Monday - June 22nd, 2009
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Darori: Aturan Hukum Harus Ditegakkan
Post Info Monday, June 22nd, 2009 16:12 by agroindonesia Print Print this page

Pelepasan kawasan cagar alam untuk kepentingan bisnis ternyata tak lepas dari kondisi kawasan itu sendiri di lapangan. Namun, pemerintah menilai tidak ada salahnya jika ada pengganti yang bisa dijadikan kawasan konservasi.

Memprihatinkan. Itulah penilaian Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan, Darori ketika menjelaskan kondisi Kawasan Suaka Alam (KSA) yang merupakan satu kesatuan: CA Teluk Kelumpang, Selat Laut dan Selat Sebuku (CA Kelautku).

“Di sana sudah puluhan tahun terdapat pemukiman penduduk beserta sekolah, tempat ibadah dan jalan. Cagar alam penting. Masyarakat penting juga. Bukan berarti kita mengalah. Aturan hukum tetap harus kita tegakkan. Tapi memindahkan mereka pun tidak mudah,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjutnya, di sebelah kawasan CA Kelautku — yang justru bukan kawasan KSA, tapi hutan produksi — kondisi alamnya masih bagus. “Jika memungkinkan apa salahnya jika ditukar? Karena untuk apa dipertahankan jika cagar alam itu rusak dan masih ada kawasan lain yang layak ditunjuk menjadi kawasan konservasi. Ke depan, kita juga akan mengevaluasi kelayakan seluruh kawasan konservasi.”

CA Kelautku ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 827/Kpts/Um/9/1981 tanggal 24 September 1981. Setelah ditata batas pada tahun 1982-1984, kawasan itu ditetapkan lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan ( SK Menhut) No. 329/Kpts-II/1987 tanggal 14 Oktober 1987 seluas 66.650 hektare (ha).

Belakangan, 1.628,8 ha arealnya diubah fungsinya. Surat Menhut No. 23/Menhut-VII/1998 tanggal 8 Januari 1998 memberikan persetujuan perubahan fungsi sebagian kawasan CA Selat Sebuku seluas 1.050 ha menjadi Hutan Produksi Tetap (HPT). Kemudian SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 478/Kpts-II/1999 tanggal 29 Juni 1999 mengalihfungsikan CA Selat Laut seluas 465 ha, dimana realisasinya 578,8 ha menjadi Hutan Produksi dapat Dikonversi.

Secara administrasi, kawasan CA Kelautku masuk dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru yang meliputi Kecamatan Kelumpang Hulu, Kelumpang Selatan, Kelumpang Tengah, Batulicin, Kusan Hilir, Pulau Laut Utara, Pulau Laut Timur dan Pulau Sebuku.

CA Kelautku merupakan perwakilan tipe ekosistem mangrove dan hutan dataran rendah yang unik. Floranya antara lain bakau (Rhizophora mucronata), langadai (Bruguiera parviflora), api-api (Avicennia marina), nipah (Nypa fructicans), mirih (Xylocarpus granatum), perapat (Sonneratia caseolaris), tengar (Ceriops tagal).

Di sana juga terdapat berbagai jenis fauna yang dilindungi seperti bekantan (Nasalis larvatus), kijang (Muntiacus muntjak), beruang madu (Helarctos malayanus), pelanduk kancil (Tragulus javanicus), buaya muara (Crocodylus porosus), bangau tongtong (Leptoptilos javanicus) dan pecuk ular (Anhinga melanogaster).

Evaluasi

Darori sendiri berusaha bijak ketika didesak bahwa tukar-menukar sebagian kawasan hutan di Kabupaten Kobaru yang luasnya sekitar 465 ha dengan rasio 1:2 untuk pembangunan pabrik semen PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP). “Mungkin dulu kurang informasi dan lain hal. Jika memang tidak pas, kita bisa mengevaluasi dan memperbaikinya.”

