Tuesday, November 17th, 2009 22:50 by
agroindonesia
Print this pagePemerintah diminta selektif dalam melepas kawasan hutan untuk kepentingan sektor lain. Pasalnya, hutan bukan saja punya nilai ekonomi tapi juga nilai konservasi berbagai keanekaragaman hayati.
Melepas kawasan hutan juga sama dengan melespas emisi karbon. Hal itu jelas bertentangan dengan komitmen internasional yang sedang berupaya untuk mencegah pemanasan global dan perubahan iklim.
Pengamat kehutanan IPB, Herman Haeruman mengingatkan, kawasan hutan memiliki fungsi lindung yang sulit digantikan. “Fungsi itu adalah perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan sebagai penyimpan karbon,” katanya.
Perkebunan, lanjut dia, juga hutan monokultur, tidak bisa menggantikan fungsi tersebut. “Untuk itu, kawasan hutan yang ada seharusnya dipertahankan,” katanya.
Herman meminta pemerintah bisa konsisten soal pemanfaatan ruang dan lahan. Izin yang diterbitkan di kawasan hutan seharusnya tetap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Pemutihan bukanlah langkah yang tepat untuk membenahi permasalahan tata ruang,” kata dia.
Apalagi jika tujuannya adalah untuk memberi kesempatan pengembangan kepada sektor lain. Dia menuturkan, jika tujuannya untuk pengembangan perkebunan, pemerintah tidak perlu melakukan pemutihan izin kebun yang ada di kawasan hutan, namun seharusnya mengarahkan kepada lahan-lahan hutan yang sudah dilepaskan dan dibiarkan terbengkalai.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data Ditjen Planologi Dephut, sampai dengan Desember 2009 terdapat 283 unit pencadangan hutan untuk dilepas seluas 4,1 juta hektare (ha). Sementara yang sudah resmi dilepas melalui surat keputusan pelepasan terdapat 523 unit dengan luas 4,67 juta ha. Dari luas tersebut baru 2,43 juta ha yang sudah diproses untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) atau 51,39%. Parahnya lagi, baru 1,62 juta ha atau 18,35% saja yang sudah terdapat realisasi penanaman.
Berdasarkan data tersebut, Herman justru meragukan niat tulus investor perkebunan yang izinnya tumpang tindih dengan kawasan hutan. “Jangan-jangan mereka hanya ingin mengambil kayunya untuk kemudian ditelantarkan. Sejarah sudah membuktikan hal itu,” katanya.
Tiga kondisi
Ketua Dewan Kehutanan Nasional (DKN), Nana Suparna menyatakan, pemutihan izin di kawasan hutan bisa ditolerir sepanjang kawasan hutan yang akan diputihkan memang sulit untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan dan tidak menggangu fungsi lingkungan. “Dalam batas-batas tertentu, di mana tidak ada jalan keluar lain, tidak ada salahnya jika dilakukan pemutihan,” kata Nana, yang mewakili kamar bisnis.
Dia mengungkapkan ada tiga kondisi di mana pemutihan di kawasan hutan dimungkinkan untuk dilakukan. Yang pertama adalah bila kawasan hutan tersebut sudah berubah menjadi perkotaan. Kawasan yang secara bentang ruang telah berubah menjadi perkotaan akan menyulitkan upaya untuk mengembalikan kawasan tersebut sebagai sebuah kawasan hutan.
Nana mencontohkan kawasan Ibu Kota Kalimantan Tengah, Palangkaraya yang sebagian besar gedung perkantorannya di bangun di kawasan hutan. “Tentu bukan perkara mudah untuk menggusur gedung-gedung dan mengembalikannya sebagai kawasan hutan,” kata dia.
Pemutihan juga dimungkinkan jika masih berupa perkampungan. Menurut Nana, perkampungan masyarakat bisa ada di mana saja. Bukan hanya di kawasan hutan produksi tapi juga di hutan lindung, bahkan kawasan taman nasional.
Nana mengatakan, masyarakat di kawasan seperti itu perlu mendapat kepastian hukum untuk mencegah peluang permainan hukum oleh oknum aparat. “Masyarakat yang menetap di kawasan yang secara hukum terlarang untuk ditempati adalah objek yang mudah untuk pungutan liar. Hal ini bisa dicegah dengan memberi kepastian hukum untuk mereka,” katanya.
Dia melanjutkan, jika secara teknis memang sulit untuk memindahkan perkampungan, maka tidak ada ada salahnya jika masyarakat yang menempati kawasan tersebut mendapat pemutihan izin pemanfaatan ruang. Meski demikian, Nana mengingatkan, hal itu bisa dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan. “Kalau berada di kawasan lindung, tentu perlu diatur agar pemanfaatan ruangnya tidak sampai menggangu fungsi tersebut. Perlu juga diatur agar tidak ada penambahan penduduk di kawasan tersebut.
