Monday, December 21st, 2009 17:13 by
agroindonesia
Print this page
Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mendapat tanggapan serius para petambak. Bahkan, mereka sangat berharap pemerintah benar dan mau mengambil alih tambak eks Dipasena yang kini ditangan perusahaan pertambakan terpadu PT Central Proteinaprima (CP Prima). Apalagi, ini jadi tanggung jawab pemerintah sesuai janjinya mengawal program revitalisasi.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) PT Aruna Wijaya sakti (AWS), Thowilun kepada Agro Indonesia.
Thowilun menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang kini dihadapi petambak plasma. Pasalnya, sewaktu Perjanjian Kerjasama (PKS) disusun, pemerintah berjanji mengawal revitalisasi tambak. Tanggung jawab itu harus dilakukan karena pemerintah memutuskan CP Prima sebagai pemenang penjualan saham dan aset Dipasena yang semula dikuasai pemerintah.
“Kami menilai CP Prima tidak mampu memenuhi janjinya merevitalisasi tambak eks Dipasena. Padahal, sebelumnya, CP Prima telah menyatakan komitmennya kepada pemerintah mengoperasikan tambak seluas 186.000 hektare (ha). Untuk itu, kami sangat berharap pemerintah segera bertindak,” ujarnya.
Menurut dia, para petambak plasma sangat mendukung wacana pemerintah yang akan membuat institusi baru, jika wacana pengambil alihan terjadi. Apalagi jika diterapkan manajemen yang terbuka, di mana petambak bisa bergerak leluasa seperti konsep yang sempat dilontarkan MenKP Fadel Muhammad. “Pada prinsipnya, siapapun yang akan mengambil alih tidak masalah bagi kami. Sebab, yang utama bagi petambak plasma adalah bisa secepatnya berproduksi. Apalagi, beban kami terus bertambah, termasuk utang plasma yang hingga kini juga belum selesai,” tuturnya.
Menurut Thowilun, pihaknya tidak tahu persis apakah pemerintah berhak mencampuri masalah tersebut. Namun, secara moril harusnya pemerintah bertanggung jawab terhadap nasib petambak eks Dipasena. Apalagi, setelah diambil PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dari Syamsul Nursalim, PPA menetapkan CP Prima (kelompok Charoen Pokphand, Thailand), memenangkan tender tersebut dengan syarat utama perusahaan minimal 5 tahun bergerak dalam budidaya udang, dan bisa menunjukkan bukti kemampuan modal minimal Rp1,7 triliun. “Jika syarat dan komitmen tersebut dilaksanakan dengan benar, kami yakin revitalisasi bisa jalan terus,” ujarnya.
Penghentian sepihak
Thowilun menjelaskan, setelah CP Prima mengakuisisi tambak Dipasena tahun 2007, perusahaan malah menghentikan program revitalisasi secara sepihak pada Januari 2009 dengan dalih krisis global. Sebelum penghentian revitalisasi, CP Prima juga baru merevitalisasi 30% dari total tambak yang berjumlah 16 blok. Dari jumlah tersebut, yang direvitalisasi baru 1,5 blok seluas 150 ha. Padahal, perjanjiannya akan merevitalisasi 16 blok dalam 18 bulan.
“Revitalisasi dijadwalkan 18 bulan sejak perjanjian ditandatangani bulan Mei 2007. Namun, hingga akhir Desember 2008, realisasinya hanya pada setengah blok tambak di Blok 3 Desa Dipasena Utama. Pada Januari 2009, secara sepihak perusahaan menghentikan revitalisasi dengan alasan krisis global,” tandasnya
Menurut Thowilun, penghentian revitalisasi tersebut dinilai sangat memberatkan petambak plasma. Untuk itu, para petambak mendesak pemerintah mendorong AWS segera menyelesaikan revitalisasi sesuai dengan perjanjian. Jika perlu, kelayakan CP Prima sebagai pemenang tender penjualan saham dan aset Grup Dipasena dengan program pengamanan revitalisasi juga harus ditinjau ulang.
“Untuk mengurangi beban, sebagian petambak coba melanjutkan budidaya udang, tetapi hasilnya tak memuaskan, hanya 2 kuintal/ha. Kini, banyak petambak juga terbelit utang ke perusahaan inti, rata-rata Rp40 juta/orang,” ujarnya.
Resah
Sementara itu, Sekretaris P3UW PT AWS, Syukri J Bintoro mengatakan, akibat penghentian sepihak program revitalisasi tambak udang sejak Januari 2009, petambak plasma semakin resah. Bahkan, kehidupan petambak plasma makin tidak menentu. Dari 7.221 petambak plasma yang terdaftar di P3UW, hanya 10% yang memilih ikut budidaya antara lanjutan di kolam-kolam yang sebagian besar masih rusak.
“Sedangkan sebagian petambak lain bertekad melakukan usaha budidaya sendiri, meskipun hal tersebut dilarang oleh perusahaan inti. Dan sebagian lainnya, yang jumlahnya terbanyak, saat ini sedang menunggu realisasi program revitalisasi,” katanya.
