Monday - September 14th, 2009
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Terbuka, Pencabutan Izin Putri Naga
Post Info Monday, September 14th, 2009 14:23 by agroindonesia Print Print this page

Departemen Kehutanan mengevaluasi kinerja PT Putri Naga Komodo, pemegang izin wisata alam di Taman Nasional Komodo (TNK). Perusahaan yang merupakan sayap bisnis The Nature Conservancy (TNC), lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bermarkas di Arlington, Virginia, AS itu terindikasi gagal menjalankan rencana pengelolaan yang disepakati.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Dephut, Darori menyatakan, pihaknya akan menurunkan tim evaluasi ke lapangan untuk mendapatkan fakta akurat soal kinerja pengelolaan perusahaan tersebut. “Kalau memang tidak sesuai, akan kami beri peringatan dan harus diperbaiki. Kalau tidak sanggup, ya izinnya dicabut,” tegasnya.

Putri Naga Komodo merupakan perusahaan patungan antara TNC dengan perusahaan wisata PT Jaytasha Putrindo Utama. TNC sendiri sudah sejak lama terlibat dalam pengelolaan kawasan di TN Komodo. Di bawah bendera PT Putri Naga Komodo itulah taman nasional dengan luas wilayah 132.572 hektare (wilayah daratan seluas 40.728 ha), itu diharapkan memiliki masa depan yang semakin cerah.

Namun, dari indikasi awal, kata Darori, Putri Naga Komodo tidak melakukan kegiatan sesuai tugas dan kewajiban yang telah disepakati bersama. Yang paling kasat mata adalah tidak terbangunnya sarana dan prasarana yang mampu menunjang daya tarik wisata di kawaan tersebut. “Belum ada pusat informasi yang memadai. Begitu juga dengan sarana dan prasaran lainnya,” kata Darori.

Dia mengingatkan, sebagai pemegang izin pengusahaan pariwisata alam (IPPA), maka pengembangan sarana dan prasarana tidak bisa ditawar lagi. “Sebab, yang dijual dalam bisnis wisata alam itu adalah sarana dan prasarana, bukan lokasi wisatanya. Dalam hal ini, misalnya penginapan, restoran atau jalur trekking,” kata dia.

Rapat evaluasi yang melibatkan seluruh pihak terkait juga direncanakan bakal digelar dalam waktu dekat. Dalam kesempatan tersebut, rencana kerja yang pernah dibuat Putri Naga Komodo akan dinilai berdasarkan pelaksanaannya di lapangan.

Evaluasi juga akan dilakukan terkait status TNC sebagai LSM. Status itu membuat TNC tidak diperkenankan mengambil laba dari operasinya. “Kami sudah menerima surat dari Departemen Luar Negeri yang menegaskan bahwa TNC yang merupakan LSM internasional tidak boleh mengambil untung dari kegiatannya,” kata Dirjen.

Atas dasar itu, pemerintah sudah membekukan dana sekitar Rp6 miliar yang dikelola Putri Naga Komodo. Dana tersebut, kata Darori, bersumber dari kutipan pengunjung dan sumber lainnya. “Dana akan kami bekukan sampai semuanya jelas,” kata dia.

Dia menegaskan, setiap izin yang diberikan pemerintah dalam pengelolaan kawasan pada prinsipnya untuk keuntungan negara. Jadi, jika dinilai tidak menguntungkan, izin Putri Naga Komodo terbuka untuk dicabut. “Kami berwenang untuk itu karena Menhut yang menerbitkan izin. Kalau nanti dievaluasi ternyata tidak melakukan kewajibannya, kita akan peringatkan tiga kali, dan kalau tetap tidak mengindahkan akan kita cabut,” katanya. Bagi pemerintah, tidak masalah lama atau tidaknya jangka waktu kerja sama. Jika memang menyalahi aturan, kerja sama kapan saja bisa dicabut.

Bisnis wisata

Terkait dengan evaluasi pemegang izin wisata alam, Darori menyatakan secara rutin melakukan hal tersebut. Hal itu selain untuk menilai kinerja pemegang izin juga untuk memastikan konsesi wisata alam terkelola secara berkelanjutan. “Evaluasi untuk memastikan izin wisata dikelola secara profesional,” katanya.

Karena tak profesional, Dephut tahun ini juga sudah mencabut satu izin wisata alam atas nama PT Kenari Wisata. Sementara dua lainnya sedang dalam proses pencabutan. Proses pencabutan izin prinsip juga sedang dilakukan terhadap satu perusahaan.

Darori mengungkapkan, pengelola yang profesional selain memastikan kawasan wisata terkelola secara berkelanjutan juga diharapkan bisa meningkatkan kontribusi wisata alam terhadap penerimaan negara. Apalagi, Dephut sudah mengambil kebijakan untuk menggenjot penerimaan negara dari hasil hutan non kayu, termasuk di dalamnya bisnis wisata alam.

Saat ini, kontribusi bisnis wisata alam terhadap total penerimaan negara bukan pajak Dephut memang masih kecil. Jauh di bawah penerimaan negara bukan pajak dari hasil hutan kayu (lihat grafis).