Pendekatan lingkungan juga dikedepankan untuk perkebunan yang sudah ada di kawasan hutan. Menurut Nana, jika kawasan hutan yang sudah terlanjur dimanfaatkan sebagai perkebunan berada di kawasan yang dinilai tidak akan menggangu fungsi lingkungan, maka pemutihan dimungkinkan di kawasan tersebut. “Misalnya di kawasan hutan yang bentang alamnya datar dan memang secara ketentuan ada di hutan yang dicadangkan untuk dikonversi,” katanya.
Namun jika berpotensi menggangu fungsi lingkungan, Nana menegaskan, perkebunana tersebut tentu harus dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan. Caranya menanami lahan dengan tanaman keras sampai daur produksinya habis. Nana mencontohkan seperti kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan perkebunan kelapa sawit milik DL Sitorus di Sumatera Utara.
Nana mengakui, pemutihan pemanfaatan ruang di kawasan hutan akan membuat luas kawasan hutan berkurang. Hal itu, kata dia, tak bisa dihindari seiring dengan adanya pertambahan penduduk dan kebutuhan akan lahan serta upaya untuk memutar roda perekonomian. “Yang penting lahan itu dimanfatkan. Jangan dibuka untuk diambil kayunya kemudian ditinggal,” ingat dia.
Meski terbuka untuk pemutihan pemanfaatan ruang di kawasan hutan, Nana meminta ada kompensasi sepadan terhadap kawasan hutan yang diputihkan. Kompensasi diperlukan karena ada potensi kayu yang bisa dimanfaatkan di kawasan yang diputihkan. Sugiharto
Pemerintah diminta untuk tidak mengorbankan kawasan hutan dalam pembenahan tata ruang dan penggunaan lahan. Pasalnya sumberdaya hutan punya potensi yang luar biasa untuk menggerakan perekonomian. “Kami berharap pembenahan tata ruang dan pemanfatan lahan tidak sampai mengorbankan kawasan hutan,” kata Ketua Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI) Sudrajat Dp.
Dia menuturkan, selain hasil hutan kayu, kawasan hutan juga memiliki peluang komoditas hasil hutan non kayu, energi dan jasa lingkungan. Komoditas hasil hutan non kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi antara lain gaharu, rotan, terpentin, sutera dan bahan baku industri farmasi. Sementara untuk jasa lingkungan peluang ekonomi bisa digali dari pemanfaatan ekowisata, penyerapan dan penyimpanan karbon, transfer nilai air dan keanekaragaman hayati.
Sudrajat mengakui, kinerja industri pengolahan kayu di tanah air belakangan menurun. Namun, itu bukanlah alasan untuk melegitimasi dikorbannya kawasan hutan untuk kepentingan sektor lain. “Sektor kehutanan bukanlah sunset industry atau masuk daftar negative list investasi karena memiliki berbagai keunggulan komparatif,” kata dia.
Sektor kehutanan sesungguhnya adalah aset nasional yang bisa terus dikembangkan. Pemerintah justru diminta untuk meningkatkan jaminan kepastian usaha jangka panjang untuk menjadikan industri kehutanan yang efisien, kompetitif dan berkelanjutan di era persaingan global.
Sejumlah keunggulan sektor kehutanan di antaranya industri kehutanan memanfaatkan sumber daya alam yang bisa diperbaharui sehingga bersifat berkelanjutan.
Sektor ini juga berorientasi ekspor dan produknya tidak bisa disubtitusi dengan bahan sintetis. Sektor kehutanan juga menyerap banyak tenaga kerja. Keunggulan tersebut juga didukung dengan potensi bahan baku kayu yang mencapai 58,2 juta m3/tahun.
Untuk bisa memanfaatkan keunggulan komparatif tersebut, maka pemerintah harus bisa menjamin kepastian usaha jangka panjang. Termasuk yang perlu dijamin adalah kepastian atas izin pengelolaan hutan, konsistensi dan sinkronisasi peraturan perundangan antarinstansi dan antarpemerintah pusat dan daerah, penegakan hukum dan pemberantasan pembalakan liar, serta penuntasan masalah tata ruang.
Pemerintah juga diminta meningkatkan jaminan terhadap pasokan bahan baku kayu dan menghapus ekonomi biaya tinggi untuk meningkatkan efisiensi.
Sudradjat mengingatkan, sektor kehutanan punya kontribusi besar dalam pembangunan nasional. Total investasi sektor kehutanan mencapai 27,7 miliar dolar AS dengan industri pulp dan kertas menjadi industri yang paling besar menanamkan investasinya.
Sektor ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang luar biasa mencapai 2,35 juta tenaga kerja langsung dan 1,5 juta tenaga kerja tidak langsung dengan multiplier effect mencapai 15 juta orang. “Industri kehutanan juga berperan dalam membangun pusat pertumbuhan di wilayah pedalaman, menjadi leading sector bagi tumbuhnya sektor lain, mendukung pembangunan infrastruktur dan menyangga ekosistem lingkungan secara lintas generasi,” kata dia. Sugiharto