Monday - September 28th, 2009
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Pil Pahit Petani
Post Info Monday, September 28th, 2009 14:40 by agroindonesia Print Print this page

Ibarat kacang lupa akan kulitnya. Setelah berhasil meraup angka terbanyak dalam Pemilu Presiden yang berlangsung Juli lalu, Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mulai melupakan janjinya. Ekonomi kerakyatan yang digembar-gemborkan pasangan SBY-Boediono dalam kampanye bakal tinggal sekadar janji.

saja, belum resmi dilantik menjadi Presiden, pemerintah SBY sudah memangkas berbagai subsidi. Dalam pidato pengantar RAPBN 2010 dan Nota Keuangan, alokasi anggaran subsidi pada 2010 hanya sebesar Rp144,4 triliun. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dari subsidi APBN-P 2009 yang mencapai Rp157,727 triliun.

Beberapa subsidi yang terpangkas adalah subsidi pangan dari Rp12,987 triliun pada APBNP 2009 menjadi Rp11,84 triliun. Pemangkasan paling besar terjadi pada subsidi pupuk, dari semula Rp18,43 triliun (APBNP 2009) menjadi tinggal Rp11,29 triliun.

Hitung-hitungan pemerintah, dengan kebutuhan pupuk sebanyak 11,06 juta ton dan alokasi anggaran subsidi tetap Rp11,29 triliiun, kenaikan harga eceran pupuk (HET) pupuk mencapai 80%. Dengan demikian HET urea naik dari Rp1.200/kg menjadi Rp2.160/kg, superphos dari Rp1.050/kg menjadi Rp2.790/kg, ZA naik menjadi Rp1.890/kg. Sedangkan HET NPK Phonska naik 10% dari Rp1.750/kg menjadi Rp1.925/kg dan pupuk organik tetap Rp500/kg.

Departemen Pertanian menghitung alokasi kebutuhan pupuk 2010 sebanyak 6 juta ton naik 500 ribu ton dibandingkan 2009. Superphos tetap 1 juta ton, ZA naik 27 ribu ton menjadi 910 ribu ton. Dengan demikian pada 2010, total alokasi pupuk bersubsidi 11,06 juta ton.

Berawal dari Deptan

Pemangkasan subsidi pupuk ini sebenarnya bukan datang begitu saja. Sebelum pemerintah menetapkan angka subsidi pupuk, Departemen Pertanian lah yang pertama kali mengusulkan agar sebagian anggaran subsidi pupuk Rp17,12 triliun dialihkan untuk pengembangan pupuk organik dan pembangunan infrastruktur.

Menteri Pertanian Anton Apriyantono saat itu beralasan, tujuan pengalihan ini untuk memperkecil peluang penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi akibat adanya selisih harga yang besar dengan pupuk non subsidi. Penghematan dari subsidi itu nantinya untuk membantu petani dan peternak membuat pupuk organik melalui pengembangan ternak sapi, rumah kompos dan alat angkutnya yang akan disebar di sentra produksi

Kalkulasi Departemen Pertanian, jika subsidi pupuk diturunkan menjadi Rp11,29 triliun, maka sisanya sekitar Rp6 triliun bisa untuk membantu pengembangan pupuk organik. Perinciannya, sekitar Rp2,5 triliun untuk pengadaan ternak sapi dan Rp3,5 triliun untuk pembangunan unit rumah kompos.

Namun, perhitungan Departemen Pertanian justru meleset. Usulan yang disampaikan ke Departemen Keuangan dan Badan Perencanan Pembangunan Nasional (Bappenas) justru ditafsirkan berbeda. Di tengah kesulitan keuangan, usulan pengurangan subsidi pupuk ini bagi Departemen Keuangan bagaikan mendapat durian runtuh. Kedua lembaga itu hanya menyetujui pengurangan subsidi pupuk saja, tapi tidak menyetujui alokasi anggaran untuk pengembangan pupuk organik dan pembangunan infrastruktur.

Rencana Departemen Pertanian mengalikan subsidi pupuk anorganik untuk pengembangan pupuk organik dan infrastruktur sebenarnya sempat ditolak Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA). Sebab, pengalihan subsidi itu akan membuat harga pupuk melonjak. “Terus terang kami tidak setuju jika ada mengalihkan subsidi pupuk untuk pembangunan infrastruktur,” kata Winarno.

