Tuesday - October 27th, 2009
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Pemerintah Evaluasi Impor Gula Mentah
Post Info Tuesday, October 27th, 2009 15:52 by agroindonesia Print Print this page

Departemen Perdagangan akan melakukan evaluasi terkait realisasi impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh para PTPN dan IGN. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengaku, Depdag setidaknya akan memberikan waktu hingga akhir Oktober 2009 untuk melakukan evaluasi mengenai realisasi impor. “Kita lihat akhir Oktober, mereka realisasikan (impor) atau tidak,” kata Mendag.

Akhir September lalu, Departemen Perdagangan (Depdag) telah resmi mengeluarkan izin alokasi impor 183.000 ton raw sugar dari periode akhir September hingga akhir Desember 2009 untuk PTPN, RNI  dan IGN.

Kuota impor itu diberikan untuk mengantisipasi kapasitas menganggur (idle capacity) di penghujung musim giling. Yaitu dengan menggiling gula raw sugar impor menjadi gula putih konsumsi sebagai antisipasi pemenuhan kebutuhan gula di dalam negeri.

Namun, kuota impor itu berpotensi tak terserap seluruhnya karena sejumlah PTPN sudah mulai memasuki masa penghujung musim giling dengan bahan bakar yang menipis dan kesulitan mendapatkan raw sugar di pasar internasional.

Menurut Mari, evaluasi terhadap realisasi impor raw sugar nanti akan menjadi patokan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan selanjutnya yang diperlukan untuk mengamankan pemenuhan kebutuhan gula di dalam negeri.

Ketika ditanya apakah kemungkinan alokasi kuota  impor yang tak terserap oleh PTPN dan IGN akan dialihkan kepada industri gula rafinasi, Mendag menyatakan semuanya bergantung pada evaluasi nanti. “Semuanya bergantung dengan hasil evaluasi nanti,” ucapnya.

Siap Terima

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Yamin Rahman mengatakan, pihaknya siap menerima limpahan kuota impor raw sugar yang sebelumnya diberikan kepada PTPN dan IGN jika memang pemerintah menghendakinya.

“Jika pemerintah memang mengambil keputusan untuk mengalihkan kuota impor itu kepada kami, maka kami siap menerimanya,” ujar Yamin kepada Agro Indonesia, akhir pekan lalu.

Menurutnya, pihak industri gula rafinasi di dalam negeri memang sudah mendapatkan tambahan kuota impor raw sugar sebanyak 220.000 ton dari pemerintah beberapa waktu lalu. Kuota impor itu optimis bisa direalisasikan hinggar Desember nanti, mengingat kegiatan produksi di industri gula rafinasi terus berjalan sepanjang hari dan volume produksinya juga masih di bawah kapasitas produksi yang dimiliki. ”Saat ini, prosesnya sedang pricing harga. Tapi kami optimis semuanya bisa terpenuhi,” paparnya.

Yamin juga mengaku pihak industri gula rafinasi tidak mengalami kesulitan berarti dalam melakukan impor gula karena mereka memiliki jaringan yang baik dengan penyedia raw sugar di luar negeri.

Untuk saat ini, impor raw sugar masih bisa dilakukan melalui sejumlah negara. “Australia, Thailand dan Brasil masih memiliki stok raw sugar yang cukup,” ucapnya.

Dia mengakui bahwa harga raw sugar saat ini di pasar internasional cukup tinggi akibat meningkatnya harga minyak bumi serta berkurangnya hasil panen di negara-negara produsen. Berdasarkan data AGRI, harga raw sugar di pasar internasional hingga pertengahan Oktober 2009 mencapai 23 sen dolar AS/pound. Harga itu jauh lebih tinggi dibandingkan posisi harga beberapa bulan sebelumnya yang bercokol di kisaran 18 hingga 19 sen dolar/pound. “Walaupun begitu, jika dibandingkan dengan harga gula di dalam negeri, harga raw sugar impor itu masih masuk,” katanya.

Menurutnya, harga gula di dalam negeri saat ini masih cukup tinggi, walaupun trennya menunjukkan adanya penurunan dalam beberapa hari belakangan ini. Dia mengacu pada tender gula  beberapa hari lalu, di mana harga tendernya mencapai Rp8.400/kg.

Selain harga gula di dalam negeri yang masih bagus, industri gula di dalam negeri juga mendapatkan insentif berupa penurunan bea masuk impor raw sugar dari Rp550 menjadi Rp150/kg. “Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga sudah mulai menguat sehingga mengutungkan dalam pembelian gula impor,” ucapnya.

Yamin mengaku, hingga saat ini industri gula rafinasi telah mengimpor raw sugar sekitar 2 juta ton  yang dibutuhkan untuk memproduksi gula rafinasi. Volume impor itu diberikan pemerintah sesuai dengan hasil audit tentang kapasitas produksi yang dimiliki masing-masing pabrik gula rafinasi di Indonesia.

Volume impor raw sugar itu, ungkapnya, dirasa masih kurang mengingat saat ini banyak pabrik gula rafinasi yang sudah mengalami peningkatan kapasitas produksi.

