Tuesday - October 27th, 2009
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Dephut: Sucofindo yang Tanggung Jawab
Post Info Tuesday, October 27th, 2009 15:45 by agroindonesia Print Print this page

Karena Lakukan Verifikasi Lapangan


Departemen Kehutanan (Dephut) menilai PT Sucofindo bertanggung jawab atas terbongkarnya kasus percobaan penyelundupan kayu bulat merbau oleh UD Menara Mas. Meski masih menunggu laporan resmi dari Departemen Perdagangan, Dephut menyatakan akan mengevaluasi Sucofindo sebagai salah satu lembaga penilai dan verifikasi independen pengelolaan hutan produksi lestari dan legalitas kayu.

Penegasan itu dikemukakan Dirjen Bina Produksi Kehutanan (BPK), Dephut, Hadi Daryanto menanggapi keberhasilan aparat Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 23 konteiner berisi kayu bulat merbau dengan tonase mencapai 400 ton atau sekitar 250 m3. “Sucofindo yang tanggung jawab karena mereka yang melakukan verifikasi di lapangan,” tegas Hadi.

Menurut Hadi, amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah sangat jelas dan tegas: berantas illegal logging serta illegal trading. “Jadi, tidak pada tempatnya jika masih ada yang main-main. Alasan bahwa aparat di lapangan teledor sangat fatal dan ini tak ada ampun,” tambahnya.

Sebelumnya kepada pers, Manager Senior Kehutanan PT Sucofindo, Erwin Ernanto menyatakan memang sudah jadi tugas Sucofindo sebagai surveyor untuk memverifikasi fisik kayu yang akan diekspor. “Kalau kayu bulat lolos, berarti petugasnya teledor,” katanya.

Hanya saja, Dephut akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai serta laporan dari Departemen Perdagangan.  Namun, jika dilihat dari kasus ini, Hadi menilai Depdag pasti akan mencabut ETPIK yang dikeluarkan atas nama UD Menara Mas serta menjatuhkan sanksi kepada Sucofindo. “Kita tunggu saja dari Depdag.”

Dari pihak Dephut sendiri, Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan, Ditjen PHKA, Awriya Ibrahim mengaku sudah meminta Ditjen Bea Cukai untuk melakukan investigasi bersama. “Supaya jangan ada bias di lapangan. Urusan penyelundupan, izin Bea Cukai dan perdagangan memang penyidiknya dari mereka. Tapi substansi kayunya nanti kita bantu,” ujar Awriya pada Agro Indonesia.

Dia menjelaskan, kayu merbau hanya ada di Papua dan Papua Nugini. Jadi mengherankan jika melihat asal kayu datang dari Sulawesi. Lagi pula, kayu bulat yang panjangnya sampai 12 meter itu dikirim dengan kontainer. “Modusnya memang tidak umum dan sulit dideteksi petugas di lapangan. Kayu-kayu sepanjang 12 meteran dimasukkan dalam kontainer. Tentu ini bukan pekerjaan gampang,” ujar Awriya, yang hadir dalam pembukaan konteiner di Pelabuhan Priok dan telah meneken BAP.

Periksa UD MM

Dari sisi industri kehutanan, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Bambang Suksmananto juga mengaku akan memeriksa UD Menara Mas. “Mereka memang terdaftar sebagai perusahaan penumpuk kayu, tapi juga punya industri pengolahan kayu,” katanya.

Menurut Bambang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan jika terbukti melakukan kesalahan maka izin industri akan dicabut. Industri pengolahan kayu hilir dengan kapasitas di atas 6.000 m3/tahun memang harus ada rekomendasi dari Dephut.

Menurut Kasubdit Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan, Ditjen BPK Dephut, Jansen Tangketasik, pihaknya juga akan turun ke lapangan untuk memeriksa dari sisi industri. Yang paling krusial adalah untuk mengetahui pergerakan kayu.

“Pertanyaannya, mengapa kayu bisa bergerak dan tak diolah. Mereka kan punya Laporan Mutasi Kayu (LMK), mengapa ini tidak diolah, tapi malah dijual?” katanya.

Menurutnya, pelanggaran dari sisi perdagangan adalah tanggung jawab Depdag dan dari sisi kepabeanan menjadi urusan Bea Cukai. Itu sebabnya, percobaan penyelundupan itu terancam sanksi dari UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Permendag No. 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan serta Permendag No. 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.

Untuk UU Kepabeanan, para pelakunya terancam sanksi pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar. Potensi kerugian negara sendiri diduga mencapai Rp1,15 miliar dari tidak terbayarnya PSDH dan DR.

