Monday, November 23rd, 2009 15:32 by
agroindonesia
Print this pageSetelah sempat terjadi tarik ulur, kemudian tak terdengar kabarnya, rencana pengembangan food estate bergulir lagi. Menteri Pertanian, Suswono lah yang mencuatkan kembali keinginan pemerintah membangun food estate. Bahkan Peraturan Pemerintahnya menjadi target utama dalam program kerja 100 hari.
Sejak menjabat sebagai orang nomor satu di Departemen Pertanian, dalam beberapa kali kesempatan, menteri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kerap menyatakan rencana pemerintah tersebut. Misalnya, ketika menjelaskan hasil pertemuan Menteri-Menteri Pertanian dan Kehutanan Asean (AMAF) di Brunei Darussalam di Jakarta, Kamis (12/11), Suswono menyatakan, pemerintah telah mencanangkan pengembangan food estate. Saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah tentang Food Estate.
Suswono kembali menegaskan rencana pemerintah mengembangan food estate ketika ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (16/11). Mantan Wakil Ketua Komisi IV itu mengungkapkan, Peraturan Pemerintah tentang Food Estate menjadi salah satu dari tiga hal yang fundamental dalam program 100 hari kerja Departemen Pertanian.
Dia mengatakan, untuk program kerja 100 hari, Departemen Pertanian telah mencanangkan 21 program kerja. Namun, ada tiga hal yang dinilai sangat fundamental. Pertama, Penyusunan Renstra Departemen Pertanian 2010-2014. Kedua, Penyusunan cetak biru swasembada pangan tahap kedua untuk kedelai, gula dan daging sapi. Ketiga, Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Food Estate.
Dalam pengembangan food estate itu, pemerintah mengundang investor swasta menanamkan modalnya, khususnya dalam memanfaatkan lahan di luar Jawa yang selama ini belum tergarap optimal. “Kita akan mengajak investor untuk mengembangkan food estate di Indonesia,” ujarnya.
Bahkan, dalam pertemuan bilateral dengan Pemerintah Brunei Darussalam, Pemerintah Indonesia sempat menawarkan investor Brunei menanamkan modalnya membangun food estate. “Ada peluang usaha cukup besar bagi investor Brunei, termasuk yang akan kita canangkan, yaitu food estate,” ujarnya.
Dia mengatakan, hasil dari produksi food estate itu nantinya akan diekspor, sehingga tidak mengganggu pasar produk pertanian dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk melindungi petani dalam negeri. Sebab, jika pemerintah membiarkan hasil produksi pertanian dari food estate ini didistribusikan untuk konsumsi dalam negeri, maka harga produk pertanian akan turun dan secara langsung mempengaruhi tingkat pendapatan petani domestik.
“Pemerintah tetap akan melakukan kontrol secara ketat dengan melibatkan Dinas Pertanian. Jangan sampai investasi itu merugikan kepentingan dalam negeri,” katanya.
Selain dialokasikan untuk tanaman pangan, lahan tersebut juga akan ditanami tanaman lain seperti tebu. Peraturan tentang food estate dirancang untuk memberikan kesempatan kepada investor berinvestasi di sektor pertanian tanaman pangan dalam skala besar. Peraturan itu meliputi kepastian usaha, peruntukan produksi (ekspor atau domestik), subsidi pemerintah, serta batas maksimum modal asing dan luas lahan.
Kepastian pengusaha
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi menyatakan, peraturan pemerintah mengenai food estate ini untuk memberikan kepastian tentang investasi tanaman pangan dalam skala besar. Apalagi, selama ini usaha tani tanaman pangan lebih banyak dilakukan dalam skala kecil oleh petani. “Dengan adanya aturan ini, investor besar akan memiliki panduan jika ingin berinvestasi tanaman pangan skala besar,” katanya.
Panduan ini juga untuk mencegah agar tidak terjadi persaingan dengan petani. Karena itu, dalam Permentan tersebut menyebutkan investor tidak akan mendapatkan subsidi benih dan pupuk seperti petani. Artinya, investor akan membeli sarana produksi tersebut sesuai dengan harga pasar.
Hal lain yang diatur dalam Permentan adalah pengembangan food estate harus berada di luar Jawa dan batas maksimal luas lahan pengusahaan. Begitu juga batas waktu investasi nantinya akan disesuaikan ketetapan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), yakni memberikan hak guna usaha (HGU) selama 35-90 tahun.
Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur bagaimana pemasaran hasil produksi dari food estate. Dengan demikian, jika investor ingin mengekspor, maka harus mengikuti peraturan yang ada di Indonesia. “Jangan sampai ekspor beras justru membahayakan ketahanan pangan nasional,” ujar Bayu.
Jika menengok kembali rencana pengembangan food estate, kebijakan yang tengah disusun tersebut sebenarnya terlambat. Melalui Instruksi Presiden No.5/2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009, Departemen Pertanian mendapat tugas meningkatkan investasi pangan melalui kebijakan food estate.
