Wednesday, December 9th, 2009 16:33 by
agroindonesia
Print this page
Oleh: Yayat Supriatna
Dalam beberapa minggu terakhir ini masyarakat kembali disuguhi berita mengenai kekhawatiran terjadinya kelangkaan (scarcity) atau kekurangan (shortage) pasokan gula kristal putih (GKP) pada empat bulan pertama tahun 2010. Bayang-bayang kelangkaan pasokan gula yang biasa disebut dengan istilah gula konsumsi itu muncul sebagai akibat dari makin menipisnya stok gula konsumsi nasional.
Lebih-lebih setelah muncul berita bahwa periode Januari-April 2010 merupakan periode yang sangat rawan terhadap kelangkaan pasokan gula konsumsi karena stok gula konsumsi yang ada hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai akhir tahun 2009. Pasokan gula konsumsi pada bulan Januari-April 2010 menjadi rawan karena pada periode tersebut produksi gula konsumsi sedang paceklik alias tidak ada giling tebu.
Terakhir, media massa ibukota melansir pernyataan Menneg BUMN Mustafa Abubakar yang menyebutkan bahwa Indonesia akan mengalami kekurangan pasokan gula konsumsi sebesar 500.000 ton pada bulan Januari sampai April 2010. Sementara itu, sumber di Departemen Perdagangan menyatakan bahwa stok gula konsumsi nasional yang ada saat ini diperkirakan hanya mampu mencukupi kebutuhan sampai dengan akhir tahun, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi pada bulan Januari sampai April 2010 diperlukan tambahan stok antara 400.000 ton sampai 500.000 ton.
Dalam kesempatan itu, Menneg BUMN Mustafa Abubakar menyatakan prioritas utama untuk menutup kekurangan stok gula itu tentu akan diambil dari gula produksi dalam negeri. Kalau produksi gula dalam negeri tidak mencukupi, maka pilihan selanjutnya akan jatuh kepada gula impor dan pilihan tersebut merupakan pilihan terakhir setelah seluruh pilihan yang ada di dalam negeri tidak dapat menutupi atau mencukupi kebutuhan.
Kalau kita evaluasi situasi pergulaan nasional dalam satu tahun terakhir ini, kekurangan pasokan gula konsumsi itu terjadi akibat beberapa faktor penyebab. Dua faktor penyebab utama diantaranya adalah tidak tercapainya target produksi gula konsumsi tahun 2009 sebesar 2,90 juta ton (realisasi produksi gula konsumsi tahun 2009 hanya sebesar 2,67 juta ton) dan terserapnya sebagian stok gula konsumsi nasional oleh industri makanan minuman skala kecil menengah dan rumah tangga ketika terjadi lonjakan harga gula di pasar dunia maupun di pasar domestik menjelang pertengahan tahun 2009.
Padahal, sebelumnya industri makanan minuman skala kecil menengah itu menggunakan pasokan gula rafinasi dari industri gula rafinasi lokal. Situasi tersebut terjadi karena dengan target produksi gula konsumsi sebesar 2,90 juta ton itu para pengambil kebijakan pergulaan di tanah air kemudian mengasumsikan bahwa impor raw sugar untuk industri gula rafinasi dapat dikurangi.
Walhasil, pada tahun 2009, izin impor raw sugar untuk industri gula rafinasi dipangkas sehingga membawa dampak industri mamin skala kecil menengah kesulitan mendapatkan pasokan gula rafinasi.
Kekurangan pasokan gula konsumsi sebanyak 500.000 ton pada empat bulan pertama tahun 2010 tentu saja perlu segera mendapatkan penanganan yang serius dari pemerintah. Namun demikian, alternatif solusi yang diambil haruslah alternatif terbaik yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa ini.
Alternatif yang diambil pun harus terbebas dari unsur-unsur kepentingan sesaat dari para pengusaha petualang yang mencoba memanfaatkan situasi kekurangan pasokan gula di dalam negeri. Kepentingan nasionallah yang seharusnya menjadi prinsip dasar dari proses penetapan keputusan yang akan diambil itu.
Dalam hal ini, pernyataan Menneg BUMN mengenai alternatif prioritas pemenuhan kekurangan pasokan gula konsumsi dari produksi dalam negeri jika ditelaah lebih jauh mengandung arti yang sangat strategis. Sebab, produksi gula dalam negeri itu memiliki banyak makna ekonomis bagi bangsa ini, yaitu diantaranya proses nilai tambah di dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, penerimaan pajak bagi pemerintah dan lain-lain.
Sebagaimana disebutkan di atas pada bulan-bulan Januari-April biasanya pabrik-pabrik gula di dalam negeri tidak berproduksi karena pada bulan-bulan tersebut sedang tidak ada proses penggilingan tebu. Namun di sisi lain sebetulnya kita masih memiliki sumber pasokan gula lainnya sebagai alternatif pengganti gula konsumsi, yaitu gula rafinasi.