Sedangkan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kalimantan Selatan (Kalsel), Bambang Dahono enggan mengomentari kebijakan pemerintah terdahulu. Apalagi, aturan main tukar-menukar kawasan “Bukan wewenang saya. Saya juga baru bekerja tiga bulan lebih di BKSDA Kalsel. Tapi pada prinsipnya, kehutanan juga untuk kepentingan lain seperti transmigrasi dan pembangunan non kehutanan lainnya.”

Lagi pula, kata Dahono, areal pengganti seluas 1.198 ha yang wajib dipenuhi ITP sesuai surat Nomor 489/Menhut-VII/1997 tanggal 30 April 1997 yang menyetujui proses tukar-menukar kawasan hutan seluas ± 465 ha di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan itu hingga saat ini belum ditetapkan sebagai CA oleh Menhut.

Begitu juga dengan PT Arutmin Indonesia yang wajib menyiapkan lahan pengganti seluas 300 ha sebagai kompensasi penggunaan 37 ha CA Teluk Kelumpang untuk pembangunan pelabuhan muatan batubaranya.

Seperti yang tercantum dalam Surat Persetujuan Menhut kepada Menteri ESDM No.1014/Menhut-II/1993 tanggal 14 Juni 1993 tentang Persetujuan Penggunaan CA Teluk Kelumpang di Sembilang untuk Pembangunan Pelabuhan Muatan Batubara Prov. Kalsel.

“Areal pengganti tidak harus berada dalam kabupaten yang sama. Yang penting, sesuai aturan boleh lain kabupaten asal satu provinsi,” kata Dahono.

Batalkan

Namun, di mata lembaga swadaya masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), apapun alasannya, CA Kelautku yang diklaim pemerintah sudah rusak itu cuma mengada-ada. “Argumentasi pemerintah terhadap kondisi CA Kelautku yang dikatakannya rusak itu hanya pembenaran untuk memuluskan kepentingan pengusaha,” kata Direktur Eksekutif Walhi, Kalsel, Hegar Wahyu Hidayat sewaktu dihubungi Agro Indonesia.

Hegar kembali menegaskan masyarakat tidak akan mendapat apa-apa dari kegiatan Arutmin dan ITP. Bahkan sebaliknya. Masyarakat yang kebanyakan nelayan dan petani di sekitar CA Kelautku semakin miskin dan terpinggirkan. “Omong kosong kepentingan pembangunan. Pengusaha yang kaya. Masyarakat semakin miskin karena kegiatan mereka,” kata Hegar yang kini tengah menyelidiki CA Kelautku.

Sebaiknya, lanjut Hegar, pemerintah yang sekarang ini lebih cerdas demi keselamatan lingkungan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan CA Kelautku. “Batalkan perjanjian tukar-menukar kawasan itu. Lakukan perbaikan jika memang dianggap rusak dan bukan malah melepasnya. Tidak ada win-win solution. Karena kepentingan kawasan konservasi dan masyarakat dengan kepentingan pengusaha adalah dua hal yang berbeda.”

Sementara Director of Centre for Orangutan Protection, Hardi Baktiantoro juga tidak setuju dengan istilah tukar-menukar kawasan. “Tukar menukar kawasan hanya bahasa-bahasa untuk melanggar hukum,” sergahnya.

Menurut dia, pada umumnya banyak kawasan konservasi di Indonesia sengaja dirusak dengan modus klasi.: Masyarakat disuruh masuk oleh perusahaan. Lalu perusahaan melaporkan hal itu pada pemerintah. Kemudian pemerintah mengkaji dan meluluskan keinginan perusahaan.

