Tuesday - November 17th, 2009
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Celah Ekonomi di UU Tata Ruang
Post Info Tuesday, November 17th, 2009 22:44 by agroindonesia Print Print this page

Pembenahan kompleksitas penggunaan tanah dan tata ruang. Itulah satu dari 15 program pilihan yang diusung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mesti tuntas dalam jangka waktu 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu II.

Sebuah program yang dilatarbelakangi banyaknya tumpang tindih perizinan dan penggunaan lahan yang membuat perekonomian berjalan tidak mulus. “Banyak keluhan di daerah-daerah di Indonesia, di mana usaha perekonomian daerah tidak mulus karena tumpang tindih, karena tabrakan penggunaan lahan berikut tata ruangnya. Bukan rahasia lagi, kadang-kadang UU tidak sinkron antara UU Kehutanan, UU Pertambangan, UU Lingkungan Hidup,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memaparkan program 100 hari kerja kabinet beberapa waktu lalu.
Presiden mengakui, pembenahan tata ruang dan penggunaan lahan bukanlah kerja mudah. Meski demikian, pemerintah akan mengambil langkah konklusif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Aspek agraria, pertanahan, dan tata ruang sangat penting dan akan menjadi prioritas utama. Pemerintah pusat, departemen, lembaga terkait, pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, duduk bersama untuk memastikan bahwa ada solusi atas semuanya. Sehingga 100 hari ini kita rumuskan mekanisme. Kalau ada konflik UU, bagaimana revisinya. Maka harapan kita lima tahun mendatang lebih banyak lahan-lahan yang bisa digunakan untuk kepentingan perekonomian yang produktif dan membawa manfaat bagi rakyat kita,” ujar SBY.

Pembenahan penggunaan lahan dan tata ruang adalah salah satu program kerja 100 hari yang berkaitan langsung dengan sektor kehutanan. Apalagi, sebagian besar lahan daratan di Indonesia adalah kawasan hutan. Luas hutan berdasarkan data Departemen Kehutanan mencapai 137, 09 juta hektare (ha) atau 72,5% dari total luas daratan di Indonesia yang sekitar 189,15 juta ha.

Kondisi itu menjadikan Departemen Kehutanan — sebagai institusi yang punya wewenang dalam pengelolaan hutan — menjadi salah satu pemeran utama menyelesaikan pembenahan penggunaan lahan dan tata ruang. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pun langsung sigap dan meresponnya dengan memasukan pembenahan tata ruang dan pemantapan kawasan hutan dalam program utama Dephut, bersama dengan rehabilitasi lahan 500.000 hektare/tahun dan penanganan kebakaran hutan.

“Program prioritas ini penting, sehingga harus diselesaikan paling lambat tahun depan. Tata ruang dan pemantapan kawasan hutan ini harus segera dibereskan, termasuk evaluasi peraturan yang tumpang tindih,” kata Zulkifli usai serah terima jabatan Menhut beberapa waktu lalu.

Pemutihan
Yang menarik, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan siap mendorong peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyelesaikan persoalan tata ruang. Perppu tersebut nantinya akan mengubah Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Penyelesaian tata ruang diperlukan agar ekonomi bisa tumbuh, ada percepatan penyelesaian izin pertambangan dan jalan,” kata Menhut di sela inspeksi ke jajarannya, Rabu (11/11), pekan lalu.

Dia menjelaskan, di sejumlah daerah saat ini bisa ditemui wilayah desa yang berada di dalam kawasan hutan, bahkan hutan lindung. Ada juga kantor instansi pemerintah dan bangunan publik lain yang dibangun di kawasan hutan. Sementara, berdasarkan UU No. 26/2007, tidak boleh ada pemutihan untuk izin yang diterbitkan di kawasan hutan sebelum ada pelepasan kawasan hutan. “Di sinilah Perppu diperlukan. Kalau merevisi UU lama lagi, bisa lima tahun tidak selesai,” kata dia.

Saat diminta ketegasannya apakah Perppu tersebut berarti membuka peluang adanya pemutihan, Menhut mengatakan, “Kemungkinan. Kita merumuskan mana peraturan yang menghambat (pembenahan tata ruang) dan ketemunya di UU No. 26/2007 itu,” tandasnya.

Selain meluncurkan Perppu penataan ruang, juga akan diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Ditanya lebih lanjut di kawasan hutan seperti apa yang izinnya terbuka untuk diputihkan, Menhut mengatakan di kawasan hutan yang telah berubah bentang alamnya menjadi pemukiman, perkantoran dan sarana publik. Dia juga tak menutup kemungkinan adanya pemutihan terhadap izin perkebunan dan pertambangan yang sudah diterbitkan di kawasan hutan. “Untuk izin kebun dan tambang, itu kita lihat nanti. Sekarang kalau sudah ada kebun dan sudah ada tambangnya, itu bagaimana? Itu yang akan kita lihat,” katanya.

Pastinya, jika kebijakan tersebut diterapkan, bakal ada kawasan hutan yang berubah status menjadi non kawasan hutan. Hal itu, kata Zulkifli, tidak bisa dihindari karena fakta di lapangan banyak kawasan hutan yang justru sudah tidak lagi memiliki tutupan hutan. Dia menyebut contoh Kalimantan. Di sini saja, di mana hanya ada 18% kawasan non hutan yang tadinya bisa dimanfaatkan, kini telah berkembang menjadi luas. Belum lagi dengan adanya pemekaran wilayah.

