Tuesday - August 25th, 2009
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Mendongkrak PNBP Kayu
Post Info Tuesday, August 25th, 2009 14:21 by agroindonesia Print Print this page

Departemen Kehutanan segera memberlakukan ketentuan tentang ganti nilai tegakan. Ketentuan tersebut akan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara signifikan.

Pesta pora kayu IPK (izin pemanfaatan kayu) bakal berakhir. Kayu IPK yang selama ini bisa diperoleh secara gratis, dengan hanya cukup membayar sedikit Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (DR-PSDH), kini tak ada lagi. Kayu IPK yang berasal dari pembukaan perkebunan maupun dari penyiapan lahan untuk pembangunan HTI bakal dikenakan kewajiban penggantian dengan nilai tertentu.

Ketentuan tersebut, ungkap Dirjen Bina Produksi Kehutanan Dephut Hadi Daryanto, akan diatur dalam Peraturan Menteri Kehutananan (Permenhut) tentang Pergantian Nilai Tegakan dari penyiapan lahan HTI atau IPK yang draft-nya sudah siap diteken menteri kehutanan.

Dia menjelaskan, dengan kebijakan tersebut, maka pemanfaatan tegakan yang berasal dari kegiatan penyiapan HTI dan IPK wajib diganti dengan besaran tertentu. Untuk IPK, selain yang berasal dari kegiatan pembukaan perkebunan, juga dari penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan (pinjam pakai kawasan hutan). “Jadi, kalau dulu hanya membayar DR dan PSDH, sekarang juga harus mengganti nilai tegakannya,” katanya.

Besarnya nilai penggantian dihitung berdasarkan rumus: harga patokan kayu dikurangi dengan biaya produksi pemanfaatan kayu hasil land clearing atau IPK. Harga patokan kayu mengacu kepada keputusan menteri perdagangan tentang harga patokan untuk perhitungan PSDH.

Sementara biaya produksi pemafantaan kayu hasil land clearing atau IPK akan ditetapkan oleh menteri kehutanan dengan mempertimbangkan masukan dari asosiasi terkait. Biaya produksi yang dimaksud misalnya meliputi biaya penebangan, bucking, angkut dan bongkar kayu.

Hadi memaparkan contoh perhitungan kasar. Jika di areal pembukaan perkebunan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku masih terdapat tegakan meranti, maka berdasarkan keputusan menteri perdagangan tahun 2007, harga patokannya adalah Rp600.000/m3. Setelah dikurangi biaya produksi yang sebut saja Rp200.000 dan pembayaran DR-PSDH sekitar Rp200.000, maka biaya penggantian nilai tegakan yang mesti dibayar kepada negara adalah Rp200.000/m3.

Nilai yang kurang lebih sama juga tergambar jika perhitungan tegakan dihitung dari produk jadi. Hadi mencontohkan perhitungan pada jenis produk pulp. Jika harga satu ton pulp sebesar 500 dolar AS/ton, maka setelah dikurangi manufacturing cost sekitar 200 dolar, harganya adalah 300 dolar. Dengan satu ton pulp butuh sekitar 5 m3 kayu, maka harga tiap meter kubik kayu setara dengan 60 dolar.

Sementara pembayaran iuran DR-PSDH sekitar 20 dolar dan biaya produksi yang juga sekitar 20 dolar, maka nilai yang mesti dibayar ke negara adalah sekitar 20 dolar atau Rp200.000/m3.

Hadi menjelaskan, kebijakan ganti nilai tegakan diambil karena tegakan pohon sejatinya adalah aset negara. “Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari produk kayu,” ungkap Hadi.

PNBP naik

Pemberlakukan ketentuan itu diprediksi akan meningkatkan PNBP Kehutanan secara signifikan. Tahun lalu, realisasi PNBP dari kayu mencapai Rp1,7 triliun dari total PNBP Dephut yang sekitar Rp2 triliun. Jika ketentuan ganti tegakan diberlakukan, maka mengacu kepada volume kayu IPK yang dimanfaatkan pada tahun 2008 — yang berdasarkan data Ditjen BPK Dephut sebesar 2,76 juta m3 — berarti bakal ada tambahan penerimaan setidaknya Rp552 miliar.

