Kesibukan politik dan masa transisi terbentuk Kabinet Indonesia Bersatu jilid II benar-benar peluang empuk. Di saat perhatian publik tersedot, para petualang coba memanfaatkan peluang itu untuk mengeruk untung sebanyak-banyaknya. Harapannya, aparat lengah dan “kongkalikong” lebih mudah dijalankan untuk memuluskan bisnis kotor penyelundupan.
Gambaran itu mungkin bisa menjelaskan terbongkarnya upaya penyelundupan sekitar 400 ton kayu bulat jenis merbau dari Sulawesi Selatan di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (19/10). Apalagi, rencana ekspor log ini dilakukan tidak biasa. Bukan dengan kapal atau tongkang, tapi dimasukkan ke dalam konteiner ukuran 20 kaki dan 40 kaki!
Inilah modus penyelundupan paling nekat yang hanya bisa terjadi dengan persengkongkolan aparat terkait. Mengapa? Karena sesuai prosedur yang berlaku, batangan merbau sepanjang belasan meter dan diameter yang tak terpeluk (1,25 meter) mustahil lolos. Simak saja kisah dan prosedur berikut ini.
Adalah perusahaan kayu olahan bernama UD Menara Mas (MM), yang berlokasi di Makassar, Sulsel. Perusahaan ini tercatat sebagai perusahaan pemegang ETPIK (Eksportir Terdaftar Produksi Industri Kehutanan) no. 2359/DJ-DAGLU/ETPIK/IV/2003 dan anggota Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) dengan nomor keanggotaan 030004943152. Sebagai pemegang ETPIK dan anggota BRIK, berarti perusahaan ini memang eksportir kayu olahan resmi.
Dari sini, berarti semua prosedur, tata cara maupun aturan main ekspor produk kayu olahan sudah jadi makanan harian. Itu sebabnya, ketika mereka akan ekspor, prosedur baku pun ditempuh. Sesuai dengan Permendag No. 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan, maka ekspor harus mendapat persetujuan alias endorsement dari BRIK sebagai lembaga independen yang ditetapkan pemerintah. Barang yang boleh diekspor dan mendapat pengesahan itu adalah produk kayu yang masuk dalam kategori HS.4407, HS.4408, HS.4409, HS.4410, HS.4411, HS.4412, HS.4413, HS.4415, HS.4418, Ex.HS.4421.90.99.00 (khusus paving block dari kayu), dan HS.9406.00.92.00.
Dalam dokumen yang diperoleh dari situs BRIKonline.com, UD MM diketahui akan mengekspor truck flooring tangue & groove yang masuk kategori HS.4409 dan butuh endorsement untuk bisa ekspor. “Kami lalu memeriksa persyaratan administrasi dan dokumentasi terkait legalitas kayu yang dipakai. Semuanya sudah sesuai dan lengkap, sehingga kami pun memberikan pengesahan,” ujar Direktur Eksekutif BRIK, Zulfikar Adil.
Untuk mengetahui endorsement juga mudah karena bisa dilakukan pengecekan melalui situs BRIK maupun melalui ponsel asal memiliki fasilitas WAP untuk sambungan internet. Cukup mengetahui nomor endorsement, maka data itu akan terbuka. Untuk UD MM, BRIK diketahui mengeluarkan nomor pengesahan 0494090938A1, 049409094E08 dan 04940909EC1F.
Ketika Agro Indonesia mencoba mengakses nomor pengesahan 0494090938A1, keluar data sebagai berikut. Perusahaan UD MM diketahui memperoleh pengesahan pada 15 September 2009 untuk ekspor Merbau Truck Flooring T&G yang masuk kategori HS.4409290000. Volume ekspor sebesar 85,277 m3 dengan pelabuhan muat Makassar dan pelabuhan tujuan India.
Sementara untuk dua nomor pengesahan lainnya, diperoleh informasi bahwa perusahaan yang sama juga mengekspor truck flooring T&G untuk tujuan India dan Cina dengan volume masing-masing 86,10 m3 dan 86,53 m3.
Peran verifikasi
Sampai di sini, persyaratan administrasi dan legalitas dokumen, terutama bahan baku kayu, selesai. Pertanyaannya, bagaimana mengecek kebenaran barang yang akan diekspor, baik volume, jenis kayu maupun fisik barang. Di sinilah peran lembaga independen lainnya untuk memverifikasi teknis di lapangan.
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 dan 2 Permendag 20/2008, “Ekspor Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam kelompok HS.4407, HS.4409, Ex HS.4412 (khusus laminated wood), Ex HS.4418 (kecuali daun pintu dan daun jendela) dan Ex HS.9406 (khusus bangunan prefabrikasi dari kayu) hanya dapat dilakukan setelah verifikasi/penelusuran teknis sebelum muat barang. Verifikasi/penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dilakukan oleh surveyor independen yang ditetapkan oleh Menteri.”
Dalam kaitan ini, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) telah ditetapkan pemerintah sebagai lembaga independen yang memeriksa verifikasi teknis tersebut. Untuk melakukan tugas itu, biaya yang muncul dibebankan ke pemerintah.