Sebab, lanjutnya, pengurangan anggaran subsidi itu akan menaikkan harga pupuk anorganik. Urea, misalnya, akan naik di atas Rp2.000/kg padahal kini hanya Rp1.200/kg. Bahkan di lapangan bisa saja harga pupuk akan naik hingga Rp2.500/kg.

Namun, KTNA tidak menolak jika anggaran subsidi yang selama ini untuk pupuk anorganik (Urea, ZA dan SP-3) dialihkan untuk pengembangan subsidi pupuk organik. Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur pemerintah sebaiknya mengoptimalkan pengunaan dana stimulus. “Kami setuju selama pengalihan anggaran subsidi itu dari pupuk ke pupuk, bukan untuk yang lainnya,” tegasnya.

HET naik, HPP harus naik

“Dengan penurunan subsidi pupuk, harusnya ada kompensasi bagi petani seperti pengembangan pupuk organik dan pembangunan infrastruktur. Sayangnya hal ini kurang mendapat dukungan,” tegas Menteri Pertanian, Anton Apriyantono.

Sebagai kompensasi lain, Departemen Pertanian mengusulkan agar harga pembelian pemerintah (HPP) gabah naik setidaknya sekitar 10%-15%. Dengan naiknya HPP setidaknya pendapatan petani tidak akan berkurang akibat kenaikkan HET pupuk.

Jika HPP gabah tidak naik, Mentan khawatir justru bisa menjadi ancaman terhadap target produksi padi tahun mendatang. Sebab, petani tak lagi bergairah karena daya beli menjadi turun. Padahal, dalam dua tahun terakhir, produksi padi Indonesia terus meningkat. “Ini akan menjadi tugas berat bagi pemerintah mendatang,” tegasnya.

Bukan hanya persoalan daya beli yang menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah mendatang. Menurut Mentan, ada tiga PR yang harus diselesaikan, yakni peningkatan daya beli komoditas di pasar ekspor, peningkatan nilai tambah dan kesejahteraan petani.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian, Sutarto Alimuso juga menyesalkan terjadinya pengurangan subsidi pupuk. Sebab, dengan naiknya harga pupuk dikhawatirkan petani malah mengurangi volume penggunaan pupuk. Padahal, pupuk merupakan modal utama dalam peningkatan produktivitas tanaman.

“Tanpa pupuk, produktivitas akan sulit tercapai. Apalagi, varietas padi unggul sekarang ini sangat responsif terhadap unsur hara. Jadi, kalau kurang penggunaan pupuk akan mengurangi produktivitas,” tutur Sutarto.

Karena itu, jalan keluarnya agar petani tidak mengurangi dosis pupuk, HPP gabah harus naik sekitar 15% agar pendapatan petani tidak berkurang. Jika HPP tidak naik, maka sudah pasti keuntungan petani akan turun.

Apalagi, sebagian besar petani Indonesia adalah petani gurem dengan lahan yang sangat sempit, hanya 0,3 ha. “Kalau petani kita tidak disubsidi lagi, maka dengan lahan yang sempit petani kita tidak akan pernah sejahtera,” tegasnya.

Sutarto menyatakan, pemerintah memang berniat mengurangi subsidi pupuk. Namun, caranya tidak langsung seperti sekarang ini, tapi pengurangan subsidinya secara bertahap. Nantinya, arah penggunaan pupuk tidak lagi terfokus pada pupuk urea, tapi pupuk organik dan majemuk NPK. Bahkan, pada akhirnya nanti subsidi pupuk urea akan lebih rendah ketimbang pupuk NPK. Julian

Redesain Ulang Subsidi Pupuk

Persoalan pupuk kerap saja terjadi. Dari mulai persoalan ketersediaan hingga distribusinya. Begitu juga soal pemberian subsidi pupuk, apakah pemberiannya secara langsung atau tetap seperti sekarang dengan subsidi harga. Bahkan kini ada wacana baru, pemberian subsidi pupuk secara langsung.