Dia juga menyatakan, lebih baik kawasan hutan yang mantap, meski tidak luas dan dipenuhi dengan tutupan hutan ketimbang kawasan hutan yang luas namun vegetasi hutannya tidak ada sama sekali. Zulkifli juga menegaskan, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya untuk mengerem laju deforestasi.

Apa yang diungkapkan Menhut tadi sepertinya begitu ditunggu pelaku bisnis perkebunan dan pertambangan, terutama yang izinnya berada di kawasan hutan. Sekadar mengingatkan, izin yang tumpang tindih seperti itu sungguh banyak di negeri ini. Di Kalimantan Barat saja ada 66 izin perusahaan kebun sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan (www.agroindonesia.co.id).

Rinciannya, 9 perusahaan di Kabupaten Sambas, 15 perusahaan di Kabupaten Bengkayang dan 42 perusahaan di Kabupaten Ketapang. Luas areal hutan yang di atasnya diterbitkan izin perkebunan diperkirakan mencapai 430.000 ha. Sekitar 14.000 ha di antaranya merupakan kawasan hutan lindung dan 1.300 ha merupakan kawasan taman nasional.
Jangan tanya soal izin tambang di hutan, karena jumlahnya bejibun. Di hutan lindung saja, ada lebih dari 150 izin perusahaan pertambangan. Izin pinjam pakai perusahaan tersebut pernah ditolak sewaktu MS Kaban menjabat sebagai Menhut karena ingin melakukan pertambangan secara terbuka. Sugiharto

Bukan Pemutihan, tapi Tata Batas Mikro

Pemutihan izin yang terbit di kawasan hutan dipastikan akan mengundang kontroversi. Namun, Sekjen Dephut Boen M Purnama mencoba menjelaskan. Menurut dia, yang dimaksud pemutihan oleh Menhut Zulkifli Hasan bukanlah membebaskan proses hukum terhadap izin pemanfaatan ruang untuk kepentingan non-kehutanan di kawasan hutan. “Pemutihan di situ konteksnya pembenahan. Nantinya, jika sudah ada izin pemanfaatan ruang di kawasan hutan, maka akan dilakukan tata batas dalam skala mikro,” jelas dia.

Dia mengungkapkan, kawasan hutan yang sudah ditetapkan melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) adalah kawasan hutan yang secara makro sudah ditetapkan. Di lapangan, dimungkinkan ada perubahan dengan dilakukannya tata batas mikro.

Lebih lanjut Boen mencontohkan pada kasus adanya infrastruktur publik yang dibangun di kawasan hutan. “Kalau secara riil sudah ada kantor pemerintahan, maka harus ada kebijakan pemerintah untuk menyelesaikannya masalah itu,” kata dia.

Lantas, bagaimana jika ada izin perkebunan atau pertambangan di kawasan hutan? “Jika ada pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya, maka proses tersebut dipastikan akan jalan terus,” katanya.

Boen juga menyatakan, proses penyelesaian tata ruang yang saat ini dilakukan melalui pemadu-serasian antara TGHK dengan rencana tata ruang dan wilayah provinsi  akan terus berjalan. “Hal itu diharapkan bisa menyelesaikan persoalan pemanfaatan lahan untuk perkebunan dan pertambangan,” katanya. Dia menambahkan, untuk pemanfaaatan pertambangan sebenarnya bisa diakomodir melalui mekanisme pinjam pakai kawasan.

Peraturan Pemerintah
Soal Perppu yang akan diajukan oleh Dephut, Boen menjelaskan, Perppu diperlukan karena pada UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, pasal 37 ayat 7 disebutkan kalau pejabat pemerintah  dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Padahal, rencana tata ruang hanya bisa berubah melalui tinjauan (review) setiap lima tahun sekali. “Sementara untuk mendorong tumbuhnya ekonomi tak bisa menunggu hingga lima tahun sekali. Bagaimana jika ada calon investor yang hendak memanfaatkan ruang, sementara di dalam rancangan tata ruangnya kawasan tersebut tidak terbuka untuk investasi. Ini yang coba dijembatani melalui Perppu tersebut,” kata Boen.

Dia melanjutkan, ketentuan hukum yang akan didorong Dephut bisa juga dalam bentuk lain selain Perppu. Tapi tujuanya untuk menjembatani agar investasi tetap bisa berjalan.

Untuk mendampingi Perppu tadi, sekaligus membenahi pemanfaatan lahan dan tata ruang, Dephut juga merancang dua Peraturan Pemerintah (PP). Yaitu PP tentang  tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan PP tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. “Kedua RPP tersebut merupakan amanat dari UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Saat ini sudah finalisasi dan siap diundangkan,” kata Boen.

Nantinya, PP tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan akan menjadi payung hukum besar terkait dengan pelepasan kawasan hutan yang terkait dengan pembangunan di sektor lain. Sementara PP Penggunaan Kawasan Hutan akan memperkuat ketentuan hukum yang sudah ada yang terkait pinjam pakai kawasan. Sugiharto

Leave a Reply