Hardi pun mengingatkan bahwa kawasan satu dengan yang lainnya tidak bisa begitu saja ditukar. Karena ekosistem suatu kawasan akan berbeda dengan ekosistem di lain tempat. “Apalagi jika yang satu mangrove, lainnya lahan kering dan juga jika dalam kawasan mangrove ada bekantan, memangnya bekantan itu mudah dipindahkan?” Fenny YL Budiman

Kronologis Penaklukan Cagar Alam Teluk Kelumpang

Profil CA Teluk Kelumpang

  • CA Teluk Kelumpang, Selat Laut, Selat Sebuku ditunjuk melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 827/Kpts/Um/9/1981 tanggal 24 September 1981 seluas 66.650 Ha.
  • CA Teluk Kelumpang, Selat Laut, Selat Sebuku ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 329/Kpts-II/1987 tanggal 14 Oktober 1987 seluas 66.650 Ha.
  • Perwakilan tipe ekosistem mangrove dan hutan dataran rendah yang unik memiliki berbagai jenis fauna yang dilindungi serta flora khas hutan mangrove dan hutan dataran rendah.
  • Komposisi jenis flora pada tipe ekosistem hutan mangrovenya seperti bakau (Rhizophora mucronata), langadai (Bruguiera parviflora), api-api (Avicennia marina), nipah (Nypa fructicans), mirih (Xylocarpus granatum), perapat (Sonneratia caseolaris), tengar (Ceriops tagal), dan lain-lain. Di kawasan ini juga terdapat berbagai jenis fauna yang dilindungi diantaranya kijang (Muntiacus muntjak), beruang madu (Helarctos malayanus), pelanduk kancil (Tragulus javanicus), buaya muara (Crocodylus porosus), bangau tongtong (Leptoptilos javanicus), pecuk ular (Anhinga melanogaster), dan satwa yang tercatat sebagai Apendix I CITES dan juga menjadi maskot Kalimantan Selatan, bekantan (Nasalis larvatus),

Pembangunan Pelabuhan Arutmin

  • PT. Arutmin Indonesia berlokasi di Kab. Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan merupakan perusahaan tambang Batubara yang lokasi pelabuhan batubaranya seluas ± 36,30 ha berada di Cagar Alam Teluk Kelumpang.
  • Surat Menteri ESDM kepada Menhut Nomor 4385/03/MDJP/1990 tanggal 29 November 1990.
  • Surat Ketua LIPI No.1544/K/Um/1992 tanggal 23 Maret 1992.
  • Surat Meneg KLH Nomor B.1112/MenKLH/5/1992 tanggal 15 Mei 1992.
  • Surat Persetujuan Menhut kepada Menteri ESDM No.1014/Menhut-II/1993 tanggal 14 Juni 1993 tentang Persetujuan penggunaan CA Teluk Kelumpang di Sembilang untuk Pembangunan Pelabuhan Muatan Batubara Prov. Kalsel, pada prinsipnya dapat menyetujui penggunaan CA Teluk Kelumpang seluas ±37 ha di Daerah Sembilang untuk pembangunan pelabuhan muatan batubara PT Tambang Batubara Bukit Asam/PT.Arutmin Indonesia dengan ketentuan salah satunya wajib menyerahkan lahan pengganti seluas 300 ha.
  • Pada tahun 1995 telah dilakukan perjanjian pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi antara Departemen Kehutanan dengan PT. AI (dh. PT. Tambang Batubara Bukit Asam) No.3334/BA/KWL-6/95 ~ 29/PTBA-DKT/PPKH/XII/95 tanggal 28 Desember 1995, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 31 Desember 1999 dan telah diperpanjang dengan Perjanjian Kerjasama No.438/Kwl-6/2000 ~ 5066.E/AI-SNK/VI/2000 tanggal 17 April 2000, yang berlaku sampai dengan 16 April 2005.
  • Surat Regional Mine Manager PT. AI Tambang Senakin kepada Kepala Baplanhut No.071/AI-SNK/III/2005 tanggal 9 Maret 2005, menyampaikan memohon perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan nomor 437/Kwl-6/2000~506a.E/AI-SNK/VI/2000 dan 438/Kwl-6/2000~506b.E/AI-SNK/VI/2000.
  • Perpanjangan Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan No.438/Kwl-6/2000 tanggal 17 April 2000 dimana telah berakhir masa berlakunya terhitung sejak tanggal 16 April 2005.
  • Kepala Badan Planologi Kehutanan melalui surat No.S.613/VIII-PW/2005 tanggal 27 Juli 2005 meminta kepada PT. AI untuk melakukan proses peralihan hak (penguasaan) atas areal pengganti tersebut menjadi an. PT. AI sebelum ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi CA, dan sampai saat ini proses peralihan hak tersebut belum dilakukan oleh PT. AI
  • Surat Presiden Direktur PT. AI No.518/AI/11/06 tanggal 1 November 2006 mengajukan permohonan terus bekerja sambil menunggu terbitnya persetujuan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pelabuhan muatan batubara seluas 36,30 ha di CA Teluk Kelumpang Kab. Kotabaru.
  • Surat Chief Executive Officer PT. AI kepada Menhut No.140/AI/IV/2008 tanggal 29 April 2008 memohon dapat memperoleh aktualisasi tentang kelanjutan permohonan PT. AI tentang pinjam pakai kawasan hutan.
  • Surat Menteri Kehutanan kepada Chief Executive Officer PT. Arutmin Nomor S.513/Menhut-IV/2008 tanggal 3 September 2008 menyampaikan bahwa dapat diberikan ijin perpanjangan penggunaan/ pemanfaatan kawasan CA Teluk Kelumpang seluas ±37 Ha untuk keperluan penimbunan dan pelabuhan muatan Batubara melalui mekanisme kerjasama/ kolaborasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan No.390/Kpts-II/2003 tentang Tatacara Kerjasama di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Pembangunan Pabrik Semen Indocement