Jansen sendiri menilai, dari sisi legalitas kayu sebetulnya tidak masalah jika dia diperdagangkan di dalam negeri. Tapi karena diekspor, itu jadi persoalan karena log dilarang ekspor. “Tapi kalau dari penelusuran asal kayu ternyata juga bermasalah, berarti kesalahannya menjadi dobel,” katanya.

Yang jelas, Dirjen BPK Hadi Daryanto menyatakan, kasus ini jadi pertimbangan buat Dephut terkait dengan terpilihnya Sucofindo sebagai salah satu dari 16 lembaga penilai dan verifikasi independen pengelolaan hutan produksi lestari dan legalitas kayu. Pasalnya, Sucofindo sendiri belum lama dinyatakan lolos akreditasi sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) oleh Komite Aktreditasi Nasional (KAN).

LP&VI ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan No. 38/2009 tentang standar dan pedoman penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu (SVLK) pada pemegang izin atau pada hutan hak, yang berlaku resmi per 1 September 2009. Akreditasi yang dilakukan KAN berlaku selama satu tahun dan merupakan bagian dari tnasisi pelaksanaan SVLK untuk menjamin lancarnya pergerakan kayu di tanah air. Selanjutnya, KAN akan melakukan gap analysis terhadap lembaga yang sudah diakreditasi untuk memastikan apakah lembaga itu layak untuk memenuhi standar yang ditetapkan sebagai LP&VI. Fenny/AI

Depdag Siap Tindak Tegas

Departemen Perdagangan mengaku belum bisa mengambil tindakan terhadap PT Sucofindo menyusul terbongkarnya upaya penyelundupan 23 konteiner berisi kayu bulat merbau. Depdag masih berusaha mengumpulkan informasi yang lebih lengkap mengenai masalah tersebut.

“Saya sudah dengar berita mengenai penahanan kontainer berisi kayu merbau itu. Tapi saya belum bisa memberi komentar lebih luas karena Depdag sampai kini belum menerima berita acara dari pihak terkait,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Diah Maulidah, kepada Agro Indonesia, akhir pekan lalu.

Selain belum menerima salinan berita acara (BAP) penahanan kontainer itu, Depdag juga masih melakukan pengecekan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses ekspor kayu tersebut.

Menurutnya, jika proses ekspor kayu dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, yakni Permendag 20 tahun 2008 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan, penahanan kontainer oleh aparat Bea dan Cukai tidak perlu terjadi.

Diah mengatakan, dalam Permendag 20 tahun 2008 itu, khusus untuk ekspor produk industri kehutanan yang termasuk dalam kelompok HS.4407, HS.4409, Ex HS.4412 (khusus laminated wood), Ex HS.4418 (kecuali daun pintu dan daun jendela) dan Ex HS.9406 (khusus bangunan prefabrikasi dari kayu)  hanya dapat dilakukan setelah verifikasi/penelusuran teknis sebelum muat barang. Verifikasi atau penelusuran teknis  dilakukan oleh surveyor independen yang ditetapkan oleh Departemen Perdagangan, dalam hal ini adalah PT Sucofindo.

Diah mengaku, pihak Depdag siap mengambil tindakan atau kebijakan setelah mendapatkan BAP soal penahanan kontainer itu serta memperhatikan alur proses dari Permendag tersebut, apa sudah diterapkan dengan benar atau tidak.

Jika mengacu pada Permendag tersebut, Dirjen Daglu Depdag dapat melakukan pembekuan dan pencabutan ETPIK terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran ekspor. Sementara terhadap surveyor yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan verifikasinya, Permendag tidak menyebutkan sanksi tegas terhadap perusahaan itu.

Permendag itu hanya menyebutkan terhadap surveyor yang melakukan pelanggaran berupa tidak memberikan laporan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian dan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan, dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan hak menerima imbalan jasa atas verifikasi yang dilakukan pada bulan yang tidak dilaporkan.

Sedangkan terhadap terhadap lembaga independen yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku  dan/atau kewenangannya berdasarkan penugasan yang diberikan, dikenakan sanksi pencabutan sebagai lembaga independen pelaksana penerbitan endorsement.

Sikap hati-hati juga dikemukakan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Ditjen  Daglu, Yamanah AC. “Kami masih menunggu laporan dari Sucofindo. Saya belum bisa komentar lebih banyak karena akan lihat laporan Sucofindo untuk bisa bertindak,” katanya.

Yang jelas, kasus ini mengandung unsur pidana dan pemerintah pasti akan memberikan sanksi jika terdapat kesalahan dalam pelaksanaan verifikasi di lapangan. B Wibowo

Leave a Reply