya ada 273 lokasi yang diusulkan untuk tukar menukar-menukar. Sementara di seluruh Indonesia, lokasi yang diusulkan mencapai 476 lokasi. “Rata-rata lokasi tersebut ditempati sebagai kawasan transmigrasi. Kalau sudah begitu, apa mau diusir?” kata Dwi.
Kasus-kasus tersebut belum termasuk kasus tumpang tindih berbagai izin yang dikeluarkan pemerintah seperti hutan tanaman industri, izin HPH maupun perkebunan. Sugiharto