Syukri menegaskan, tanpa campur tangan pemerintah, mandeknya program revitalisasi tambak eks Dipasena tidak akan selesai. Untuk itu, pihaknya sudah dua kali mengirim surat ke Presiden. Surat terakhir, tertanggal 12 Februari 2009 lalu, juga telah dikirimkan. Intinya, perwakilan petambak kembali meminta pemerintah mengambil langkah konkret setelah proses revitalisasi tambak terkatung-katung. “Kami berharap dalam waktu dekat ada perhatian serius dari perusahaan. Apalagi MenKP Fadel Muhammad secara tegas telah menegur perusahaan,” tambahnya. Umarwanto
Banyak pihak yang menyayangkan kebijakan CP Prima menghentikan kegiatan revitalisasi tambak PT Aruna Wijaya Sakti (AWS). Bahkan, Ketua Umum Shrimp Club Indonesia (SCI), Iwan Sutanto secara pribadi menilai, pemerintah sebaiknya mengambil alih tambak eks Dipasena. Alasannya, pemerintah secara finansial melalui bank milik plat merah mampu mengucurkan dana ke petambak. “Pemerintah bisa membentuk semacam badan pengelola tambak. Fungsinya menyediakan fasilitas pertambakan dengan baik, dan plasma sebagai penggarap,” kata Iwan kepada Agro Indonesia.
Iwan mengakui, secara prinsip tidak tahu persis apakah pemerintah bisa mengambil alih kembali lahan petambak plasma eks Dipasena yang terbengkelai. Namun, sebagai stakeholder perudangan Indonesia, SCI prihatin dengan apa yang dialami plasma tambak Dipasena. Maklum, kondisi mereka sudah sangat memprihatinkan.
“Untuk itu, kami menghimbau agar proses revitalisasi dipercepat agar tidak merugikan petambak plasma. Terutama, hak plasma harus diberikan dan dijamin baik oleh perusahaan inti dan tentunya pemerintah bisa menjembatani,” tegasnya
Menurut Iwan, berdasar realita para petambak eks Dipasena yang kini tidak menentu, sudah saatnya petambak diberi keleluasaan untuk mengatur dirinya sendiri. Apalagi, pada saat ini harga udang sangat bagus di pasar domestik maupun internasional. Namun, petambak plasma masih saja berkutat dengan berbagai masalah.
“Jika pemerintah berniat untuk mensejahterakan petambak, pemerintah bisa mengambil alih fungsi perusahaan inti. Jadi, pemerintah bisa memberikan stimulus, sertifikat, benih dan sebagainya. Saya yakin pola ini bisa diterapkan. Dan wacana tersebut tidka jauh berbeda dengan pernyataan MenKP,” tegas Iwan.
Pengambilalihan tambak oleh pemerintah, kata Iwan, juga punya dampak positif bagi petambak. Terutama terhadap kemandirian mereka untuk mengelola tambak dan pada saat menjual hasil panen udangnya. Prinsipnya, pemerintah sebagai pengelola hanya memberi fasilitas kerja, sedangkan hasil panen petambak diberi kebebasan dalam menjual.
“Terjadinya konflik inti-plasma sering berhubungan dengan penetapan harga udang. Misalnya, di pasar umum harga udang ukuran 50 berada pada kisaran Rp45.000/kg. Sedangkan harga udang yang ditetapkan untuk plasma dalam kisaran Rp35.000/kg. Contoh ini sering menjadi pemicu konflik antara plasma dan inti,” ujarnya
Menurutnya, bisnis udang masih sangat menjanjikan. Bahkan, sejak tahun 2004, harga udang terus membaik. Apalagi sejak awal 2009 harga udang kembali melonjak tajam hingga 30%. Sayangnya, justru selagi harga udang melangit, banyak petambak saat ini baru menebar benih. “Harga udang memang cukup fluktuatif tergantung dari supply dan demand. Apalagi akhir-akhir ini, di mana Cina dan Thailand gagal dalam budidaya udang. Harusnya Indonesia bisa mengambil peluang tersebut. Namun, sayangnya tidak banyak petambak bisa memanfaatkannya,” ujarnya.
Solusi
Sementara itu menurut Arif Satria, pengamat kelautan dan perikanan yang juga Direktur Riset dan Kajian Strategis IPB, pemerintah harus segera mencari solusi untuk menyelamatkan nasib ribuan petambak plasma PT AWS. Apalagi, penghentian revitalisasi tambak eks Dipasena tersebut selain merugikan petambak plasma juga bisa menjadi ancaman bagi ekspor perikanan. “Pemerintah juga harus mediator untuk menyelamatkan petambak dan aset tambak eks Dipasena. Jangan sampai rakyat dikorbankan,” tandasnya
Menurut Arif, terganggunya revitalisasi usaha tambak eks Dipasena akan menjadi ancaman serius bagi ekspor perikanan. Apalagi, produksi udang AWS berkontribusi besar bagi ekspor nasional. Pemerintah harus segera turun tangan memfasilitasi perundingan perusahaan inti dan petambak plasma guna mencari solusi pemecahan atas mendeknya revitalisasi. “Kalau perlu pemerintah harus menelusuri kondisi keuangan CP Prima. Untuk itu, CP Prima harus transparan,” tandasnya. Umarwanto