Ketika audit dilakukan pertengahan tahun ini, ada beberapa pabrik yang belum melakukan peningkatan investasi atau perbaikan pabrik, sehingga kuota impor yang diberikan pemerintah sedikit. Namun, sekarang ada beberapa pabrik yang sudah mengalami perbaikan dan penambahan investasi sehingga kapasitas produksi yang dimilikinya mengalami peningkatan.

“Karena itulah kami akan mengusulkan agar pemerintah kembali melakukan audit terhadap industri gula rafinasi sehingga dapat diketauhi volume raw sugar yang dibutuhkan industri gula rafinasi.”

Sambil menunggu usulan audit baru itu diterima, ungkap Yamin, untuk memenuhi kebutuhan raw sugar beberapa pabrik rafinasi, pihaknya siap menerima limpahan kuota impor raw sugar yang tidak direalisasikan oleh PTPN dan IGN. “Limpahan kuota impor itu masih bisa digunakan oleh beberapa pabrik rafinasi yang masih kekurangan raw sugar,” paparnya. B Wibowo

‘Kambing Hitam’ Bernama Gula Rafinasi

Berita mengenai kelebihan atau kekurangan pasokan gula bukanlah hal baru di negeri ini. Di tahun 2008, pasar di dalam negeri kebanjiran produk gula sehingga harga gula jatuh. sedangkan di tahun 2009 ini, pasar mengalami kekurangan pasokan gula sehingga harga komoditi yang rasanya manis ini melambung.

Dalam dua kondisi yang bertolak belakang itu, nama gula rafinasi selalu dikait-kaitkan. Ketika pasokan melimpah dan harga anjlok, gula rafinasi dituding sebagai biang keladinya dengan membanjirnya gula jenis itu di pasar umum.

Begitu juga ketika harga gula membubung dan pasokan menipis, lagi-lagi gula rafinasi ikut terlibat. Kali ini pengguna gula rafinasi, khususnya industri kecil dan menengah, yang dituding sebagai biang keladi dari kelangkaan gula di pasar karena kesulitan mendapatkan gula rafinasi, mereka memborong gula putih di pasar umum.

Memang, keterkaitan gula rafinasi pada dua kondisi berbeda tersebut tidak lepas dari peraturan menteri perdagangan yang menyatakan gula rafinasi hanya dikhususkan penjualannya kepada pelaku industri saja. Gula jenis ini tidak boleh dijual di pasar bebas.

Namun, kini ada wacana untuk membebaskan gula rafinasi dijual di pasar bebas. Pemerintah berniat menerapkan penjualan gula secara bebas di dalam negeri berdasarkan ICUMSA-nya dan harga jual. Gula yang memiliki ICUMSA rendah, sekitar 40, seperti gula  rafinasi, akan jauh lebih tinggi harga jualnya dibandingkan harga gula yang ICUMSA-nya tinggi.

Hapus segmentasi

Wacana tersebut disambut hangat oleh pihak Asosiasi Industri gula Rafinasi (AGRI) yang menanungi pabrik-pabrik gula rafinasi di dalam negeri. Menurut Direktur Eksekutif AGRI, Yamin Rahman, sudah sepantasnya pembebasan penjualan gula rafinsi di pasar umum diterapkan di Indonesia. “Dari awal kita sudah minta agar tidak ada segmentasi pasar di komoditi gula,” katanya.

Menurutnya, pembatasan penjualan gula di dalam negeri tidak sesuai dengan Undang-Undang Pangan, yang di dalamnya menyebutkan barang yang tidak boleh diedarkan adalah barang-barang yang berbahaya dan terkontaminasi atau tercemar. “Kalau sebuah komoditi yang sudah memenuhi standar, tentunya boleh dipasarkan,” katanya.

Pembatasan pasar, ungkapnya, merupakan salah satu pengekangan terhadap hak asasi konsumen untuk mendapatkan barang atau kebutuhan sesuai yang diinginkannya.

Yamin mengakui, pembatasan pasar gula rafinasi tidak akan berjalan mulus mengingat ada beberapa kendala yang harus dihadapi pemerintah dalam menerapkan aturan itu.

Salah satu kendala itu adalah sulitnya melakukan pengawasan. Yamin mencontohkan, dalam mendapatkan bahan baku gula rafinasi, IKM juga harus melewati distributor. “Nah, dalam perjalanan distribusi itu, bisa saja terjadi penyalahgunaan penggunaannya,” katanya.

Yamin juga mengatakan, gula rafinasi dan gula putih memiliki pola produksi yang berbeda. Jika gula putih produksinya terbatas oleh musim giling sehingga komoditi ini bisa dijadikan bahan spekulasi. “Sedangkan produksi gula rafinasi tidak tergantung musim giling sehingga komoditi ini tidak bisa dijadikan bahan spekulasi,” paparnya.

Menurutnya, yang terpenting dalam kegiatan produksi dan penjualan gula di dalam negeri adalah bagaimana menjaga harga penyangga pemerintah (HPP) gula petani bisa dijaga dengan baik, jangan sampai jatuh sehingga merugikan petani tebu.

“Ini adalah kewajiban pelaku industri gula di dalam negeri, baik itu industri gula rafinasi maupun gula putih agar petani tebu bisa menikmati kesejahteraan yang lebih baik,” tuturnya. B Wibowo

Leave a Reply