Tuesday, December 29th, 2009 14:47 by
agroindonesia
Print this page
Ancaman kekurangan pasokan gula putih mulai tahun 2010 akhirnya ditanggapi pemerintah dengan melakukan pembukaan kran impor gula kristal putih. Langkah ini ditempuh setelah upaya mengimpor raw sugar tidak mencapai target, sehingga pertengahan Desember 2009 diumumkan rencana impor white sugar 500.000 ton. Izin impor dibagi-bagi kepada sejumlah PTPN, RNI dan Bulog.
Impor gula ini untuk menutupi kebutuhan saat tidak ada giling tebu pada Januari-April 2010. Pemerintah memberikan batas waktu impor dari 1 Januari-15 April 2010. Keputusan ini sesuai Peraturan Mendag No.527/2004 tentangan Ketentuan impor gula oleh importir terdaftar.
Izin impor diberikan kepada Importir Produsen (IP), yakni PTPN IX sebanyak 81.000 ton, PTPN X (94.500 ton), PTPN XI (103.500 ton) dan RNI (85.500 ton). Dua importir lainnya adalah PT PPI sebanyak 85.500 ton dan Perum Bulog 50.000 ton. Gula tersebut nantinya didistribusikan langsung ke semua propinsi sesuai kebutuhan.
Dirjen Perkebunan Departemen Pertanian, Achmad Mangga Barani mengatakan, impor gula untuk menutupi dua hal. Pertama, kekurangan stok gula konsumsi langsung yang terserap industri kecil dan menengah sekitar 300.000 ton. Kedua, penurunan produksi gula dari 2,74 juta ton menjadi 2,67 juta ton.
“Kekurangan inilah yang akan diisi gula impor,” katanya. Padahal, setiap tahun seharusnya ada stok gula 900.000 hingga 1 juta ton. Tapi tahun ini diperkirakan hanya sekitar 800.000 ton.
Yang jadi masalah, mampukah hal itu dilakukan di tengah meledaknya harga gula putih — yang diprediksi akhir tahun ini bisa tembus 700 dolar AS/ton. Apalagi, stok internasional pun menipis. Sejauh ini, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan proses tender sedang dijalankan. Dengan kata lain, belum ada kepastian bias tidaknya itu dilakukan.
Ketua Badan Kordinasi (BK) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Abdul Wachid mengakui, impor gula putih memang senjata yang paling ampuh untuk mengatasi ancaman kekurangan pasokan gula putih di dalam negeri periode Januari-April 2010. “Impor gula putih memang diperlukan untuk mengatasi kekuangan pasokan di pasar dalam negeri,” katanya kepada Agro Indonesia, akhir pekan lalu.
Namun, dia juga mengakui kalau ada beberapa kendala yang harus dihadapi dalam merealisasi impor gula tersebut. Kendala pertama adalah soal ketersediaan komoditas yang rasanya manis itu di pasar internasional.
Menurut Wachid, yang juga anggota Komisi VI DPR, saat ini pasokan gula putih di pasar internasional tengah menipis. Hal itu dikarenakan banyak negara-negara produsen gula yang menghadapi hambatan dalam memproduksi komoditas tersebut. Misalnya saja Thailand, yang produksinya mengalami penurunan sekitar 15%. “Begitu juga dengan India, yang harus mengimpor dua juta ton gula untuk menutupi kebutuhan di dalam negerinya,” katanya.
Sementara negara produsen gula terbesar di dunia, Brasil, lebih mengutamakan produksi gulanya untuk program bioetanol yang digelontorkan pemerintah negeri itu.
Selain menipisnya ketersediaan gula di pasar internasional, kendala lainnya yang dihadapi dalam pengadaan gula melalui impor adalah melonjaknya harga komoditas tersebut. Dia mengatakan, saat ini harga gula putih di pasar internasional telah melonjak dari sebelumnya 625 dolar AS/ton pada Agustus 2009 menjadi 685 dolar AS/ton di akhir Desember ini.
Walaupun sulit, Wachid meminta pemerintah dapat mengimpor gula putih agar tidak terjadi gejolak dan kebutuhan dalam negeri dapat tetap terpenuhi. “Mungkin untuk mengurangi dampak kenaikan harga di pasar internasional, pemerintah dapat menerapkan kebijakan pemberian insentif pajak bea masuk atau pemberian subsidi kepada masyarakat dengan menanggung pajak penjualan,” katanya.
Gula Rafinasi
Dalam kondisi inilah beberapa bulan sebelumnya sempat muncul wacana pembebasan atau penghapusan segmentasi pasar antara gula putih dengan gula rafinasi. Melalui pembebasan segmentasi itu, gula rafinasi dapat dijual di pasar umum sehingga dapat membantu kekurangan pasokan untuk komoditas gula putih di pasar umum.
Munculnya wacana itu disebabkan saat ini industri gula rafinasi di dalam negeri memiliki kapasitas produksi yang jauh lebih besar dari volume kebutuhan gula tersebut oleh industri makanan dan minuman di dalam negeri.
Soal besarnya kapasitas yang dimiliki industri gula rafinasi di dalam negeri, diakui Dirjen Industri Kimia dan Agro dan Hasil Hutan, Deperin, Benny Wahyudi. ”Kapasitas yang dimiliki industri rafinasi jauh lebih besar dari volume kebutuhan gula tersebut di dalam negeri,” ujarnya.
