Saturday, December 26th, 2009 22:30 by
agroindonesia
Print this pageHutan tanaman selalu disuarakan sebagai tulang punggung masa depan sektor kehutanan Indonesia. Meski demikian, sejumlah hambatan dan tantangan masih tetap terjadi dan mesti terus diurai agar hutan tanaman bisa menjadi seperti yang disesumbarkan.
Potret hutan tanaman di Indonesia ternyata tidak seindah dan semulus yang disuarakan selama ini. Faktanya, meski sudah dijadikan program nasional sejak awal tahun 1990-an, namun perkembangan luas hutan tanaman belum terlalu signifikan.
Simak saja data versi pemerintah cq Departemen Kehutanan. Luas hutan tanaman industri (HTI) saat ini “hanya” sekitar 4,3 juta hektare (ha). Jika dirata-rata sejak awal tahun 1990-an – saat program HTI mulai dirancang sebagai program nasional — pertumbuhan luas HTI tak sampai 230.000 ha/tahun. Itupun dengan catatan hanya dilakukan penanaman dan tidak dilakukan pemanenan terhadap tanaman yang sudah masuk daur tebang.
Lambannya pertambahan luas HTI memang bukan tanpa sebab. Setidaknya, Direktur Utama PT Inhutani IV, Mustoha Iskandar punya enam alasan yang menjadi penghalang utama laju pertumbuhan luas tersebut. Yaitu, 1) Panjangnya regulasi; 2) Pasar monopsoni dan tertutup; 3) Izin HTI yang tidak bankable; 4) Investasi yang besar serta beresiko tinggi; 5) pungutan yang memberatkan ditambah dengan retribusi ilegal; dan 6) persaingan bisnis.
Mustoha baru saja dapat award sebagai CEO terbaik versi Majalah Busines Review menuturkan, panjangnya regulasi disebabkan persepsi yang masih bercokol di benak pemerintah bahwa HTI adalah barang publik. Akibatnya, semua hal yang terkait HTI, mulai dari permohonan izin sampai proses produksi, diatur pemerintah. Hal itu bisa dilihat dari masih diperlukannya pembuatan dokumen rencana kerja tahunan (RKT) maupun dokumen angkutan kayu hasil produksi.
Padahal, seperti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.6/2006, HTI merupakan aset perusahaan. Sebagai aset perusahaan, berarti HTI domain korporasi. Jadi, meski izin diberikan oleh pemerintah, namun proses produksi harusnya diatur sendiri oleh perusahaan. “Bila diperlukan, pemerintah bisa saja ikut mengatur, misalnya mengenai pasar terkait dengan harga dasar, izin ekspor dan lainnya,” kata Mustoha.
Hambatan besar juga datang dari kondisi pasar kayu hutan tanaman yang monopsoni dan tertutup. Tertutupnya pasar ini telah menciptakan distorsi hebat harga kayu yang diproduksi dari HTI. Saat ini, pasar kayu HTI sebagian besar hanya tertuju kepada dua raksasa industri pulp dan kertas. Kondisi monopsoni ini nyatanya juga sulit didobrak karena kebanyakan perusahaan pemegang konsesi HTI adalah bagian dari dua industri pulp dan kertas tersebut.
Dalam konteks ini, kata Mustoha, campur tangan pemerintah mutlak diperlukan. Pemerintah bisa menetapkan harga dasar untuk melindungi rakyat yang membangun hutan tanaman. “Pemerintah juga bisa membuka kran ekspor untuk kayu HTI,” kata dia.
Masalah di hilir ini ternyata sama ruwetnya di hulu. Buat investor yang berminat membenamkan modalnya, HTI ternyata tidak ‘seseksi’ yang digadang-gadang pemerintah. Investor harus siap menghadapi risiko yang besar. Taruhan pertama adalah masalah clear and clean-nya lahan HTI, yang akan berujung pada konflik lahan yang mematikan. Sebagai gambaran, akibat konflik tenurial, hanya sekitar 56% dari setiap areal konsesi HTI yang merupakan areal efektif penanaman.
