Wednesday, December 30th, 2009 07:31 by
agroindonesia
Print this pageDepartemen Perdagangan akan terus meningkatkan upaya pengawasan terhadap barang beredar untuk melindungi kepentingan konsumen.
“Kegiatan pengawasan terhadap barang beredar akan terus kami tingkatkan,” ujar Dirjen Pedagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Subagyo, di sela peninjauan gudang penyimpanan semen ilegal asal Cina, di Jakarta, Selasa (29/12).
Menurut Subagyo, selama tahun 2009 ini, masih banyak ditemukan produk yang tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan pemerintah, beredar di pasar.
Produk-produk tersebut, ungkapnya berasal dari luar dan dalam negeri. “Jenisnya beragam, termasuk produk agrikultur,” ucapnya.
Terhadap produk dalam negeri yang tidak memenhui standar mutu, mulai dari SNI wajib hingga kemasan, papar Subagyo, pihaknya akan menyerahkan penanganannya kepada departemen terkait, misalnya Departemen Perindustrian, untuk dilakukan pembinaan.
Sedangkan terhadap produk yang masuk dari luar negeri, tindakan yang diambil adalah memerintahkan pihak importir untuk mengembalikan produk tersebut ke negara asalnya.
Tindakan ini antara lain diterapkan terhadap produk semen asal Cina yang masuk secara tidak sesuai prosedur yang berlaku. Pihak importir diperintahkan untuk mengembalikan produk tersebut ke negara asalnya, Cina.
Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, semen asal Cina itu tidak memenuhi standar mutu berupa pencantuman SNI, yang diwajibkan terhadap produk semen yang dijual di dalam negeri.
“Ada sekitar 4.000 ton semen asal Cina yang kami temukan dan kami minta importirnya untuk mengembalikan produk ini ke Cina,” paparnya.
Menteri Perdagangan mengancam akan menerapkan tindakan yang lebih keras berupa sanksi hukum jika pihak importir tidak juga mengiirimkan kembali produk ilegal itu dalam jangka waktu yang ditetapkan pemerintah.
Semen ilegal itu dijual melalui media internet dengan harga cukup murah, yakni Rp25.000/zak. Padahal, harga jual semen yang diproduksi di dalam negeri, mencapai Rp50.000/zak. Buyung