Hutan harus mengalah terhadap kepentingan ekonomi memang, bukan berita baru. Apakah itu hutan produksi atau hutan lindung. Tapi jika cagar alam, yang strata paling tinggi dari sebuah kawasan hutan maka mutlak harus dilindungi. Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, Selat Sebuku (CA Kelautku), Kalsel harus rela ditelan kepentingan batubara dan pabrik semen.
Departemen Kehutanan kini mendapat warisan “panas” dari pemerintah orde baru. Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, Selat Sebuku (CA Kelautku) yang harusnya dilindungi dan dijaga kelestariannya untuk kepentingan monitoring gejala alam dan perlindungan ekosistem tertentu harus dikalahkan oleh kepentingan bisnis dua entitas bisnis raksasa: PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) dan PT Arutmin Indonesia. Yang pertama adalah perusahaan publik produsen semen, dan yang terakhir adalah produsen batubara terkemuka.
Untuk kasus Indocement, bermodalkan surat Menhut No.489/Menhut-VII/1997 tanggal 30 April 1997, kawasan CA Kelautku di Kabupaten Kotabaru, Kalsel, seluas sekitar 465 hektare (ha) disetujui secara prinsip untuk dibangun pabrik semen dan sarana pendukungnya atas nama PT Indo Kodeco Cement (yang belakang dimerger menjadi ITP). Syaratnya, kawasan seluas 465 ha itu diubah fungsinya menjadi hutan produksi konversi (HPK) dan perusahaan menyediakan areal pengganti dengan rasio 1:2 untuk dijadikan kawasan hutan.
Dari surat inilah jalan Indocement makin mulus, karena penurunan fungsi itu membuat HPK bisa “diusahakan”. Yang dibutuhkan tinggal lahan pengganti. Apalagi, berdasarkan surat Menhut No:S43/II/Kum-1/2006 tanggal 24 Januari 2006, penyerahan areal penganti tidak eksplisit disebutkan berupa kawasan mangrove. Keputusan ini sangat membantu. Pasalnya, sampai tahun 2009, Indocement hanya mampu menyediakan lahan pengganti berupa kawasan mangrove seluas 522,5 ha dan sisanya sekitar 675,5 ha kini tengah alot dibahas dengan Dephut.
Maklum, kesulitan mencari lahan mangrove yang clear and clean berujung dengan penawaran pengganti areal HGU PT Naratama Agro Sejahtera di Kabupaten Banjar yang berupa lahan kering seluas 950 ha. Namun, Dephut tak menerima begitu saja. Dari sinilah muncul tuntutan kompensasi tambahan. ITP diminta membangun hutan penelitian, penangkaran satwa yang dilindungi serta membangun lab penelitian di CA Kelautku.
Kompensasi ini nampaknya tidak diterima ITP begitu saja. “Itu mau dibicarakan lagi dengan Dirjen PHKA. Kita masih akan bahas dan akan kita sesuaikan dengan kemampuan. Yang jelas, ITP sudah mengakomodir semua persyaratan dan tinggal finishing saja,” ujar Corporate Public & Internal Affairs Manager, Alexander Frans.
Berbeda dengan Indocement, PT Arutmin lebih dahsyat. Meski hanya mengkavling CA Kelautku seluas 36,3 ha untuk pelabuhan batubara, namun sampai kini lahan itu masih berstatus CA. Lahan itu digunakan dengan status pinjam pakai dan belum diubah fungsinya. Belakangan, mereka sedang memproses perpanjangan pinjam pakai.
Kali ini, Dephut bersikap keras. Dirjen Planologi Dephut, Sutrisno menegaskan tidak bisa memperpanjang izin pinjam pakai buat Arutmin. “Sekarang kami stop dulu proses izin pinjam pakainya,” kata dia.
Dia menjelaskan, kebijakan di masa lalu membuat Arutmin bisa mendapat izin pinjam pakai. Namun, ketentuan yang berlaku saat ini, pinjam pakai kawasan hutan tidak bisa dilakukan pada kawasan konservasi. “Dengan ketentuan yang berlaku saat ini, pinjam pakai Arutmin tidak bisa diperpanjang,” ujar Sutrisno.
Dirjen PHKA, Darori juga mengaku jika ada aturan main yang tidak pas dengan kondisi saat ini, pihaknya terbuka melakukan evaluasi. “Mungkin dulu kurang informasi dan lain hal. Jika memang tidak pas, kita bisa mengevaluasi dan memperbaikinya.” AI