Di tengah meroketnya popularitas komodo (Varanus komodoensis) dan masuknya Taman Nasional Komodo (TNK) sebagai finalis tujuh keajaiban alam versi New 7 Wonders of Nature, Departemen Kehutanan menyorot tajam pengelola izin wisata alam oleh PT Putri Naga Komodo. Sayap bisnis LSM internasional The Nature Conservancy (TNC) ini dinilai tidak melakukan kegiatan sesuai kewajiban. Buntutnya, dana Rp6 miliar yang dikelola Putri Naga Komodo pun dibekukan.
Siapa tak kenal komodo, satwa purba endemik yang langka dan menjadi salah satu maskot pariwisata dunia. Tidak heran, kadal raksasa yang terdapat di Pulau Rinca, Pulau Komodo, Gili Motang dan Nusa Kode, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini memiliki nilai jual pariwisata yang sangat tinggi. Apalagi, belakangan, TNK menjadi finalis “New 7 Wonders of Nature” bersama 27 finalis lainnya, menyisihkan 440 calon lain dari 220 negara.
Tidak aneh pula jika berbagai masalah yang terkait dengan komodo maupun TNK mendapat sorotan publik. Mulai dari upaya pemindahan lima pasang komodo ke Bali, yang belakangan ditunda untuk dikaji lebih lanjut oleh Departemen Kehutanan, sampai penambangan emas di Batu Gosok — yang sebetulnya bukan berada di kawasan TNK.
Namun, di tengah publisitas dan popularitas komodo dan TNK, belakangan mencuat kasus PT Putri Naga Komodo (PNK). Inilah perusahaan pengelola izin pariwisata alam di TNK yang dibangun oleh salah satu LSM terkemuka dunia, The Nature Conservancy (TNC), dengan perusahaan dalam negeri, PT Jaytasha Putrindo Utama. Pada saat Departemen Kehutanan sedang mengkaji upaya penggalian potensi dana untuk pengelolaan kawasan konservasi dan pendapatan negara, mendadak kinerja PNK mendapat sorotan tajam.
Bahkan, Dephut pun siap menurunkan tim untuk mengevaluasi kinerja PNK ke lapangan. Ada apa? Ternyata, dari indikasi awal, PNK dinilai tidak melakukan kegiatan sesuai tugas dan kewajiban yang telah disepakati bersama. “Kalau ternyata memang tidak sesuai, kami akan beri peringatan dan harus diperbaiki. Kalau tidak sanggup, ya izinnya dicabut,” tegas Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Dephut, Darori.
Bahkan, sebagai “tindakan keras” awal, Dephut juga telah membekukan rekening PNK senilai Rp6 miliar. Alasannya, kata Darori, dana itu bersumber dari kutipan pengunjung dan sumber lainnya. “Dana akan kami bekukan sampai semuanya jelas,” kata dia.
Tindakan Dephut ini juga tak lepas dari status TNC sebagai LSM, yang berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) tidak diperkenankan mengambil laba dari operasinya. “Kami sudah menerima surat dari Departemen Luar Negeri yang menegaskan bahwa TNC yang merupakan LSM internasional tidak boleh mengambil untung dari kegiatannya,” tandasnya.
Sayangnya, Agro Indonesia tidak bisa menghubungi pihak TNC untuk mengkonfirmasi hal ini. Ketika menghubungi Direktur TNC, Arwandrija Rukma, telepon genggam yang bersangkutan tidak aktif. Yang jelas, Sekretaris Ditjen PHKA, Haryadi mengaku dalam waktu dekat pemerintah akan memanggil TNC dan PNK untuk membahas evaluasi secara lengkap.
“Kita akan minta mereka transparan. Semua ini untuk penataan yang lebih baik karena dia kan kerja di halaman kita,” tandasnya. Apalagi, Dephut sendiri tengah menggodok berbagai aturan hukum terkait wisata alam serta pengembangan pendanaan berkelanjutan bagi pengelolaan yang efektif terhadap Taman Nasional Model.
Dan TNK merupakan salah satu taman nasional model, selain satu dari lima taman nasional tertua di Indonesia. Nilai jual pariwisata TNK pun sangat tinggi. Selain sebagai kawasan world heritage dan A Man and Biosphere Reserve, dia juga finalis tujuh keajaiban alam serta ditetapkan sebagai destinasi unggulan wisata Indonesia. AI