  • Menteri Kehutanan melalui surat Nomor 489/Menhut-VII/1997 tanggal 30 April 1997, secara prinsip menyetujui proses tukar menukar kawasan hutan seluas ± 465 ha di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan untuk pembangunan pabrik semen dan sarana pendukungnya a.n. PT. Indo Kodeco Cement (sekarang PT. Indocement Tunggal Prakarsa/PT. ITP), dengan syarat:

a. Areal seluas ± 465 ha yang berfungsi sebagai cagar alam (CA) tersebut terlebih dahulu harus diubah fungsi menjadi HPK setelah dikaji oleh Tim Departemen Kehutanan.

b. Menyediakan areal pengganti ratio 1 : 2 dalam keadaan clear and clean dan memenuhi persyaratan untuk dijadikan sebagai kawasan hutan.

  • BIPHUT Wilayah V Banjarbaru pada tahun 2000 te!ah melaksanakan penataan batas di lapangan terhadap areal seluas ± 465 ha yang akan dilepaskan dan areat penggantinya seluas ± 1.198 ha dengan hasil:

a. Areal yang akan dilepaskan seluas 578,50 ha (yang disetujui seluas ± 465 ha).

b. Areal penggantinya seluas 522,50 ha (yang disetujul seluas ± 1.198 ha).

  • Mengingat hasil pengukuran di lapangan terhadap areal penggantinya hanya tersedia seluas 522,5 ha, maka Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotabaru dengan surat Nomor 522.1/142/Dishut/2002 tanggal 11 Pebruari 2002 meminta kepada PT. Indocement Tunggal Prakarsa agar mencari kekurangan areal pengganti seluas ± 675,50 ha.
  • Bupati Kotabaru dengan surat Nomor 500/312/EKD tanggal 5 April 2002 menyampaikan penjelasan kepada Menteri Kehutanan, sebagai berikut:

a. Kekurangan areal pengganti seluas ± 675,50 ha dalam rangka proses tukar menukar kawasan hutan a.n. PT. ITP sangat sulit dicari.

b. Sebagian alternatif, diusulkan PT. ITP merehabilitasi kawasan CA. Teluk Kelumpang dan Setat Sebuku yang mengalami kerusakan seluas ± 675,50 ha dan memberikan kompensasi lain dengan membangun sarana pendidikan yang sang diperlukan Pemerintah Kotabaru.

