Monday, November 23rd, 2009 15:26 by
agroindonesia
Print this pageKetika Mahkamah Konstitusi (MK) membuka rekaman hasil pembicaraan Anggodo Wijoyo dengan koleganya di Kejaksaan dan Kepolisian, yang mengungkap masalah makelar kasus alias markus, seluruh masyarakat Indonesia tersentak dibuatnya.
Siapa sesungguhnya sosok Anggodo itu? Bagi kalangan pengusaha dan pejabat kehutanan, Anggodo bukan sosok pengusaha sukses.
Anggodo hanya seorang pengusaha biasa yang memang sejak lama menggeluti perkayuan, namun namanya tidak pernah menonjol, apalagi diperhitungkan. Sebut saja seperti pengusaha Prayogo Pangestu (Barito) Burhan Uray (Jayanti), Eka Tjipta Wijaya (Sinar Mas), Bob Hasan (Kiani), Sukanto Tanoto (Riau Andalan), Hasan Sunarko (Hasco), Agus Gunawan (Kayu Lapis) dan lain-lainnya.
Justru yang dikenal di kalangan pejabat kehutanan abangnya Anggodo Wijoyo yang bernama Anggoro Wijoyo. Pengusaha penyalur alat-alat elektronik ini sangat populer di kalangan pejabat tertentu di Departemen Kehutanan. Maklum saja, Anggoro bukan pemegang HPH, dia hanya agen penyalur HT (alat komunikasi) seperti Motorola dan Philips.
Wajar apabila tidak semua pejabat atau pengusaha kehutanan mengenal sosok Anggoro, apalagi Anggodo. Pejabat yang mengenal Anggoro boleh dibilang hanya pejabat tertentu yang punya keterkaitan dengan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Maklum saja, untuk meloloskan usahanya, bos PT Masaro Radiokom ini punya kepercayaan untuk melobi pejabat bawahan seperti eselon II ke bawah, dia adalah Putranefo. Mereka inilah yang gesit bertandang kepada pejabat untuk segala urusan. Namun begitu, urusan mendekati selesai, maka big boss Anggoro yang menghadapi dengan pejabat elite tersebut.
SKRT merupakan program yang sudah berjalan lama dan sempat dihentikan antara tahun 2003 dan 2004, sebelum kemudian dihidupkan kembali tahun 2006 dan 2007 oleh Departemen Kehutanan untuk memudahkan komunikasi apabila terjadi kebakaran hutan antara pejabat daerah dengan pejabat pusat.
Meski sudah berjalan lama, tetapi banyak pejabat kehutanan yang tidak tahu tentang program yang konon menghabiskan Rp2 triliun lebih itu. Wajar apabila banyak pejabat yang kaget ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah pejabat kehutanan, lalu mereka bertanya-tanya soal SKRT. Lebih mencengangkan lagi ketika kasus dugaan penyelewengan anggaran untuk SKRT ini muncul dalam sidang di MK.
Kasus SKRT tentu harus menjadi pelajaran terbaik bagi seorang pejabat negara di instansi manapun berada. Bahwa pemaksaan kebijakan, apalagi terkait dengan sebuah imbalan, akan selalu menghasilkan malapetaka bukan saja bagi pejabat yang memaksanya tetapi juga menjadi prahara bagi bawahan yang tidak mampu menolak atasan karena takut tergeser kekuasaannya.
Cermin buruk sebuah pemaksaan kebijasanaan atasan hendaknya yang terakhir di kehutanan. Pasti bakal banyak menelan korban pejabat yang sesungguhnya hanya karena tidak berani melawan atasan. Pepatah mengatakan, bayi lahir kondisi cacat, maka selamanya bakal cacat. AI