Dengan Inpres yang keluar 22 Mei 2008, Menteri Pertanian mendapat target mengeluarkan keputusan/peraturan mengenai food estate itu pada Oktober 2008. Salah satu yang jadi sasaran pengembangan food estate adalah wilayah Indonesia bagian Timur, seperti Sulawesi, Kalimantan dan Papua. Ketiga wilayah itu memiliki potensi lahan cukup luas untuk pengembangan lahan pertanian, diperkirakan mencapai 36 juta ha.
Keterlambatan keluarnya peraturan yang mengatur investasi tanaman pangan ini menurut Bayu, karena pemerintah harus hati-hati, jangan sampai kebijakan itu merugikan bangsa Indonesia. “Persoalan pangan sangat terkait dengan hajat hidup sebagian besar masyarakat Indonesia. Jadi, kita juga akan hati-hati,” ujarnya. Julian
Peraturan Presiden No.111/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77/2007 tentang Daftar bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal menjadi pintu masuk bagi investor besar, termasuk asing menanamkan modalnya di Tanah Air. Tidak terkecuali di sektoor budidaya tanaman pangan. Bahkan, dalam Peraturan Presiden itu, pemerintah membuka peluang kepemilikan modal asing hingga 95%.
Ini pula yang membuat kekhawatiran Dirjen Tanaman Pangan, Departemen Pertanian, Sutarto Alimuso. Meski ada peraturan kepemilikan modal asing dapat mencapai 95%, namun dia berharap untuk food estate tetap harus dibatasi. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Food Estate harus lebih mengutamakan investor dalam negeri dan menetapkan pembatasan kepemilikan saham asing maksimal 49%. Ini bertujuan agar kepemilikan asing dalam food estate tidak dominan.
“Investasi food estate agar diutamakan untuk investor dalam negeri. Sebab, pangan itu utama dan tidak dapat dibuat main-main. Khususnya beras, merupakan komoditas strategis, yaitu kebutuhan mendasar masyarakat, sebagai budaya, sekaligus berpengaruh ke sosial politik,” tuturnya.
Karena itu, pemerintah harus memberikan batasan kepemilikan modal asing dan investasinya dalam bentuk joint venture. Dengan demikian, investor dalam negeri mempunyai kesempatan menguasai saham mayoritas. “Jangan sampai pangan kita disetir asing, karena bisa membahayakan ketahanan pangan nasional,” tegasnya
Menurut Sutarto, pengutamaan investor dalam negeri juga bertujuan agar pasokan pangan dalam negeri tetap aman. Jika terjadi masalah atau gejolak seperti gangguan produksi akibat fenomena El Nino, maka pasokan pangan tidak terganggu. “Investasi yang dilakukan swasta juga harus dalam kerangka penyediaan logistik pangan nasional,” tambahnya.
Namun demikian, Departemen Pertanian lebih condong pembangunan food estate dilakukan pemerintah dan swasta dalam negeri. Dalam proyek ini, pemerintah bertugas membangun infrastruktur dan swasta ikut memanfaatkan, sehingga ada ikatan kerjasama.
Selain batasan kepemilikan, Sutarto mengatakan, dalam rancangan Peraturan Pemerintah tersebut juga diberikan pembatasan mengenai luas lahan yang boleh dikelola investor, yakni 5.000 hingga 10.000 hektare (ha). Sebagai bentuk kompensasi dari pembatasan investor pada food estate tersebut, pemerintah dapat memberikan dalam bentuk harga.
“Secara detail tentang kewajiban dan hak investor termasuk juga mengenai waktu perizinan di food estate akan dijabarkan pada peraturan di bawah Perpres,” kata Sutarto. Julian
TABEL
Sasaran Produksi Komoditas Tanaman Pangan (ribu ton)
|
Komoditas |
2010 |
2011 |
2012 |
2013 |
2014 |
%/tahun |
|
Padi Jagung Kedelai Kc. Tanah Kc. Hijau Ubi kayu Ubi jalar |
66.680 19.800 1.300 882 353 22.248 2.009 |
68.800 22.000 1.500 943 369 22.915 2.145 |
71.000 24.000 1.725 1.008 386 23.603 2.290 |
73.300 26.000 1.985 1.075 403 24.311 2.444 |
75.700 29.000 2.285 1.145 420 25.040 2.609 |
3,22 10,22 15,15 6,74 4,44 2,99 6,75 |
Sumber: Renstra Deptan
Potensi Lahan untuk Pertanian
|
Kondisi lahan |
Luas (juta ha) |
|
Total potensi lahan untuk pertanian A. Lahan basah sawah 1. Sawah tercetak 2. Potensi perluasan - lahan rawa - non rawa
B. Lahan kering 1. Tanaman semusim 2. Tanaman tahunan |
100,7 24,5 8,5 16,0 3,5 12,5
76,2 25,3 50,9
|
Sumber: KADIN