Rencana pemerintah untuk memangkas anggaran subsidi pupuk pada tahun 2010 nanti dikhawatirkan akan mengancam target swasembada beras yang ingin dicapai pada tahun tersebut.
“Jika penurunan anggaran subsidi pupuk itu diberlakukan, target swasembada beras pada tahun depan akan terancam,” ujar Direktur Induk Koperasi Tani dan Nelayan, Soeryo Bawono, kepada Agro Indonesia.
Menurut Soeryo, pemangkasan anggaran subsidi pupuk dari sebelumnya sekitar Rp17 triliun menjadi sekitar Rp11,3 triliun pada tahun depan, akan menimbulkan berbagai dampak serius dalam kegiatan budidaya pertanian di dalam negeri.
Salah satu dampak serius itu adalah meningkatnya harga pembelian pupuk sehingga petani harus mengeluarkan biaya tambahan dalam melakukan budidaya pertaniannya.
Kondisi itu tentu saja akan memberatkan petani yang saat ini saja masih dalam kondisi ekonomi yang pas-pasan. Pengeluaran biaya produksi lebih besar lagi, bisa membuat mereka enggan melakukan budidaya padi. “Jika itu terjadi, target swasembada beras pada tahun depan bisa tak tercapai,” katanya.
Pendapat serupa juga dilontarkan Ketua Dewan Pupuk Nasional, Zaenal Soedjais. Menurut Soedjais, pemerintah terlalu terburu-buru dalam menetapkan anggaran subsidi pupuk. “Kebijakan itu terkesan terburu-buru dan tak memperhatikan pihak-pihak yang terkait,” ucapnya.
Dikatakan, jika pemerintah benar-benar menerapkan kebijakannya, maka harga pupuk di tahun depan akan mengalami kenaikan sebesar 80% dari harga sekarang ini.
“Harga itu terlalu tinggi bagi petani dan akan membuat budidaya padi kurang menguntungkan jika tidak ada insentif lainnya dari pemerintah,” paparnya.
Walaupun begitu, dia juga menilai pemerintah berada dalam posisi sulit jika memberikan insentif berupa kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) terhadap gabah. “Pasalnya, jika HPP dinaikkan, maka konsekuensinya adalah melonjaknya inflasi. Selama ini harga beras memberikan kontribusi cukup besar bagi besarnya tingkat inflasi,” jelasnya.
Soedjais mengatakan, sebaiknya, untuk meghindari dampak negatif dari kebijakan yang ditimbulkan, pemerintah harus meminta pendapat dari para stakeholders sebelum mengambil keputusan.
Sebaiknya, papar dia, pemerintah bertemu dulu untuk meminta masukan dari para pihak terkait, misalnya dari wakil petani, KTNA, Dewan Pupuk Nasional dan produsen pupuk. “Kami saja dari Dewan Pupuk tidak dimintai pendapatnya soal penetapan subsidi tersebut,” jelasnya.
Ancam IP 400
Soeryo pun mendukung pernyataan Soedjais. Menurutnya, pemerintah seharusnya mengambil kebijakan dengan memperhatikan masukan dari sejumlah pihak.
Dia menilai, penurunan anggaran subsidi pupuk juga akan menjauhkan tercapainya program IP 400 (Indeks Pertanaman 400) yang kini tengah digadang-gadang oleh Departemen Pertanian.
Menurutnya, dengan IP 400, maka petani diharuskan panen setiap tiga bulan sekali. Padahal, tidak mudah untuk mencapai target panen dalam kurun waktu itu.
Saat ini, sebagian petani baru bisa melakukan panen padi paling cepat 3,5 bulan sekali. Sebagian lagi bahkan baru bisa panen setelah empat bulan menanam. “Untuk mencapai panen tiga bulan sekali, diperlukan berbagai persyaratan, antara lain pemberian pupuk yang proporsional,“ ucap pria yang memimpin unit usaha KTNA itu.
Selain pupuk, untuk mencapai target IP 400, petani juga membutuhkan bantuan berupa benih-benih yang unggul serta tambahan pupuk organik.
Sayangnya, salah satu faktor bagi tercapainya target itu sudah mulai goyah. Dengan penyusutan anggaran subsidi, ungkap Soeryo, maka petani akan mengalami kesulitan untuk memberikan pupuk pada lahan-lahan yang siap ditanami padi.
Dia juga mengingatkan pemerintah untuk menghitung untung rugi dari pemangkasan anggaran subsidi dengan nilai anggaran yang harus melayang keluar negeri untuk impor beras.
Menurut hitungan Soeryo, dana hasil pemangkasan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp6 triliun atau 600 juta AS hanya bisa digunakan untuk mengimpor kurang dari 2 juta ton beras.
Padahal, jika dana itu dikembalikan lagi untuk subsidi pupuk, bisa menimbulkan potensi tambahan produki beras di dalam negeri sebanyak 5 juta ton. B Wibowo
Jika mencermati kondisi beberapa tahun belakangan ini, sebenarnya, kebijakan penurunan anggaran subsidi pupuk sudah lama diinginkan oleh banyak pihak, baik itu dari kalangan pemerintah dan non pemerintah.
Berdasarkan catatan Agro Indonesia, dalam beberapa kesempatan, pemerintah, dalam hal ini Menteri Pertanian, berulangkali menyampaikan keinginan dilakukannya pemangkasan terhadap anggaran subsidi pupuk yang dikucurkan pemerintah selama ini.
Hal serupa juga berberapa kali dilontarkan oleh kalangan swasta yang bergerak di sektor pupuk. Ketua Dewan Pupuk Nasional, Zaenal Soedjais pun menginginkan agar anggaran subsidi pupuk dipangkas.
Walaupun begitu, baik Mentan maupun Soedjais juga memberikan solusi dari kebijakan pemangkasan anggaran subsid pupuk itu sehingga tidak merugikan petani.
Mentan Apriyantono menginginkan agar dana pengurangan subsidi itu dialihkan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, sehingga petani tetap bisa menikmati subsidi itu dalam bentuk lain.
Semntara Soedjais juga menginginkan hal serupa dan meminta pengurangan subsidi dilakukan secara perlahan, agar petani tidak terlalu merasakan dampak negatifnya. “Kami menginginkan pemangkasan dana anggaran subsidi pupuk tidak dilakukan secara singnifikan, tetapi secara gradual atau bertahap,” ucapnya.
Menurut hitungan Dewan Pupuk, kenaikan harga pupuk yang ideal saat ini adalah sekitar 30% atau maksimal 50%. “Kenaikan harga itu masih bisa ditolerir petani. Tapi jika di atas itu, sulit untuk bisa diikuti petani,” tegasnya.
Sementara bagi Direktur Inkoptan, Soeryo B, pemangkasan dana anggaran subsidi pupuk masi dapat diterima petani jika saja harga minyak bumi di pasar internasional mengalami penurunan.
Seperti diketahui, komponen terbesar bagi produksi pupuk urea adalah gas. Naik turunnya harga gas amat berpengaruh bagi naik turunnya harga pupuk. “Jika harga minyak bumi mengalami penurunan, maka otomatis hal itu akan berpengaruh terhadap harga pupuk sehingga penurunan dana anggaran subsidi tidak akan berpengaruh besar,” tuturnya.
Namun, ungkap Soeryo, jika harga minyak bumi di pasar internasional justru mengalami peningkatan, maka tidak ada kata lain bagi pemerintah untuk menambah dana anggaran subsidi pupuk. “Jadi, kita lihat saja bagaimana kondisi harga minyak bumi tahun depan,” jelasnya. B Wibowo