Bisnis perkebunan bakal tidak lagi “murah meriah” dan terkesan diobral pemerintah. Departemen Kehutanan tengah menyiapkan aturan baru pengenaan penggantian (pembayaran) tegakan pohon yang dibabat atau yang dikenal dengan bandrol Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Bahkan, tiap hektare kawasan hutan yang diubah untuk kepentingan komersial wajib dibayar dan masuk dalam pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Itulah dua produk hukum yang tengah digodok Dephut. Selain bertujuan menahan laju deforestasi (berubahnya kawasan hutan menjadi non kehutanan), produk hukum baru itu juga bakal menambah kocek PNBP sektor kehutanan, yang belakangan menyusut seiiring menurunnya industri pengolahan kayu akibat rontoknya pasar.
Aturan pertama adalah penggantian nilai tegakan. Selama ini, pengusaha Hutan Tanaman Industri (HTI) ataupun perkebunan yang membuka kawasan hutan sudah dikenakan pungutan DR (dana reboisasi) dan PSDH (provisi sumber daya hutan) dari tiap kubik pohon yang ditebangnya. Namun, sekadar membayar DR dan PSDH dinilai tidak sepadan, karena tegakan pohon adalah aset negara yang hilang setelah dikonversi jadi kebun atau menjadi aset perusahaan jika berbentuk HTI. Itu sebabnya, tegakan pohon yang hilang dari pembukaan lahan (land clearing) HTI maupun IPK pada pembukaan perkebunan atau penggunaan kawasan hutan wajib diganti dengan nilai tertentu.
Sementara aturan kedua adalah penggantian lahan hutan. Dalam ketentuan ini, setiap konversi kawasan hutan untuk kepentingan komersial wajib memberikan kompensasi PNBP. Artinya, berubahnya status kawasan hutan menjadi areal non kehutanan (deforestasi) ada harganya pula.
Dirjen Bina Produksi Kehutanan Dephut Hadi Daryanto mengungkapkan, selain akan menambah kocek PNBP sektor kehutanan, penggantian nilai tegakan juga untuk memastikan laju konversi hutan bisa direm. Alasannya, permintaan pelepasan hutan hanya dilakukan oleh peminat yang serius. “Tidak seperti saat ini, di mana banyak yang mengajukan pelepasan kawasan hutan karena mengincar kayu gratis dari IPK,” katanya. Hadi juga memastikan, nilai tegakan akan dihitung berdasarkan perhitungan yang seimbang sehingga negara tidak dirugikan.
Dari aturan ini, dia memperkirakan bakal memberi tambahan PNBP yang cukup signifikan. Tahun lalu, PNBP Kehutanan dari kayu tercatat Rp1,7 triliun dari total PNBP Dephut yang sekitar Rp2 triliun. “Draft-nya sudah siap, tinggal ditandatangani pak menteri,” katanya.
Sementara untuk penggantian lahan hutan, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Dephut, Dwi Sudharto mengaku aturannya masih dalam pembahasan awal. “Idenya adalah untuk memberi kontribusi kepada kehutanan dari setiap lahan yang dikonversi untuk kegiatan non kehutanan yang bersifat komersial,” kata dia.
Selain itu, aturan tersebut juga bermakna ganda, yakni mengerem laju konversi. “Jika selama ini banyak lahan hutan yang sudah dilepas kemudian ditelantarkan, maka jika nanti diberlakukan ganti nilai lahan hanya investor serius yang benar-benar mau mengelola lahannya yang mengajukan pelepasan kawasan hutan,” katanya.
Asumsi ini bisa benar, tapi juga bisa sebaliknya. Pengamat kehutanan Agus Setyarso menuturkan, jika tegakan dibandrol murah, yang terjadi malah bakal banyak peminat konversi hutan untuk sekadar mengincar IPK.
Apalagi, jika kondisi tersebut ditambah dengan lemahnya penegakan ketentuan yang terkait dengan konversi hutan seperti situasi saat ini. “Yang terjadi adalah laju konversi hutan akan meningkat. Lebih-lebih jika ketentuan soal ganti lahan juga diberlakukan,” kata Agus.
Solusinya? Ketua Dewan Kehutanan Nasional (DKN) ini mengusulkan Dephut melibatkan penilai independen untuk menetapkan tegakan dengan nilai yang pantas. AI