Menurut Sekjen Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI), Soeryo Alam, saat ini industri gula rafinasi nasional memiliki kapasitas produksi sekitar 3,2 juta ton/tahun. Angka kapasits produksi tersebut berasal dari delapan produsen, yakni PT Sentra Usaha Tama dengan kapasitas produksi 540.000 ton, PT Jawa Manis Rafinasi (533.000 ton), PT Angels Products (500.000 ton), PT Makassar Tene (420.000 ton), PT Permata Dunia Sukses Utama (390.000 ton), PT Duta Sugar Internasional (300.000 ton), PT Dharmapala Usaha Sukses (265.000 ton), dan PT Sugar Labinta (200.000 ton).
Dari kapasitas yang dimilikinya itu, realisasi produksinya baru mencapai 2,1 juta ton/tahun. Sementara kebutuhan industri makanan dan minuman sebagai konsumen utamanya hanya 1,5 juta-1,7 juta ton/tahun.
Dengan kapasitas yang dimilikinya itu, ungkap Soeryo, AGRI siap membantu pemerintah jika diperlukan untuk mengatasi kekosongan pasokan gula putih di dalam negeri.
Namun, wacana penghapusan segmentasi pasar itu ditentang oleh Abdul Wachid. Menurutnya, kebijakan perdagangan gula di dalam negeri saat ini masih mengacu pada SK Menperindag nomor 527. “Dalam Peraturan itu jelas tertera kalau gula dari budidaya tebu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen rumah tangga. Sedangkan gula rafinasi ditujukan untuk konsumsi industri makanan dan minuman,” ujarnya.
Selain itu, Wachid juga menjelaskan, segmentasi pasar antara gula putih produks PTPN dengan gula rafinasi masih diperlukan agar pemerintah bisa melakukan kontrol terhadap fungsi kedua komoditas itu. “Dengan adanya pembatasan itu, maka pemerintah bisa mengontrol pihak mana yang tidak bisa melakukan fungsinya dengan baik dalam memenuhi kebutuhan di dalam negeri,” ujarnya.
Wachid menekankan, kalau pasokan dari industri gula putih di dalam negeri sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan konsmen rumah tangga di dalam negeri. Terjadinya kekurangan pasokan saat ini, ungkapnya, lebih dikarenakan beberapa waktu lalu terjadi peralihan konsumsi oleh industri makanan dan minuman. “Ketika harga gula di pasar internasional naik, banyak industri makanan dan minuman yang beralih ke gula putih sehingga pasokan gula putih untuk konsumen rumah tangga menjadi terganggu,” ucapnya.
Memang, penghapusan segmentasi pasar gula baru sebatas wacana. Dirjen IKAH Benny Wahyudi pun mengakui kalau hal itu baru pada tahap pembicaraan. “Hal itu masih dalam tahap pembicaraan,” katanya.
Namun, ada baiknya wacana itu dicermati dengan baik agar kekosongan pasokan tidak terjadi sehingga komodita gula tidak menjadi bahan spekulasi oknum-oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan besar di atas penderitaan rakyat. B Wibowo/Julian
Berita mengenai ancaman kekosongan pasokan gula putih di awal tahun 2010 telah memicu kenaikan harga komoditas tersebut di pasar-pasar di dalam negeri.
Jika pada bulan Oktober harga gula putih di pasar masih berada di kisaran Rp8.000/kg hingga Rp8.500/kg, maka pada pekan lalu harganya sudah melonjak menjadi Rp10.500/kg. Itu terjadi di Jakarta, yang selama ini menjadi barometer harga nasional.
“Sudah harganya naik, kualitasnya juga buruk. Warna gula yang dijual kebanyakan coklat, tidak putih,” ujar Masridah, seorang ibu rumah tangga, mengeluhkan kualitas gula yang dibelinya.
Menurut Sekjen Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI), Soeryo Alam, melonjaknya harga gula putih di pasar kemungkinan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Kabar kalau pemerintah akan mengimpor gula dan hingga saat ini gula tersebut belum datang, telah dicermati pedagang untuk menaikkan harga jualnya. Artinya kenaikan itu lebih pada aksi spekulasi.
“Selain itu, adanya laporan kalau pabrik gula di Lampung yang libur beroperasi dari 15 Desember 2009 hingga 15 Januari 2010, ikut mempengaruhi harga jual komoditas itu,” paparnya.
Untuk membantu pemerintah mengatasi ancaman kelangkaan pasokan gula putih, ungkapnya, pihak AGRI telah mengirimkan surat kepada beberapa instansi terkait. “Lewat surat itu, jika terjadi kesulitan dalam pengadaan impor, kami menawarkan untuk memasok kebutuhan gula bagi industri kecil dan menengah,” katanya.
Menurutnya, dengan stok dan kemampuan produksi yang dimilikinya, AGRI mampu memasok gula rafinasi sebanyak 400.000 ton selama periode Januari-April 2010. “Untuk kebutuhan yang cepat, kami bisa langsung menyediakan pasokan sebesar 200.000 ton,” paparnya.
Soeryo mengakui, surat itu lebih ditujukan kepada industri mikro kecil dan menengah di sektor makanan dan minuman. Namun penggunaannya tergantung dari kebijakan pemerintah. “Kalau pemerintah ingin mengalihkannya untuk mengatasi kelangkaan gula putih di pasar umum, kami siap,” jelasnya. B Wibowo