Monday - August 10th, 2009
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Menakar Eksistensi Dephut
Post Info Monday, August 10th, 2009 16:48 by agroindonesia Print Print this page

oleh: Dr Untung Iskandar*

Tulisan ini didorong oleh pernyataan Menhut MS Kaban di dalam Media Persaki Volume 11 Edisi Juli 2009. Menjawab pertanyaan soal nasib Departemen Kehutanan, Menteri mengatakan, ‘likuidasi Dephut adalah sebuah kemunduran berfikir’. Alasan yang dikemukakannya adalah.

Pertama, sebanyak 63% luas wilayah NKRI terdiri dari hutan (aset fisik). Kedua, keberadaan Departemen Kehutanan (Dephut) telah melalui proses dan tahapan yang menghasilkan sistem yang berjalan baik (aset kelembagaan) dan ketiga, bila aspek pelayanan (yang dikeluhkan), hal itu bersifat teknis yang dengan cepat akan dapat diperbaiki (aspek ketata laksanaan pemerintahan – good governance).

Kekhawatiran ini wajar timbul, karena UU Nomor 39 Tahun 2008 menetapkan bahwa jumlah kementerian sebanyak-banyaknya 34. Membahas eksistensi sebuah lembaga layanan publik sebaiknya didasari dengan tujuan pelayanan itu.

Bagi sektor kehutanan (publik dan swasta) tujuan layanan digariskan di dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa “pengurusan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan”. Untuk mencapai sasaran itu fungsi hutan adalah konservasi lindung dan produksi (ekonomi).

Akhir-akhir ini memang sektor kehutanan didera dengan berbagai bencana dan “pelecehan”, yang akhirnya memberikan stigma buruk sektor kehutanan. Misalnya kasus kebakaran hutan dan lahan dalam proses pembersihan lahan untuk keperluan di luar kehutanan, bencana banjir dan tanah longsor dan bahkan bencana tsunami (andaikan hutan mangrove tetap terjaga, kerugian dan korban bencana tsunami Aceh tidak akan sebesar itu) dan bencana kekeringan.

Di samping itu, bencana akibat pertambangan di kawasan hutan memperberat dampak buruk. Stigma ini dapat timbul akibat dari pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan sekelompok anggota masyarakat.

Menimbang jawaban atas pertanyaan eksistensi dan pelayanan sektor publik kehutanan di masa depan yang dipersonifikasikan pada DepHut, dapat didekati dengan analogi Mochtar Pabottingi di dalam Kompas 4 Juli 2009 Anatomi Pilihan Presiden 2009 yaitu memfokus pada kebijakan kehutanan nasional yang mengarah pada realisasi amanat UU 41/1999 dan menampung aspirasi masyarakat Indonesia dan kebijakan nasional itu makin memandirikan dan membuka peluang sektor kehutanan berkiprah di nasional dan global.

Pembahasan

Pada prinsipnya, kebijakan sektor kehutanan bersifat continum. Jadi tantangan internal sektor kehutanan yang pertama adalah melanjutkan kinerja yang telah dicapai selama pemerintahan Menhut MS Kaban. Diantaranya adalah penurunan tingkat kerusakan hutan dari semula 2,8 juta ha menjadi 1,08 juta ha per tahun, praktek penebangan liar menurun.

Yang perlu dilanjutkan adalah hasil COP-13 dari UNFCCC yang merumuskan program Reduced Emission from Forest Destruction and Degradation (REDD). Program REDD ini mengajak para-pihak untuk mencegah perusakan hutan dan penurunan mutu fisik hutan. Pengurangan laju kerusakan hutan sebaiknya diperkuat dengan peningkatan laju rehabilitasi dan pembangunan hutan tanaman di kawasan hutan produksi yang tidak lagi produktif.

Bila hutan produksi itu dibebani dengan IUPHHK, peluang rehabilitasi dan pembangunan hutan tanaman menjadi wewenang pengusaha (dan wewenang masyarakat yang membangun hutan tanaman rakyat). Pemerintah telah memfasilitasi usaha ini dengan menerbitkan PP nomor 6 Tahun 2007 yang disempurnakan dengan PP 3 Tahun 2008. untuk meningkatkan produktivitas kawasan, Pemerintah juga memfasilitasi penerapan satu atau lebih sistem silvikultur di hutan produksi (Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009).

Di dalam proses rehabilitasi hutan di kawasan non-kehutanan telah dilaksanakan Gerhan. Laporan tahunan menyatakan bahwa kinerja Gerhan tahun 2007 mencapai 87% dari rencana kawasan. Bila kecenderungan ini tetap berlanjut dapatlah dinyatakan bahwa Gerhan mampu merehabilitasi sebagian kawasan hutan yang berbatasan (dan konsekuensinya berdampak) langsung pada masyarakat.

