Wednesday - August 19th, 2009
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Depdag Sisir Gudang Gula Pedagang dan Produsen
Post Info Wednesday, August 19th, 2009 14:28 by agroindonesia Print Print this page

Departemen Perdagangan akan menggelar pemeriksaan terhadap gudang-gudang gula pasir milik pedagang dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) guna mencegah terjadinya aksi penimbunan terhadap komoditi tersebut.

“Petugas pengawasan barang beredar Depdag akan memeriksa gudang-gudang gula tersebut untuk mengetahui apakah mereka melakukan aksi penimbunan atau tidak,” ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Subagyo, usai membuka Rakernas dan diskusi panel Depalindo, di Jakarta, Rabu (19/8).

Menurut Subagyo, tindakan pemeriksaan gudang itu perlu dilakukan mengingat harga gula pasir di pasar dalam negeri saat ini terus merangkak naik.

Pemeriksaan terhadap gudang-gudang gula itu terbanyak dilakukan di Jawa Timur, mengingat provinsi tersebut merupakan penghasil gula terbesar di dalam negeri. Sekitar 45% dari produksi gula nasional berasal dari Jatim.

Subagyo mengatakan, sebuah gudang yang menampung gula sebesar 50 % lebih dari total kapasitas tampungnya, sudah dapat diindikasikan melakukan aksi penimbunan.

Terhadap pedagang atau produsen yang terbukti melakukan penimbunan, ungkapnya, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. “Sanksi itu bisa berupa perintah segera pendistribusian gula tersebut hingga pencabutan izin operasional,” ucapnya.

Selain memeriksa gudang-gudang gula, Depdag juga akan menuntut komitmen pedagang dan produsen gula terhadap dukungan mereka atas kebijakan Menteri Perdagangan yang meminta harga gula di tingkat konsumen paling tinggi Rp7.500/kg.

“Dalam rapat, mereka mendukung kebijakan Menteri perdagangan dalam mengatasi masalah gula. Kini kami akan meminta komitmen yang diucapkan mereka,”kata Dirjen PDN, Subagyo.

Sebelumnya, untuk menstabilkan harga gula pasir, yang kini berada di atas Rp8.00/kg, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu telah mengeluarkan surat edaran kepada produsen gula, terutama PTPN, untuk menetapkan harga jual pabrik sebesar Rp6.500/kg dan harga di tingkat konsumen sebesar Rp7.500/kg.

Sayangnya, surat edaran itu belaum mendapat tanggapan positif dari produsen gula, yang notabene sebagian besar adalah berstatus badan usaha milik negara (BUMN). Bahkan Meneg BUMN Sofyan Jalil menyatakan pihaknya sulit untuk melakukan intervensi ke BUMN-BUMN guna menekan harga jual gula pasir di dalam negeri. Buyung

Leave a Reply