Meski demikian, Hadi menyatakan, peningkatan penerimaan akan tergantung kondisi perekonomian secara umum. Sebab, kondisi tersebut ikut mempengaruhi manufacturing cost dan biaya produksi yang harus dikeluarkan untuik pemanfaatan kayu dari penyiapan landclearing dan IPK. “Jika manufacturing cost dan biaya produksi rendah, maka negara bisa mendapat penerimaan yang besar. Sebaliknya, negara mungkin tidak mendapat penerimaan sama sekali jika biaya produksinya tinggi,” katanya.

Menurut Hadi, penetapan biaya produksi oleh Menhut akan dilakukan secara berkala tiap semester untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian secara umum.

Pengusaha berhitung

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Nanang Roffandi Ahmad mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan data soal biaya yang dibutuhkan untuk pemanfaatan kayu pada penyiapan lahan HTI sebagai masukan kepada Dephut terkait ketentuan tersebut. “Sebagian sudah ada yang masuk, tapi kami ingin data yang akurat yang berasal dari seluruh anggota kami,” katanya.

Nanang menuturkan, secara prinsip, pihaknya tidak keberatan dengan langkah Dephut menerapkan kewajiban penggantian nilai tegakan pada kegiatan penyiapan lahan HTI. “Sebab, tujuan dari pengelolaan HTI bukanlah mendapat keuntungan dari kayu hasil land clearing, melainkan dari hasil penanaman,” kata dia.

Meski demikian, dia meminta Dephut membedakan biaya yang mesti dikeluarkan pada kegiatan pemanfaatan kayu dari land clearing untuk pembangunan hutan tanaman dengan kegiatan pemanfaatan kayu pada pembukaan perkebunan.

Faktor-faktor yang menentukan biaya pada kegiatan tersebut antara lain infrastruktur dan penerapan deliniasi makro-mikro untuk kepentingan konservasi. “Di kawasan non hutan, tak ada kewajiab pemegang izin untuk melakukan kegiatan konservasi. Infrastrukturnya juga lebih baik. Hal itu membuat biaya yang mesti dikeluarkan untuk kegiatan landclearing untuk HTI menjadi lebih besar,” katanya.

Nanang juga memastikan, kebijakan penggantian tegakan tidak akan menjadi disinsentif bagi pembangunan hutan tanaman. Apalagi, lanjut dia, dengan kebijakan pemerintah yang mengedepankan pembangunan HTI di areal hutan non produktif, maka kegiatan kayu yang bisa dimanfaatkan dari kegiatan landclearing praktis tidak besar. Sugiharto

GAPKI: Yang Penting Masuk akal

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengaku belum mengetahui rencana Departemen Kehutanan mengenakan kutipan pengganti nilai tegakan yang berasal dari penyiapan lahan perkebunan dan HTI atau Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). “Kami belum mendengar adanya kebijakan tersebut,” ujar Sekretaris Umum GAPKI, Joko Supriyono kepada Agro Indonesia, akhir pekan lalu.

Menurutnya, pemerintah boleh saja mengeluarkan kebijakan selama kebijakan tersebut tidak menghambat kegiatan usaha dan make sense (masuk akal). “Kebijakan Departemen Kehutanan soal pungutan nilai tegakan juga harus make sense,” katanya.

Dia menyatakan, GAPKI masih akan menunggu kebijakan yang dikeluarkan Dephut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi anggota GAPKI. “Kami belum mengetahui apa kriteria yang digunakan Dephut dalam menerapkan kebijakan itu, misalnya lahan apa saja yang dikenakan pungutan itu,” jelasnya.

Diakui Joko, dalam melakukan upaya penyediaan lahan, ada dua cara yang ditempuh pengusaha perkebunan. Pertama, mendapatkan lahan dari APL (Area Penggunaan Lain) dan yang kedua melalui HPK (Hutan Produksi Konversi).

Dia mempertanyakan, apakah pungutan itu akan dikenakan kepada lahan yang berasal dari APL. “Pasalnya, namanya juga area penggunaan lain, tidak ada hutannya. Apakah lahan ini juga dikenakan kebijakan baru Dephut,” ucapnya.