Manfaat lainnya adalah dengan Gerhan akan berkembang pula hutan rakyat dan hutan kemasyarakatan serta kemungkinan peningkatan produksi hasil hutan bukan kayu.

Ke depan, pasar menuntut sektor swasta untuk memasok hasil dari hutan yang dikelola lestari dan memperoleh sertifikat FSC. Sentimen pasar global di luar negeri hanya menerima hasil hutan dari hutan yang dikelola dengan sistem kelola hutan lestari pola FSC.

Pola ini bukan barang baru karena Sidang Dewan ITTO Bali 1990 menetapkan bahwa semua negara produsen kayu anggota ITTO harus menerapkan sistem kelola hutan lestari pada tahun 2000 (ITTO Objective Year 2000).

Sidang Dewan itu menilai bahwa waktu sepuluh tahun (1990-200) cukup untuk menuju sistem kelola hutan itu. Masih sedikitnya badan usaha pemegang IUPHHK yang memperoleh sertifikat ekolabel FSC menunjukkan bahwa perjuangan sektor swasta kearah itu perlu dukungan dan dorongan pemerintah.

Sektor privat tidak menghendaki liberalisasi sektor swasta kehutanan, melainkan sektor publik menerapkan good governance untuk membantu proses penerapan good corporate governance.

Perkembangan pasar global menunjukkan bahwa sebagian besar pasar telah menetapkan deadline mulai tahun tertentu (ada 2010, ada 2011, ada 2012). Sejak saat itu, hanya kayu dari hutan yang dikelola lestari dan mendapat sertifikasi FSC yang dapat masuk ke pasar itu.

Oleh pasar, hasil mandatory certification Dephut dan Lembaga Penilai Independen (LPI) dinilai tidak sepadan dengan kelola hutan lestari pola FSC. Artinya, sejak saat ini, tidak ada alternatif lain kecuali mematuhi pola FSC. Sektor swasta mengharap pola perdagangan global ini dapat diinternalkan di dalam kebijakan-kebijakan sektor publik, sehingga mengurangi konflik aktivitas pada sektor swasta.

Di atas faktor eksternal, ada tiga elemen yang makin menguat, yaitu pemerintah daerah kabupaten dan kota, sektor perkebunan yang melakukan ekspansi kebun sawit dan kebun lainnya (dan merambah kawasan hutan) serta sektor pertambangan (juga merambah kawasan hutan).

Dengan aktifnya tiga sektor ini, nampaknya mulai perlu dipikirkan pola pembagian kawasan yang menguntungkan semua pihak (Pareto optimality) dengan landasan desentralisasi dan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu modal yang mereka miliki adalah lahan.

Wajar bila pemerintah daerah akan memanfaatkan kawasan itu sebijak mungkin. Pada sisi lain, diperlukan kerjasama yang makin erat dengan pemerintah daerah untuk mempercepat usaha menekan kerusakan hutan, rehabilitasi hutan, pembangunan hutan tanaman industri, pembangunan hutan tanaman rakyat dan pencapaian derajad kelola lestari FSC.

Di dalam sebuah diskusi pribadi, Menteri M.S. Kaban menegaskan bahwa sektor kehutanan perlu mengubah paradigma kelola hutan dengan produktivitas tinggi agar berkurangnya kawasan hutan diimbangi dengan peningkatan produktivitas, sehingga produksi tetap terjaga atau bahkan meningkat.

Pernyataan Menteri ini dapat ditafsirkan sebagai pentingnya pembangunan hutan tanaman di kawasan hutan produksi yang tidak lagi produktif. Adagium ini sudah diadopsi oleh sektor perkebunan sehingga dalam membangun kebun sawit memilih biji dan benih bersertifikat.

Sektor tambang tetap perlu kawasan luas berhubung dengan potensi bahan baku di dalam tanah yang alamiah tidak dapat diubah atau dipengaruhi.

Kabupaten dan kota terutama yang baru dibentuk, perlu lahan untuk kantor, pemukiman dan fasilitas pelayanan publik (pembangkit tenaga listrik, jalan dan jembatan, rumah sakit dan puskesmas, sekolah-sekolah, pusat-pusat perdagangan dan industri).

Beberapa kabupaten mungkin akan membangun sawah dan ladang penghasil pangan. Sawah memerlukan saluran irigasi dan penampung air sehingga kabupaten itu mungkin akan membangun waduk dan danau buatan.

Semuanya itu memerlukan tanah. Hal ini wajar, sewajar pernyataan Menhut bahwa forestry is the motherland of agriculture. Sekarang forestry is the mother of sustainable development, bukan sekadar the machines of development (era Orde Baru). Kuncinya adalah kata sustainable (berkelanjutan) itu.