Dari pelaksanaan verifikasi teknis yang dilakukan Sucofindo cabang Makassar, ternyata endorsement BRIK dinilai sudah betul. Mengapa? Karena Sucofindo cabang Makassar mengeluarkan laporan surveyor (LS) yang berguna sebagai dokumen pelengkap pabean — yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
Sampai di sini, sebetulnya produk “truck flooring T&G” itu bisa melenggang bebas menuju India dan Cina. Namun, kisahnya menjadi lain karena kapal yang membawanya harus transit ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk diangkut lanjut ke negara tujuan ekspor.
Kerugian negara
Di Pelabuhan Priok inilah semuanya terbongkar dan menjadi skandal memalukan. Dari 23 konteiner yang dinyatakan berisi “truck flooring” itu ternyata isinya membuat terbelalak semua pihak. Dari pembongkaran yang dilakukan langsung Dirjen Bea Cukai, Depkeu, Anwar Suprijadi, seluruh 23 konteiner itu berisi kayu bulat jenis merbau.
Menurut Anwar, dari percobaan penyelundupan ini negara berpotensi dirugikan Rp1,151 miliar dari hilangnya pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Total sekitar 400 ton kayu merbau itu ditaksir bernilai Rp4,3 miliar.
Itu yang materil. Kerugian imateril malah bisa lebih besar lagi. “Yaitu menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan sebagai akibat penebangan kayu secara liar yang tidak dapat dihitung secara fiskal,” ujar Anwar, kepada wartawan di Terminal Peti Kemas (UTPK) I X-Ray Pelabuhan Tajung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/10).
Menurut jubir Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Arief Rahman Hakim, kasus ini tengah diselidiki secara mendalam oleh aparat BC. “Hasilnya sampai sekarang belum bisa dipublikasikan,” katanya, akhir pekan lalu.
Menurutnya, ini modus lama, yakni memberitahukan ekspor barang yang tidak sesuai. Apalagi, Bea Cukai sendiri tidak memeriksa barang ekspor sesuai kebijakan peningkatan ekspor untuk menggairahkan perekonomian. “Dengan kebijakan itu, maka Bea Cukai mempermudah pelayanan. Tapi risikonya memang pengawasan menjadi kurang,” katanya.
Terbongkarnya kasus ini, kata Arief, kemungkinan disebabkan karena ketiadaan kapal yang langsung ke negara tujuan ekspor. Jika saja ada kapal yang langsung, tanpa harus transit di Priok, 23 konteiner berisi merbau gelondongan itu sudah dinikmati Cina dan India.
“Kanwil BC Makassar sudah curiga dan dalam koordinasi dengan Priok akhirnya terbukti. Mereka tidak bertindak karena tidak punya alat x-ray. Alat itu hanya dimiliki pelabuhan Priok, Surabaya dan Medan,” paparnya. Dari informasi intelijen aparat BC inilah akhirnya skandal memalukan itu terungkap. AI
Terbongkarnya upaya penyelundupan 23 konteiner kayu bulat jenis merbau oleh UD Menara Mas membuat ketar-ketir PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo). Selain mempertaruhkan nama baik Sucofindo, masa depan pelaksanaan verifikasi juga bisa terancam.
Bahkan, Senior Manager Kehutanan Sucofindo, Erwin Ernanto, boleh jadi sebagai pihak yang paling berat merasakan pukulan memalukan itu. Pasalnya, dia yang mewakili Sucofindo dalam pembongkaran 23 konteiner oleh Dirjen Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, selain petugas BRIK, Dephut dan Kanwil BC Sulsel.
“Ini benar-benar tamparan keras yang memalukan. Apalagi, kami bukan pertama kali melakukan ini (jasa survei dan verifikasi). Dulu kami juga melakukannya tahun 1986-1997 dan belakangan sudah empat tahun dari tahun 2005 sampai sekarang. Semuanya tidak ada kasus (seperti ini),” katanya kepada Agro Indonesia.
Itu sebabnya, dia telah melakukan penyelidikan ke kantor cabang Makassar. “Hasilnya masih terus kita selidiki. Kita sedang menggali terus informasi yang ada,” tandasnya.
Erwin juga tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga bermain atau terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, dengan jumlah konteiner yang mencapai 23 unit, tidak mungkin petugas Sucofindo berani bermain sendiri. “Tidak mungkin sendiri. Ada instansi-instansi yang mengerti di daerah (juga terlibat). Kita lagi mencari benang merahnya. Jadi, kita perlu fair (dalam kasus ini),” katanya.
Bahkan, dia juga menyinggung soal endorsement yang dilakukan BRIK. Misalnya keabsahan dokumen serta terkait dengan perizinan lainnya. Itu sebabnya, dia minta kepada karyawan Sucofindo cabang Makassar untuk berani membuka semuanya.
“Saya sudah minta mereka berani dan tidak ada yang disembunyikan. Jelaskan saja semua demi tuntasnya pengusutan, karena tidak mungkin Sucofindo sendiri,” katanya.
Yang jelas, pihak direksi sendiri, kata Erwin, pasti mengambil tindakan tegas terhadap karyawan yang terlibat dan menjatuhkan sanksi. “Tapi semuanya biar jelas dulu. Kalau info sudah didapat, sanksi itu sudah pasti,” tegasnya. AI