  • Kepala Badan Planologi Kehutanan dengan surat Nomor S.163/VII-PW/2004 tanggal 11 Maret 2004 meminta kepada PT. ITP agar segera melaporkan hasil penjagaan lapangan terhadap calon tanah pengganti hasil kesepakatan rapat di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 31 Oktober 2003.
  • Bupati Banjar melalui surat Nomor 500/00952/EKO tanggal 30 September 2004 kepada Menteri Kehutanan menvampaikan rekomendasi areal pengganti seluas 950 ha (HGU perkebunan PT. Naratama Agro Sejahtera) dengan penjelasan PT. ITP akan menyelesaikan HGU dan hak masyarakat lainnya.
  • PT. ITP melalui surat Nomor 433/LL.GRD/itp/9/04 tanggal 7 Oktober 2004 mengusulkan calon areal pengganti seluas ± 675,5 ha berupa tanah kering pada butir 2 di atas berstatus Hak Guna Usaha (HGU) a.n. PT Naratama Agro Sejahtera yang terletak di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dan telah mendapat dukungan/ rekomendasi/ pertimbangan teknis dari:

a. Bupati Kotabaru, sesuai surat Nomor 522.1/107/EKO tanggal 8 September 2004.

b. Bupati Banjar, sesuai surat Nomor 500/00952/EKO tanggal 30 September 2004 dan Nomor 522.21/74/Bappeda tanggal 4 April 2005.

c. Pertimbangan teknis Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 522.1/53/Pola/Dishut tanggal 15 Januar 2003 dan surat Nomor 522/1800/ Pola/Dishut tanggal 4 Oktober 2004.

d. Gubernur Provinsi Kahmantan Selatan, sesuai surat Nomor 545/165/HUB tanggal 7 Oktober 2004.

e. Pertimbangan teknis Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 522.21/234/Po’a/Dishut tanggal 18 Januar 2005.

  • Tim Terpadu (LIPI, KLH, Dephut, Pemprov dan Pemkab) telah mengkaji usulan kekurangan areal pengganti pada areal HGU a.n. PT. Naratama Agro Sejahtera dalam areal seluas ± 950 ha di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Rekomendasi Tim Terpadu terhadap lahan pengganti tersebut layak diterima dengan pertimbangan : (1) termasuk Areal Penggunaan Lain yang terletak di Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar; (2) berbatasan langsung dengan HPK yang sebagian telah ditunjuk sebagal KHDTK untuk hutan penelitian Riam Kiwa; (3) kompensasi berdasarkan hasil kajian Tim Terpadu.

Direktur Jenderal PHKA melalui surat Nomor S.01/IV-KK/2006 tanggal 3 Januari 2006 menyatakan secara prinsip setuju dengan rekomendasi Tim Terpadu termasuk menambahkan “kompensasi” yang harus dipenuhi PT ITP tersebut.


One Response to “ Darori: Aturan Hukum Harus Ditegakkan ”

  1. Syamsul Bahri

    Penetapan sebuah kawasan menjadi KPA, tidak sama penetapan kawasan untuk HP, dalam persyaratan sebuah KPA banyak nilai-nilai yang menjadi acuan, antaralain tingginya nilai Biodiversity/konservasi, yang jelas tidak sama dengan kawasan liannya (hanya nilai Kayu), dan kalau ada tukar guling kawasan tersebut hanya melihat keutuhan, wow itu sama dengan hanya melihat nilai kayu
    Masalah ini jangan sampai terulang, kekuatan uang dan kekuatan PAD akan meruntuh nilai-nilai yang lebih besar untuk kehidupan masyarakat jangka panjang

Leave a Reply