Wednesday, November 18th, 2009 18:41 by
agroindonesia
Print this page
Pemerintah akan memberikan sanksi pidana dan denda kepada semua pihak yang melanggar hak perlindungan varietas tanaman. Sesuai Undang-undang No.29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, pelaku akan terkena ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian, Hasanuddin Ibrahim kepada wartawan usai membuka Seminar Nasional Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ke-4 dan Pameran Varietas Unggul BuahNusantara di Gedung Pusat Informasi Agribisnis, Jakarta, Selasa (17/11).
“Tindakan akan dilakukan oleh Penyelidik Pegawai Negeri Sipil. Mereka lah yang bertugas mengawasi dan memberikan tindakan terhadap pelanggaran hak PVT,” kata Hasanuddin.
Namun demikian, tindakan pidana tersebut bisa saja tidak terjadi jika pemilik hak PVT tidak mengajukan gugatan terhadap pihak yang meniru produk yang dihasilkan. Bisa juga penyelesaian hak kepemilikan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Hasanuddin mengatakan, dengan adanya hak PVT ini, pemulian tanaman akan mendapatkan apresiasi terhadap hasil temuan. Secara ekonomis dapat meningkatkan pendapatan karena pemulian akan mendapat hak royalti terhadap hasil penelitiannya.
Sesuai dengan UU PVT, pemerintah juga memberikan hak khusus kepada pemulia varietas tanaman atau pemegang hak PVT. Hak itu berupa penggunaan sendiri varietas hasil pemuliaan atau kebolehan memberikan persetujuan ke orang lain/badan hukum untuk menggunakan hasil pemuliaan selama waktu tertentu.
Kepala Pusat PVT, Hindarwati berharap, pemulia tanaman yang menghasilkan varietas baru untuk segera mengajukan hak PVT. Sedangkan kepada Pemerintah Daerah yang di wilayahnya terdapat tanaman khas segera mendaftarkan agar pendapatkan perlindungan.
Ada beberapa keuntungan suatu tanaman mendapatkan sertifikat hak PVT atau didaftarkan PVT. Pertama, bagi pemulia tanaman yang hasil penelitiannya sudah mendapat sertifikat hak PVT, maka pihak lain tidak bisa mengklaim lagi. Kedua, pemulia bisa mendapat penghasilan, jika produk yang dihasilkan dikomersialkan pihak lain. Ketiga, bagi Pemerintah Daerah yang mendaftarkan tanaman secara tidak langsung akan memelihara tanaman dan sumberdaya genetik asli daerah.
Hingga 2009, ada 654 komoditas yang didaftarkan mendapat perlindungan dan sebanyak 91 komoditas yang mendapatkan sertifikat hak PVT. “Sebagian besar yang mendapatkan sertifikat hak PVT dan perlindungan PVT adalah komoditi sayuran. Selain itu tanaman pangan dan perkebunan,” ujarnya. (Julian)