“Korting” lahan sampai 34% ini jelas kartu mati. Pasalnya, HTI melibatkan investasi yang besar. Sialnya lagi, sudah biaya tanam besar, investor juga masih direpotkan berbagai pungutan dan iuran yang harus dibayar. Sebagai contoh. Meski areal efektif hanya sekitar 56%, namun pembayaran berbagai pungutan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan harus tetap 100%.
Tidak bankable
Dari tumpukan persoalan yang ada, pukulan paling berat untuk membangun HTI datang dari sisi pendanaan. Bagi pengusaha, perbankan adalah solusi ketika investasi yang dibutuhkan sangat besar. Tapi justru di sini persoalan tersebut mencuat. Meski memegang izin usaha HTI, bisnis tersebut di mata perbankan tidak menarik. Dalam bahasa mereka, HTI tidak bankable.
Padahal, kata Mustoha, izin usaha HTI yang dikeluarkan menteri kehutanan punya jangka waktu hingga 100 tahun. Sayangnya, meski usia izin bisa melebihi umur kebanyakan manusia, namun perbankan tidak mau menerima sebagai agunan.
Kondisi ini jauh berbeda dengan izin Hak Guna Usaha (HGU), yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), meski periode izinnya hanya 30 tahun. Mustoha sendiri menengarai, mampetnya pembiayaan pembangunan HTI disebabkan masih adanya jurang persepsi di pihak perbankan. Selain itu, persaingan dalam industri pulp dan kertas juga ikut berperan. “Untuk itu, perlu dibuka akses ke sumber-sumber permodalan, termasuk ke sumber alternatif,” katanya.
Beratnya pembangunan HTI makin bertambah ketika persoalan klasik di negeri ini tak juga berhasil dipangkas: banyaknya pungutan dan retribusi ilegal. Menurut Mustoha, kontribusi pungutan terhadap harga pokok produksi kayu HTI saat ini bisa mencapai 30%. Dia juga mengingatkan, semakin banyak aturan, maka semakin banyak pungutan dan retribusi ilegal yang akan dikenakan. “Akibatnya, profit pengelolaan HTI akan makin rendah, yang membuat bisnis HTI tidak lagi menarik,” katanya.
Potensi besar HTI yang mampet itu, parahnya, terus mendapat tekanan besar dari para pesaing internasional yang tidak ingin melihat negeri ini berjaya dengan keunggulan alam dan melimpahnya sumber daya manusia. Lewat bandrol lingkungan hidup, kampanye hitam perluasan HTI pun terus disuarakan. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya pihak yang mempersoalkan ketika ada perubahan hutan produksi alam menjadi HTI. Padahal, status hukum lahan HTI sendiri sebetulnya tidak berubah, tetap hutan produksi. Kondisi itu berbeda jika lahan hutan tersebut berubah menjadi perkebunan atau pertembangan. Inilah deforestasi yang harusnya lebih wajar digempur.
Dari enam hambatan yang ada, Mustoha pun menyarankan diperlukannya sejumlah terobosan untuk mempercepat pembangunan HTI. Dari sisi perizinan, misalnya. Sebaiknya, kata Mustoha, HTI mengikuti mekanisme untuk mendapatkan HGU dengan persetujuan diperoleh dari menteri kehutanan. Izin HTI juga sebaiknya berbasis lahan, bukan komoditas. Alasannya, komoditas secara otomatis merupakan aset perusahaan. Di sisi lain, kemungkinan konflik dengan masyarakat sebaiknya diselesaikan pada proses perizinan.
Selain itu, dari sisi proses produksi, penetapan komoditas yang ditanam juga menjadi kewenangan perusahaan. “Prinsipnya adalah bagaimana menaksimalkan produktivitas lahan, sehingga tidak ada lagi konversi hutan produksi untuk perkebunan,” katanya.
Mustoha menambahkan, dari sisi pemasaran, terobosan yang diperlukan adalah terjun pada bursa komoditas dan ditetapkannya harga dasar ditambah dengan pengaturan ekspor.
