Tuesday - August 25th, 2009
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Fenomena Kenaikan Harga
Post Info Tuesday, August 25th, 2009 14:14 by agroindonesia Print Print this page

Dalam menyambut bulan puasa dan hari raya Idul Fitri, ada sebuah fenomena yang selalu terjadi, yakni meroketnya harga bahan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.

Kenaikan harga itu tidak hanya disebabkan oleh berkurangnya pasokan barang atau meningkatnya kebutuhan masyarakat akan suatu barang, tetapi juga disebabkan oleh adanya faktor psikologis.

Pemerintah sendiri sudah menyatakan bahwa kebutuhan bahan kebutuhan pokok selama bulan puasa dan Idul Fitri, akan tercukupi. Namun hal itu tidak mampu menahan laju kenaikan harga bahan kebutuhan pokok.

Harga minyak goreng curah terus merangkak naik dari sebelumnya Rp7.500/kg pada saat sebelum puasa, menjadi Rp9.500 pada saat hari pertama bulan puasa. Begitu juga dengan harga bahan kebutuhan pokok lainnya, seperti gula yang juga melonjak dari Rp7.000/kg menjadi sekitar Rp9.000/kg pada saat ini.

Departemen Perdagangan pun mengaku, salah satu kontribusi terbesar bagi kenaikan harga bahan kebutuhan pokok adalah faktor psikologis. Sikap masyarakat yang membeli bahan kebutuhan pokok pada bulan puasa dan menghadapi Idul Fitri, membuat kenaikan harga mudah terjadi.

Namun, sepertinya pemerintah tidak juga bisa menyalahkan sikap masyarakat. Dalam menghadapi bulan suci dan datangnya hari raya Idul Fitri, umat memang memberikan sambutan yang antusias, termasuk dalam hal pemenuhan bahan kebutuhan pokok. Karena itu, Departemen Perdagangan menganggap kenaikan harga bahan kebutuhan pokok pada saat ini merupakan fenomena biasa yang terjadi setiap tahun.

Depdag juga memperkirakan kenaikan harga akan terjadi sekitar 1% setiap harinya. Jika ini terjadi, maka diperkirakan harga bahan kebutuhan pokok pada satu hari menjelang Idul Fitri sudah mengalami kenaikan sebesar 30% dari harga jualnya di satu hari menjelang bulan puasa.

Artinya, jika harga minyak goreng curah pada hari Jumat lalu atau satu hari menjelang hari pertama puasa, berada pada posisi Rp9.500/kg, bisa-bisa pada malam takbiran har-ganya sudah mencapai Rp12.500/kg.

Namun, pemerintah juga tidak akan membiarkan hal itu terjadi. Depdag sudah menetapkan kenaikan harga tidak boleh melebihi dari angka 20%. Idealnya adalah sekitar 15%.

Untuk mencegah terjadinya kenaikan harga yang terlalu tinggi, beberapa langkah sudah diterapkan oleh berbagai instansi pemerintah. Salah satunya adalah dengan mendorong para produsen untuk meningkatkan produksinya dan segera mendistribusikan hasil produknya.

Agar hasil produksi cepat sampai pada sasaran, pemerintah juga telah berusaha memperlancar arus distribusi barang-barang kebutuhan pokok masyarakat. Namun, pastinya apa yang dilakukan pemerintah tidak akan mendapatkan hasil maskimal tanpa dukungan dari kalangan dunia usaha dan masyarakat.

Karena itu, diperlukan sikap positif dari kalangan dunia usaha de-ngan tidak menaikkan harga sewenang-wenang degan menggunakan momen bulan puasa dan Idul Fitri. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak memburu bahan kebutuhan pokok dalam jumlah besar, melebihi kebutuhan yang sebenarnya.

Leave a Reply