Tuesday - October 27th, 2009
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Skandal Verifikasi Kayu
Post Info Tuesday, October 27th, 2009 15:34 by agroindonesia Print Print this page

Upaya pemerintah memperbaiki citra sebagai negeri yang melindungi hutan dan mengembangkan sistem jaminan legalitas kayu yang diperdagangkan mendapat tamparan keras. Sebanyak 23 konteiner ukuran 20 kaki dan 40 kaki milik eksportir UD Menara Mas, yang dinyatakan berisi produk kayu olahan merbau, yakni truck flooring tongue & groove (T&G), ternyata berisi ratusan ton kayu gelondongan!


Inilah kasus memalukan yang bisa mencoreng nama baik Indonesia dan merongrong upaya pemerintah berbenah di sektor kehutanan jika tidak segera diatasi dan ditindak tegas. Pasalnya, upaya penyelundupan kayu log yang terlarang keras itu nyaris lolos jika saja kapal yang mengangkut dari Makassar tidak singgah di Pelabuhan Tanjung Priok untuk diangkut lanjut ke negara tujuan ekspor. Sesuai dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), negara tujuan adalah Cina, India dan Korea.

Apalagi, seluruh dokumen yang disyaratkan, yakni endorsement Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) serta laporan surveyor (LS) dari PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) sudah dikantongi. Intinya, dokumen dan legalitas kayu semuanya sah dan produk yang akan diekspor — yang masuk kategori HS.4409 — sudah melalui verifikasi teknis lapangan.

“Jika mereka langsung ekspor dari Makassar, pasti lolos. Mungkin karena tidak ada kapal yang langsung, maka mereka transit di Jakarta dan itu biasa,” ujar jubir Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Arief Rahman Hakim.

Arief benar. Jika saja ekspor langsung dari Makassar dipastikan log tersebut lolos. Pasalnya, Pelabuhan Makassar tidak mempunyai alat x-ray dan yang namanya barang ekspor tidak mendapat pemeriksaan dari aparat BC. Namun, karena transit di Priok itulah aib memalukan tersebut terbongkar. Dari kecurigaan aparat Kanwil BC Sulawesi yang memberikan informasi ke KPU BC Priok, isi 23 konteiner itu terbongkar sebagai barang haram diekspor setelah dilakukan gamma-ray. Pembongkaran dilakukan sendiri oleh Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi, Senin (19/10).

BRIK dan Sucofindo, dua lembaga yang memberikan endorsement dan verifikasi, kontan terbelalak. “Sesuai mandat yang ada, kami sudah memeriksa administrasi dan dokumen legalitas kayu yang ada. Semuanya sudah sesuai dan lengkap, sehingga endorsement diberikan untuk UD Menara Mas,” ujar Direktur Eksekutif BRIK, Zulfikar Adil.

Lalu, bagaimana dengan pemeriksaan fisik? Tugas itu jatuh ke tangan PT Sucofindo (BUMN Perdagangan). Sesuai pasal 10 ayat 1 dan 2 Permendag No. 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan, Sucofindo yang dapat amanat plus biaya dari pemerintah untuk melakukan verifikasi. Hasilnya? Sesuai, ternyata. Itu dibuktikan dengan keluarnya laporan surveyor (LS) Sucofindo cabang Makassar.

Tak pelak, dari alur yang ada, terutama keluarnya LS, semua tudingan pun mengarah ke Sucofindo. Bayangkan, 23 konteiner bisa lolos verifikasi sebagai produk truck flooring T&G, meski senyata-nyatanya berisi gelondongan dengan berat totalnya sekitar 400 ton. Tidak heran, Sucofindo pun panik. Apalagi, mereka adalah salah satu dari 16 lembaga peraih akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Penilai Pengelolaan HutanProduksi Lestari (LP PHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).

Kepanikan itu terasa dari komentar Senior Manager Kehutanan Sucofindo, Erwin Ernanto. “Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Tidak mungkin (Sucofindo, Red.) melakukan sendiri. Ada instansi-instansi yang mengerti dalam kasus ini. Kita harus fair lah,” katanya. Kalau sudah begini, yang paling baik memang buka-bukaan. Makin cepat, makin terbuka, maka makin baik. AI

Leave a Reply