Relaksasi
Sementara itu, Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Dephut, Bejo Santosa mengungkapkan, pemerintah terus mendorong pertumbuhan HTI dengan membuat kebijakan yang mendukung.
Bejo mengakui, di masa lalu pembangunan HTI terhambat karena kerap kali ada perubahan kebijakan sesuai dengan keinginan politik. Contohnya, di awal 1990-an pembangunan HTI pernah diberi pembiayaan yang berasal dari Dana Reboisasi (DR). Namun, kebijakan pemberian pinjaman tersebut dihentikan seiring arah politik saat terjadi krisis moneter, sesuai dengan permintaan Dana Moneter Internasional (IMF). Akibatnya, pembangunan HTI yang saat itu begitu bergantung pada pinjaman DR pun berantakan.
Inkonsistensi kebijakan juga terjadi pada penetapan kriteria kawasan hutan yang diperkenankan untuk pembangunan HTI. Meski Undang-undang No.41/1999 tentang Kehutanan secara gamblang menyebut HTI dibangun pada kawasan hutan tidak produktif, namun aturan di bawahnya justru kerap bertentangan. Hal itu terlihat pada Peraturan Pemerintah No.34/2002 yang mengatur tentang pengelolaan hutan. Dalam PP No.34/2002 dinyatakan, HTI hanya boleh dibangun pada lahan kosong, padang alang-alang atau semak belukar.
PP No.34/2002 sendiri kini telah dicabut dan digantikan PP No.6/2007 jo. PP No.3/2008, di mana kriteria kawasan hutan tidak produktif lebih tegas dan jelas seperti diatur oleh menteri kehutanan.
“Konsistensi kebijakan untuk membangun HTI memang diperlukan jika ingin menjadi HTI sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Sebagai sebuah program nasional, dukungan dari instansi lain juga tidak kalah pentingnya,” aku Bejo.
Menurut dia, Dephut sendiri kini mengedepankan relaksasi peraturan hingga iklim usaha HTI semakin cerah. Beberapa ketentuan yang menjadi bagian dari kebijakan tersebut antara lain tak diperlukannya lagi izin pemasukan alat berat dan kemudahan penyusunan rencana kerja, serta pengesahan secara mandiri rencana kerja bagi HTI yang memperoleh sertifikat lestari.
Dephut juga membuka peluang pemanfaatan berbagai jenis tanaman untuk dikembangkan di HTI. Jika dulu hanya terbatas pada akasia dan ekaliptus, kini tanaman yang identik dengan perkebunan, seperti karet, juga diperkenankan untuk ditanam di HTI.
Dengan kebijakan tersebut, minat investor untuk terjun ke bisnis HTI makin tinggi. Terbukti, dalam kurun 2008-2009 telah diterbitkan izin definitif 24 unit HTI seluas sekitar 1 juta ha. Selain itu, ada 7 unit permohonan yang mendapat persetujuan kedua seluas 345.902 ha dan 41 unit yang mendapat persetujuan pertama seluas 1,8 juta ha. Sebanyak 15 unit lainnya seluas 592.217 ha sedang dalam proses telaahan. Sementara yang ditolak untuk melengkapi persyaratan mencapai 146 unit dengan luas permohonan mencapai 10,8 juta ha.
Soal pembiayaan, Bejo mengaku manajemen pemegang izin konsesi HTI harus bisa meningkatkan kepercayaan untuk menembus sumber-sumber pembiayaan alternatif, terutama perbankan. Di sisi lain, perbankan juga diharapkan tidak ragu untuk mengucurkan kredit dalam pembangunan hutan tanaman karena prospek yang bagus dari bisnis tersebut.
Menurut Bejo, agunan juga bukan persoalan mutlak untuk bisa mendapat kucuran kredit. Lembaga keuangan juga melihat hubungan baik yang terjalin dan kepercayaan. “Begitu kepercayaan itu terbangun, agunan bisa dinomor duakan,” katanya. Bejo juga menambahkan, saat ini sudah ada dua unit HTI yang mendapat pengucuran kredit dari perbankan. Sugiharto
Perbandingan HTI dan HGU