Harapan utama terhadap sektor publik kehutanan yang datang dari dalam sektor adalah makin perlunya penigkatan proses pelayanan sektor publik untuk mendorong peningkatan daya saing sektor swasta – pengusaha pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan – di pasar global di dalam negeri (menghadapi banjir impor produk olahan hasil hutan) dan pasar global luar negeri.

Sektor swasta kehutanan tidak mungkin menunda penerapan sertifikat FSC, atau, pasarnya diambil alih oleh pemasok yang memiliki sertifikat FSC. Dalam hal ini tantangannya adalah exist or perish. Pemerintahlah yang dapat menjamin eksistensi itu.

Bersamaan dengan itu, perlu dilakukan pembangunan Hutan Kemasyarakatan dan Social Forestry. Sektor publik perlu mengintensifkan dan mengekstensifkan proses penyuluhan dan edukasi masyarakat agar kelola Social Forestry dan Hutan Kemasyarakatan mampu menerapkan system kelola hutan lestari.

Ke depan mestinya social forestry bersifat social and commercial forestry, atau competitivie social forestry sebagai salah satu jalan menuju kesejahteraan petani hutan (pelaku Hutan Kemasyarakatan dan Social Forestry). Hanya sektor publik yang mampu mendorongnya ke arah itu.

Terkait dengan pembukaan peluang kerja dan berusaha, taman nasional perlu dikelola secara bisnis. Hanya zona inti saja yang harus “mutlak tidak boleh dijamah”.

Di luar itu, dapat dilakukan usaha-usaha komersial yang hati-hati dan terbatas. Perubahan kelolanya adalah menjadi sebuah commercial and business activities di luar zona inti, sebagai cara untuk ikut menyumbang kepada pendapatan negara dan membuka peluang kerja dan berusaha bagi masyarakat.

Kegiatan ini diawali dengan identifikasi dan pemancangan tata batas zona inti di lapangan. Di beberapa negara kelola komersial justru meningkatkan kelestarian hutan karena manfaat yang diperolehnya, dan mampu mencegah perambahan hutan.

Karena sektor kehutanan tidak berada di dalam vacuum, pasti diperlukan kerjasama internasional. Kerjasama adalah membangun level playing field. Dengan berbagai kiat dan program itu, kerjasama ini diarahkan untuk mendukung dan mendorongnya, termasuk di dalam pembangunan kemampuan personnel, agar program itu berhasil.

Peran berbagai asosiasi di sektor kehutanan perlu diintensifkan, bergantung dari program masing-masing. Setidaknya terbuka pelatihan tenaga teknis (bekerja sama dengan Pusat Diklat Dephut) dan berbagai pelatihan untuk menjamin kemamuan manajemen rehabilitasi skala besar, kelola HTI dan HTR serta mencapai derajad sertifikasi FSC. Dua lembaga ini (kerjasama internasional dan asosiasi) dapat diinternalkan oleh sektor publik di dalam kelola hutan Indonesia.

Kesimpulan

Dari pembahasan-pembahasan itu dapat disimpulkan bahwa kedepan, eksistensi Dephut tetap diperlukan untuk melanjutkan proses pengurangan laju kerusakan hutan, rehabilitasi hutan, membangun hutan tanaman (termasuk membangun hutan tanaman rakyat) dan membantu serta mendorong pemegang IUPHHK memperoleh sertifikat FSC. Sasaran utamanya adalah pengusaha hutan Indonesia mampu dan menang bersaing di pasar global yang makin menggurita.

Isu lain yang amat penting adalah memfasilitasi “pembagian” kawasan hutan (diubah menjadi non-hutan) yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Dalam situasi ini sektor kehutanan dapat mengedepankan usaha “meningkatkan produktivitas hutan” – dan hasilnya bukan hanya kayu melainkan juga hasil hutan bukan kayu.

Untuk positif merespons desakan-desakan itu, dari segi internal perlu restrukturisasi lembaga sektor publik kehutanan menjadi ‘hemat struktur, kaya fungsi’.

Bila stuktur organisasi diubah, pasti pula akan berubah pola manajemen (diharapkan dilakukan pola Reinventing Government – David Osborne dan Ted Gaebler, 1993) yang akan intensif menggunakan jejaring digital dan pola administrasi yang mampu mendukung efisiensi manajemenen.

Ke depan nampaknya perlu birokrat sektor publik yang visioner, responsif dan memiliki keterikatan sektor sehingga mampu bertahan di dalam setiap argumentasi. Birokrat macam inilah yang mampu menghasilkan produk-produk hukum dan kebijakan yang membangun kondusivitas usaha sektor swasta.

* penulis adalah pelaku bisnis kehutanan

Leave a Reply