Dirjen Tanaman Pangan Departemen Pertanian Sutarto Alimuso mengakui, setidaknya ada beberapa masalah utama soal pupuk. Pertama, ketersediaan pupuk untuk petani yang kurang, sehingga sering terjadi keluhan kelangkaan pupuk. Guna mengatasi hal ini, sejak 2008 pemerintah melakukan pendekatan berdasarkan permintaan petani.

Pada tahun 2008 pemerintah menyiapkan subsidi pupuk sebanyak 4,3 juta ton, lalu dinaikkan menjadi 4,5 juta ton dan diakhir tahun naik lagi menjadi 4,8 juta ton. Bahkan pada tahun 2009, pemerintah menaikkan kembali alokasi pupuk subsidi menjadi 5,5 juta ton. Pada tahun depan dinaikkan lagi sebanyak 6 juta ton.

Kedua, persoalan distribusi. Untuk mengatasi persoalan itu pemerintah menerapkan sistem tertutup melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Pada 2008 masih tahap uji coba di beberapa propinsi dan tahun ini semua distribusi pupuk dengan cara tertutup. “Dampaknya mulai terasa, berita penyelewengan dan kelangkaan berkurang. Bahkan petani lebih efisien dalam menggunakan pupuk,” kata Sutarto

Ketiga, persoalan pengunaan pupuk. Petani kerap menggunakan pupuk melebihi dosis hingga mencapai 600 kg/ha, sehingga berdampak pada degradasi lahan. Padahal, rekomendasi pemerintah hanya sebanyak 250-300 kg/ha. Untuk itu pemerintah sejak tahun lalu mendorong petani menggunakan pupuk majemuk dan organik.

Keempat, adanya disparitas harga antara pupuk bersubsidi dan non subsidi. Untuk itu pemerintah mengsusulkan secara bertahap mengurangi subsidi, sehingga perbedaan harga pupuk subsidi dan non subsidi makin kecil.

Sementara itu, untuk menyelesaikan benang kusut pupuk nasional, Kepala Pusat Kajian Internasional Ekonomi dan Keuangan Terapan (Inter Café) IPB, Iman Sugema meminta, pemerintah mendesain ulang kebijakan subsidi yang selama ini diberikan kepada petani. “Sekarang ini banyak kasus pemberian subsidi justru menimbulkan penyimpangan dan manipulasi di tingkat pengecer,” katanya.

Imam menilai, sistem penyaluran pupuk saat ini tidak tepat sasaran dan belum mampu mengatasi dualisme harga pupuk di pasar antara yang bersubsidi dengan non subsidi. Apalagi, petani cenderung menggunakan pupuk di atas rekomendasi atau over intensification.

Untuk itu, Iman memberikan dua alternatif pemberian subsidi, yakni dengan subsidi dalam bentuk tunai dan dalam bentuk natura (tak langsung). Dua alternatif tersebut diakuinya memiliki kelebihan dan kekurangan.

Subsidi langsung tunai diharapkan mengurangi kebocoran dan penyelewengan di tingkat produsen, agen, pengecer maupun di distribusi. Dengan harga yang ditetapkan sama antara penjualan dalam negeri dan ekspor, tidak ada lagi disparitas (perbedaan mencolok) harga.

“Hanya saja, subsidi langsung tunai ini bisa menimbulkan shock dan gejolak di produsen, sehingga mengakibatkan harga pupuk non subsidi mahal karena pupuk subsidi dijual bebas di pasar,” tuturnya.

Mengenai mekanisme pembiayaan, Iman mengatakan dapat disalurkan melalui lembaga pembiayaan atau koperasi dengan bunga rendah dan terjangkau. Beberapa pilihan lain melalui kredit program seperti Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), atau  pola kemitraan bank dengan koperasi tani untuk menyalurkan kredit. Bisa juga dengan pola kemitraan inti plasma.

Untuk alternatif kedua dengan pemberian subsidi natura seperti yang berjalan sekarang ini, Iman menjelaskan, dapat dilakukan. Namun, perlu adanya evaluasi sungguh-sungguh dan penyempurnaan. Misalnya pola penyalurannya diberikan dengan mengidentifikasi kebutuhan pupuk, bibit dan pestisida setiap petani.

“Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan kelompok petani (Gapoktan) nantinya menyalurkan pupuk dan benih bersubsidi sesuai pengajuan kebutuhan setiap petani,” tuturnya. Julian

Leave a Reply