Luas hutan Indonesia yang mencapai ratusan juta hektare kemungkinan besar akan berkurang drastis. Lewat program pembenahan lahan dan tata ruang, satu dari 15 program pilihan 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu II, terbuka kemungkinan “pemutihan” lahan hutan yang tumpang tindih demi pembangunan ekonomi. Perppu pun sudah dirancang untuk mengubah Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Lebih baik mana, kawasan hutan yang tidak luas tapi mantap dan dipenuhi vegetasi atau hutan luas namun tak bervegetasi sama sekali? Ini bukan pertanyaan berandai-andai. Pasalnya, justru orang nomor satu di Departemen Kehutanan, Zulkifli Hasan, yang membuat perbandingan tersebut.
Harap maklum. Dalam paparan program 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu II di Istana beberapa waktu lalu, Presiden SBY mengungkapkan keruwetan tumpang tindih perizinan dan penggunaan lahan, sehingga ekonomi pun tak berjalan mulus. “Bukan rahasia lagi, kadang-kadang UU tidak sinkron antara UU Kehutanan, UU Pertambangan, UU Lingkungan Hidup,” ujar Presiden.
Alhasil, pembenahan penggunaan tata ruang dan lahan pun menjadi satu dari 15 program pilihan SBY untuk dibenahi para pembantunya. Mengingat penguasa daratan terluas di negeri ini adalah Departemen Kehutanan, di mana 72,5% luas daratan negeri ini tercatat berstatus hutan atau 137,09 juta ha, beleid itu pula yang akan segera dilakukan Menteri Kehutanan Zulkifli.
Sebagai orang baru, dia prihatin di sejumlah daerah banyak desa ada di kawasan hutan, bahkan kantor pemerintah dan sarana publik pun masuk dalam kawasan hutan. Belum lagi izin bisnis lainnya seperti perkebunan dan tambang. “Penyelesaian tata ruang diperlukan agar ekonomi bisa tumbuh, ada percepatan penyelesaian izin pertambangan dan jalan,” katanya.
Pertanyaannya, cara apa yang akan ditempuh pemerintah? Ini yang menarik. Menurut Menhut, Dephut siap mendorong peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengubah Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lewat Perppu ini, persoalan tata ruang diharapkan bisa diselesaikan.
Namun, jurus ini juga bisa memicu kontroversi. Pasalnya, ada kemungkinan pemerintah “memutihkan” kawasan hutan yang sudah berubah bentang alamnya menjadi pemukiman, perkantoran dan sarana publik. Bahkan, tak tertutup kemungkinan adanya pemutihan terhadap izin perkebunan dan pertambangan yang sudah diterbitkan di kawasan hutan.
Pengamat kehutanan IPB, Herman Haeruman kontan mengingatkan pemerintah agar berhati-hati. Menilai kawasan hutan jangan dari sudut ekonomi semata, tapi ada fungsi lain yang justru lebih penting dalam era pemanasan global saat ini. “Fungsi itu adalah perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan sebagai penyimpan karbon,” katanya.
Herman meminta pemerintah konsisten soal pemanfaatan ruang dan lahan. Izin yang diterbitkan di kawasan hutan seharusnya tetap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Pemutihan bukanlah langkah yang tepat untuk membenahi permasalahan tata ruang,” tandasnya.
Namun, berbeda dengan Herman, Ketua Dewan Kehutanan Nasional (DKN), Nana Suparna menyatakan, pemutihan izin di kawasan hutan bisa ditolerir sepanjang kawasan hutan yang akan diputihkan memang sulit untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan dan tidak menggangu fungsi lingkungan. “Dalam batas-batas tertentu, di mana tidak ada jalan keluar lain, tidak ada salahnya jika dilakukan pemutihan,” kata Nana, yang mewakili kamar bisnis.
Apapun perdebatan yang ada, jika beleid baru melalui Perppu akhirnya terjadi, maka luas Indonesia dipastikan akan berkurang. Luas hutan di atas peta kemungkinan besar akan menciut dan resmi berubah menjadi kebun, tambang, kota, desa dan sebagainya yang berstatus nonhutan. AI