Secara teknis dan ditinjau dari aspek medis higienis, penggunaan gula rafinasi untuk konsumsi langsung justru jauh lebih baik dan lebih sehat dibanding penggunaan gula kristal putih. Penggunaan gula rafinasi juga memiliki banyak keunggulan ketimbang mendatangkan gula konsumsi impor.
Keunggulan gula rafinasi itu diantaranya adalah bahwa gula rafinasi memiliki nilai tambah karena walaupun bahan bakunya (raw sugar) masih diimpor, namun proses pengolahannya di dalam negeri tetap memberikan nilai tambah lebih bagi perekonomian nasional, disamping menciptakan lapangan kerja dan turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dalam bentuk pajak.
Memanfaatkan pasokan gula rafinasi dari dalam negeri merupakan alternatif terbaik yang dapat diambil pemerintah dalam kondisi mendesak seperti saat ini. Sebab, jika alternatif impor gula konsumsi yang dipilih pemerintah maka hal itu sangatlah tidak bijaksana dan kenyataannya implementasinya sulit dilakukan. Karena di dunia selama ini hanya ada dua negara yang memproduksi gula kristal putih dengan angka icumsa 100 IU atau 200 IU, yaitu Indonesia dan India.
Sebagaimana diketahui, walaupun India saat ini sedang mengalami musim giling tebu, namun produksi gula konsumsi di India sedang mengalami penurunan drastis. Kabarnya, India pada tahun 2009-2010 mengalami penurunan produksi gula konsumsi sebesar 6 juta ton. Akibatnya, untuk memenuhi kebutuhan di dalam negerinya sendiri saja India yang selama ini dikenal sebagai salah satu negara pengekspor gula, kini justru harus mengimpor gula.
Dengan demikian, jelaslah bahwa untuk melakukan impor gula konsumsi dari India sangatlah tidak mungkin. Karena itu, kalaupun opsi impor tetap akan ditempuh, maka sudah barang tentu gula ‘konsumsi’ impor yang akan masuk adalah gula rafinasi-rafinasi juga.
Bahkan, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya pun ketika pemerintah menerbitkan izin impor gula konsumsi atau gula kristal putih, maka gula impor yang masuk umumnya berupa gula rafinasi. Kecuali gula konsumsi yang diimpor dari India, itu memang benar-benar gula konsumsi, sedangkan gula yang diimpor dari Thailand, Australia, Brazil atau dari negara lainnya biasanya merupakan gula rafinasi.
Belajar dari pengalaman tersebut maka dapat disimpulkan bahwa opsi impor bukanlah alternatif solusi yang terbaik bagi negeri ini. Dari pada membuka keran impor gula konsumsi yang pada kenyataannya yang masuk berupa gula rafinasi-rafinasi juga, maka akan lebih baik dan lebih bijaksana apabila pemerintah memanfaatkan gula rafinasi produksi dalam negeri dengan pertimbangan yang telah disebutkan di atas tadi.
Tentunya pemanfaatan gula rafinasi untuk menutup kekurangan pasokan gula konsumsi ini dapat dilakukan sepanjang dibutuhkan khususnya selama tidak ada pasokan gula konsumsi di luar musim giling tebu. Penggunaan gula rafinasi itu tentu saja tidak akan menimbulkan gangguan terhadap pasar gula konsumsi lokal selama tidak ada produksi gula konsumsi di dalam negeri.
Dengan menggunakan gula rafinasi lokal untuk menutup kekurangan pasokan gula konsumsi, maka prinsip untuk memprioritaskan penggunaan produksi dalam negeri dapat tetap terpenuhi. Lebih-lebih dewasa ini pemerintah sedang menggalakkan kampanye penggunaan produksi dalam negeri, maka penggunaan gula rafinasi lokal ini menjadi sangat relevan.
Agar peristiwa kelangkaan gula di dalam negeri tidak terulang kembali di tahun-tahun mendatang, maka ada baiknya ke depan seluruh pemangku kepentingan pergulaan nasional betul-betul menyusun neraca gula nasional seakurat mungkin, baik menyangkut neraca gula konsumsi maupun neraca gula industri.
Selain itu, penetapan target produksi gula, khususnya gula konsumsi, harus dilakukan secara seksama. Kalau dari awal tahun sudah terlihat adanya indikasi produksi tidak sebesar yang diharapkan maka hal itu harus segera dikomunikasikan dengan pemerintah agar dapat segera diantisipasi dengan menerbitkan izin impor raw sugar kepada perusahaan Importir Terdaftar (IT) untuk diolah menjadi gula konsumsi.
Hal yang juga tidak kalah pentingnya dalam mengatasi permasalahan gula ke depan adalah memastikan penerapan sistem distribusi gula yang lebih baik. Dalam hal ini distribusi gula produksi PTPN harus lebih teratur dan jelas supaya dalam pelaksanaannya di lapangan gula milik PTPN itu tidak berbenturan dengan gula milik petani. Sistem distribusi gula itu juga harus dapat menjamin bahwa pada akhir musim giling stok gula itu tidak seluruhnya dimiliki oleh para pedagang karena hal itu sangat rawan untuk dispekulasikan. (penulis pemerhati masalah pergulaan)