Pemerintah benar-benar berusaha memberikan perlindungan penuh terhadap industri rokok di dalam negeri. Setelah enggan menandatangani konvensi bernama FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), pemerintah Indonesia saat ini dikabarkan berniat mengajukan komplain kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Komplain itu diajukan terkait dengan sikap pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mengeluarkan sebuah undang-undang yang memungkinkan regulator makin berkuasa untuk mengatur produk-produk tembakau, termasuk kemungkinan pelarangan masuknya rokok bercitarasa (rokok kretek, Red.) yang dibikin dari racikan rempah-rempah tropis.
Aturan ini, yang telah disetujui oleh DPR dan Senat AS awal bulan ini, menawarkan konsesi atau hak khusus untuk menthol, rokok yang paling digemari di pasar negeri Paman Sam itu. Dus, rokok kretek dari Indonesia dilarang masuk AS.
Indonesia pantas mengajukan komplain karena rokok kretek merupakan jenis rokok khas Indonesia yang diracik dari pucuk bunga tembakau yang sudah mengering.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dalam sebuah wawancara dengan media asing, menyatakan pihaknya akan melakukan konsultasi terkait dengan sikap AS tersebut.
Jika ternyata kebijakan yang diterapkan pemerintah Washington itu dinilai berbau diskriminatif, ungkapnya, pemerintah Indonesia akan membawanya dalam proses selayaknya di WTO.
Jika kebijakan itu benar-benar diterapkan pemerintah AS, maka hal tersebut akan menjadi pukulan telak bagi industri rokok di dalam negeri. Pasalnya, setiap tahun Indonesia mengekspor rokok kretek senilai 500 juta dolar AS.
Selain itu, aturan yang dinilai melanggar ketentuan WTO itu juga akan memukul petani tembakau di dalam negeri yang jumlahnya sekitar 4 juta petani.
Rokok memang telah menjadi salah satu komoditi yang sensitif, baik di pasar dalam negeri maupun pasar internasional. Karena dampak negatifnya terhadap kesehatan manusia, sebagian besar negara telah berusaha memperketat masuknya rokok ke negeri mereka. Begitu juga dengan penggunaannya.
Salah satu upaya pengetatan konsumsi rokok oleh masyarakat internasional adalah ketika Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerapkan FCTC.
Saat ini, FCTC sudah ditandatangani oleh lebih dari 160 negara anggota WHO, dan lebih dari 40 negara telah meratifikasinya.
Sekarang FCTC sudah menjadi hukum internasional. Sayangnya, Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu pengagas dan legal drafter, hingga batas akhir juni 2004 tidak menandatangani FCTC.
Bagi Indonesia sendiri, industri rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Cukai dari penjualan rokok mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Selain itu, industri ini juga banyak memberikan lapangan pekerjaan.
Terkait dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah AS, yang jadi pertanyaan apakah kebijakan itu sengaja diterapkan untuk memaksa Indonesia segera menandatangani FTFC atau memang itu murni keputusan politik dagang.
Selain itu, apakah Indonesia bisa menggalang dukungan dari produsen rokok kretek lainnya, yang justru melihat hal ini sebagai kesempatan untuk mematikan industri rokok Indonesia. Di sinilah kekuatan diplomasi kita diuji.