Sementara, jika kebijakan itu diterapkan terhadap HPK, Joko mempertanyakan apakah hal itu juga berlaku terhadap HPK yang hanya di atas kertas. “Hal ini perlu dijelaskan karena ada pengusaha kebun yang mendapatkan HPK yang statusnya hanya di atas kertas, atau tidak ada pohonnya lagi,” katanya.

Joko sendiri mengaku, selama ini, dalam hal mendapatkan lahan, banyak biaya yang harus dikeluarkan pengusaha perkebunan dalam pengurusannya. “Kita sudah banyak mengeluarkan biaya, masak harus ditambah lagi,” ujarnya.

Walau begitu, Joko menegaskan GAPKI tetap mendukung setiap kebijakan pemerintah jika kebijakan tersebut benar-benar masuk akal dan ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kalau kebijakannya make sense, ya kita dukung. Tapi kalau kebijakan itu hanya ditunjukkan untuk menambah PNBP departemen, adalah hal yang lucu,” papar Joko.

Menurutnya, masih banyak hal yang perlu dilakukan Departemen Kehutanan untuk meningkatkan investasi di sektor tersebut. Misalnya penyusunan RTRW yang sinkron dengan intansi lainnya.

Dia menilai saat ini RTRW kehutanan tidak sinkron antara pusat dan daerah. Hal itu berbuntut pada munculnya hambatan yang dihadapi pengusaha yang terjun di sektor kehutanan dan perkebunan. “Karena RTRW yang tidak sinkron antara pusat dan provinsi, seringkali pengusaha perkebunan kesulitan dalam dalam mengurus perizinan lahan karena statusnya masih hutan,” jelasnya.

Menurut data GAPKI, saat ini luas lahan perkebunan sawit di Indonesia mencapai 7 juta ha dan jumlah ini terus meningkat sekitar 500.000 ha setiap tahunnya. Pengembangan luas lahan terus terjadi karena tidak ada moratorium.

Tak Masalah

Berbeda dengan GAPKI yang masih mempertanyakan kriteria dan tujuan yang dibuat Dephut, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mendukung penuh. “Kami siap menerima kebijakan Dephut,” ujar Ketua Umum APKI, M Mansur.

Menurutnya, kebijakan itu tidak akan menjadi masalah besar bagi produsen pulp dan kertas karena sedikit sekali kayu dari lahan hutan yang digunakan para anggota APKI itu. “Setiap tahun, lahan hutan yang digunakan para anggota APKI terus menyusut seiring dengan meningkatnya pembangunan lahan HTI masing-masing,” ujar Mansur.

Dia memperkirakan bahan baku kayu yang digunakan dari lahan hutan saat ini paling besar sekitar 10% dari total bahan baku kayu yang dibutuhkan. Bahkan, ada beberapa produsen yang bahan bakunya saat ini sudah dapat dipenuhi dari lahan HTI yang dimilikinya, seperti Tanjung Enim Lestari (TEL) di Sumatera Selatan.

Selain minimnya volume kayu hutan yang digunakan, sikap menerima APKI juga didasari oleh keyakinan kalau besaran biaya pungutan yang ditetapkan Dephut terhadap nilai tegakan kayu yang dipangkas itu tidak akan akan terlalu memberatkan.

“Saya yakin, Dirjen Bina Produksi Kayu akan menetapkan besaran pungutan yang sesuai dengan kondisi usaha saat ini. Beliau tahu kok apa yang sedang dialami oleh para pelaku usaha,” jelasnya.

Mansur juga berkeyakinan kalau penerapan kebijakan Dephut itu tidak akan berpengaruh besar terhadap daya saing produk pulp dan kertas Indonesia di pasar internasional. “Karena pemakaian kayu hasil hutan minim dan besarnya biaya yang diterakan juga diyakini tidak terlalu besar, maka kebijakan tersebut diperkirakan tidak akan berpengaruh terhadap daya saing produk pulp dan kertas Indonesia,” ucapnya.

Walaupun begitu, ungkapnya, APKI juga masih menunggu kebijakan resmi dari Dephut soal pungutan tersebut, sebelum mengambil langkah yang diperlukan bagi anggota asosiasi itu. “Kebijakan ini masih dalam penggodokan, terutama soal besarnya biaya yang dipungut. Kami secara resmi masih menunggu keluarnya peraturan itu,” paparnya. B Wibowo

Leave a Reply