Tak cukup menggenjot PNBP dengan memberlakukan ketentuan ganti nilai tegakan, Departemen Kehutanan juga berencana menerapkan ketentuan ganti nilai lahan untuk setiap konversi hutan guna kepentingan komersial.
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Dephut Dwi Sudharto menuturkan, nantinya setiap hektare lahan hutan yang dikonversi untuk kepentingan komersial wajib diganti dengan nilai tertentu. “Besarnya Rp1 juta/hektare,” kata dia.
Jadi, kata Dwi, jika ada usulan pelepasan kawasan hutan seluas 5.000 ha untuk kegiatan perkebunan, maka harus ada penggantian nilai lahan hutan sebesar Rp5 miliar.
Nilai lahan yang sebesar Rp1 juta/ha adalah nilai sementara yang masih bisa berubah tergantung kajian yang akan dilakukan. Dwi sendiri mengakui, belum ada rumus yang pas untuk menentukan nilai lahan hutan. “Kajian untuk menentukan rumus yang pas masih kami lakukan, saat ini yang ada baru kajian awal dan belum bisa dijadikan pedoman untuk penentuan nilai lahannya,” katanya.
Seperti halnya rancangan ketentuan soal ganti nilai tegakan, rancangan ketentuan soal ganti nilai hutan ini juga dilatari banyaknya kawasan hutan yang telah dilepas untuk kegiatan komersial — terutama perkebunan — yang kemudian malah dibiarkan telantar.
Berdasarkan data Ditjen Planologi Dephut, sampai Desember 2008 terdapat 283 unit pencadangan hutan untuk dilepas seluas 4,1 juta ha. Sementara yang sudah resmi dilepas melalui surat keputusan pelepasan terdapat 523 unit dengan luas 4,67 juta ha. Dari luas tersebut, baru 2,43 juta ha yang sudah diproses mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) atau 51,39%. Parahnya lagi, baru 1,62 juta ha atau 18,35% saja yang sudah terdapat realisasi penanaman.
Dwi menduga, kondisi tersebut dikarenakan banyak pemohon pelepasan kawasan hutan yang tidak serius membangun perkebunan. Pemohon hanya sekadar mencari kayu dari IPK. “Dengan ketentuan penggantian nilai lahan, maka pemohon pelepasan kawasan hutan tersaring menjadi hanya serius membangun perkebunan,” katanya.
Meski banyak lahan telantar setelah dilepas dari kawasan hutan, Dwi menyebut Dephut tak bisa begitu saja menyetop permohonan baru untuk pelepasan kawasan. Selama kawasan yang dimohon berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK), maka konversi hutan ‘halal’ dilakukan. Kehalalan itu dimungkinkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Saat ini, dari Hutan Produksi Konversi yang pernah dicadangkan pada tahun 1980-an seluas 32,1 juta ha, masih tersedia 13,8 juta Ha. Luasan tersebut di luar provinsi Kalimantan Tengah, Riau dan Kepulauan Riau yang masih dalam proses pemaduserasian.
Dengan situasi tersebut, yang coba diupayakan Dephut adalah mendapatkan kontribusi yang sepadan dari setiap lahan hutan yang dilepas. “Dengan ganti nilai lahan, maka ada timbal balik yang seimbang untuk sektor kehutanan,” kata Dwi.
Lahan terbengkalai
Selain membuat ketentuan yang bisa menahan laju pelepasan kawasan hutan, Dephut juga mengupayakan agar lahan hutan yang sudah dilepas bisa benar-benar digarap. Menurut Dwi, pihaknya sudah meningkatkan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ditjen Perkebunan Departemen Pertanian untuk memantau perkembangan pengelolaan kawasan hutan yang sudah dilepas. “Jika tidak ada perkembangan pengelolaan, kami beri peringatan bahkan pencabutan,” kata dia.
Sampai Agustus 2009, Dephut telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) terhadap 214 perusahaan agar serius mengelola lahannya. Rinciannya, SP 1 diberikan terhadap 54 unit perusahaan, SP 2 terhadap 78 unit perusahaan dan SP 3 terhadap 82 unit perusahaan.
Dari sejumlah 214 unit perusahaan tersebut, sebanyak 76 unit telah diproses penerbitan HGU, 35 unit telah dicabut izin pelepasannya, dan 1 unit mengundurkan diri. Sisanya, sebanyak 112 unit ditindaklanjuti dengan proses pencabutan terhadap 9 unit perusahaan, penerbitan SP 2 terhadap 9 unit perusahaan, penerbitan SP 3 terhadap 13 unit perusahaan, dan sedang diproses surat konfirmasi terhadap 33 unit perusahaan (SP 1, 2, 3).
Untuk 35 unit yang telah dicabut izin pelepasannya, luasnya mencapai 397.163,89 ha. Selain itu, Dephut juga sudah membatalkan persetujuan pencadangan pelepasan kawasan hutan sebanyak 15 unit seluas 402.585 ha.
Dwi mengeluhkan, langkah Dephut untuk memaksa pemegang izin pelepasan kawasan hutan agar segera mengelola lahannya kerap terhalang. Sebab, Dephut sering kalah dalam proses pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang diajukan pemegang izin. Sugiharto
Rencana Dephut mengeluarkan kebijakan tentang penggantian nilai tegakan dinilai postif. Alasannya, tegakan di kawasan hutan sejatinya adalah aset negara. Meski demikian, Dephut harus mampu menetapkan tegakan dengan nilai yang pantas dengan melibatkan penilai independen.
“Nilai yang mesti diganti sepatutnya sesuai dengan nilai tegakan itu sesungguhnya. Bukan berdasarkan tarif yang ditetapkan,” kata pengamat kehutanan, Agus Setyarso. Jika nilai tegakan dihitung berdasarkan nilai yang sesungguhnya, maka nilai tegakan akan bervariasi tergantung lokasi dan kualitas tegkan yang bisa dimanfaatkan.
Dia juga menyatakan, cara menghitung nilai tegakan hendaknya berdasarkan nilai investasi yang diperlukan untuk mendapat tegakan yang akan dimanfaatkan. Agus menilai, cara menghitung yang diungkap dalam rancangan pemenhut tentang penggantian tegakan sebagai perhitungan yang kurang tepat.
“Bagaimana mungkin menghitung nilai tegakan meranti dari harga patokan yang sebesar Rp600.000/m3. Padahal, harga di pasaran bisa mencapai di atas Rp1 juta. Harga sengon saja sudah mencapai Rp600.000, jadi tidak mungkin harga meranti juga segitu,” katanya.
Dia mengingatkan, jika tegakan dibandrol murah, dipastikan peminat konversi hutan untuk sekadar mengincar izin pemanfaatan kayu (IPK) masih akan membludak. Sebab, dengan biaya produksi yang sedikit, kayu tersebut sudah bisa dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi. Menurut Agus, data Organisasi Kayu Tropis Internasional (ITTO) menunjukan harga kayu yang lebih riil di Indonesia. Data ITTO menyebut harga kayu meranti berkisar Rp1,5 juta-Rp2 juta.
Apalagi, lanjut dia, jika kondisi tersebut ditambah dengan lemahnya penegakan ketentuan yang terkait dengan konversi hutan seperti situasi saat ini. “Yang terjadi adalah laju konversi hutan akan meningkat. Lebih-lebih jika ketentuan soal ganti lahan juga diberlakukan,” katanya. Sugiharto