Menurut Darori, untuk meningkatkan penerimaan dari bisnis wisata alam, Dephut akan menjadikan iklim usaha menjadi lebih kondusif. Salah satunya dengan merevisi berbagai aturan hukum yang terkait dengan wisata alam. Termasuk yang akan direvisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/1994, PP No. 59/1998 dan PP No. 68/1998. Selain itu, Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 446/1996 tentang Tata Cara Permohonan, pemberian, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam. “Ada beberapa ketentuan dalam SK No. 446/1996 yang ternyata kurang selaras dengan ketentuan di atasnya dan perlu diperbaiki. Revisi juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan situasi saat ini,” kata Darori.

Subtansi revisi dari berbagai beleid yang akan dilakukan adalah perpanjangan waktu pengusahaan wisata alam menjadi 55 tahun. Sementara rekomendasi dari bupati/walikota/gubernur akan digantikan cukup dengan pertimbangan teknis dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, demi kemudahan dan singkatnya waktu pengurusan izin. Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga akan diganti dengan Upaya kelola Lingkungan (UKL). (lihat tabel)

Darori menyatakan, penggantian rekomendasi kepala daerah menjadi cukup pertimbangan teknis dikarenakan IPPA ada di kawasan konservasi yang sepenuhnya menjadi kewenangan menteri kehutanan. Sementara kewajiban AMDAl diganti UKL dikarenakan IPPA menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan kawasan konservasi. “Revisi yang akan dilakukan juga akan memberikan insentif bagi pemegang izin yang berkinerja baik,” kata dia. Sugiharto

Potensi Besar yang Butuh Komitmen

Dengan kemudahan, penyederhanaan dan penyempurnaan peraturan, diharapkan peningkatan jumlah investasi pariwisata alam di kawasan konservasi yang selama ini terkendala masalah teknis dan non teknis bisa di capai.

Dephut mencatat perkembangan IPPA sampai Juli 2009 mencapai 52 ijin dengan rincian IPPA yang sudah beroperasi aktif 25 izin, yang sudah dapat persetujuan prinsip dari Menhut 14 izin dan ada 13 pemohon baru (di 5 taman nasional dan 8 taman wisata alam (TWA).

Jumlah tersebut jauh di bawah potensi wisata alam yang bisa digali. Menurut Darori, ada 210 lokasi kawasan konservasi yang sejatinya menawarkan wajah eksotik lingkungan lestari dan budaya yang menarik bagi wisatawan. 210 lokasi tersebut tersebar di 50 Taman Nasional, 124 taman wisata alam, 21 taman hutan raya dan 15 taman buru. “Bagi industri pariwisata, potensi kawasan ini merupakan aset dengan kelebihan berupa kekayaaan dan keunikan budaya, keindahan alam, dan kekayaan dan keragaman biologi flora dan fauna,” katanya

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pariwisata Alam Indonesia, David Makes beberapa waktu lalu menyatakan apresiasinya terhadap langkah Dephut yang merancang iklim bisnis wisata lebih kondusif. Menurut David, pariwisata alam yang baru berkembang 10 tahun terakhir sudah saatnya mendapat perhatian pemerintah untuk dikembangkan karena potensinya yang sangat besar.

“Revisi peraturan itu sesuatu yang sangat bagus untuk pariwisata alam nasional, kami yakin kemudahan dan juga insentif yang nanti dijanjikan pemerintah itu bakal membangun pariwisata alam nasional yang sesungguhnya menjadi alternatif sekaligus penyeimbang dari kegiatan pariwisata nasional secara umum,” jelas David.

Dia menyatakan, investasi pada pariwisata alam merupakan investasi jangka panjang. Jadi, butuh komitmen yang berkesinambungan dari pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung industri ini. “Investasi pada alam merupakan long term investment yang membutuhkan komitmen dan dukungan pemerintah. Kami inginnya fokus untuk langsung mengelola (kawasan) taman wisata dengan memaksimalkan local content bersama masyarakat sekitar,” kata David. Sugiharto


One Response to “ Terbuka, Pencabutan Izin Putri Naga ”

  1. ALEEM

    Yang sangat perlu di lihat di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) adalah kesejahteraan masyarakat yang ada dalam kawasan tersebut,dengan mangatas namakan hukum dengan segala aturannya untuk melindungi kawasan TNK pemerintah telah mengabaikan kesejahteraan masyarakat yang telah lama berdomisili disana bahkan jauh sebelum kawasan tersebut di kenal oleh dunia internasional
    bukankah…? segala sesuatu yang kita buat, segala hukum dan aturan yang kita sepakati kita jalankan bermuara kepada untuk kesejahteraan ummat manusia.
    bukankah…? masyarakat atau penduduk yang ada di kawasan TNK bagian dari ummat manusia itu sendiri?, tapi kenapa masyarakat yg ada di kawasan tersebut khususnya warga yang ada di pulau komodo jauh dari “sejahtera”.
    kami tidak berkata apa yang tersurat dalam aturan-aturan yg dibuat pemerintah , tapi yang kami ungkapkan tidak kurang dengan apa yang kami lihat oleh mata kepala kami sendiri.

Leave a Reply