Tuesday - January 12th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
REDD di dalam Copenhagen Accord
Post Info Tuesday, January 12th, 2010 14:32 by agroindonesia Print Print this page

UN Climate Change Conference Desember 7-18, 2009 (COP 15 Copenhagen) telah menghasilkan Copenhagen Accord. Ada pihak yang sinis atas Accord itu, misalnya “COP15: Climate change talks end in Brokenhagen. Bagi Indonesia, COP ini berhasil - “China and Indonesia welcome Copenhagen summit deal”.

Di dalam Coperhagen Accord (selanjutnya disingkat CA) ada pasal: “We recognize the crucial role of reducing emission from deforestation and forest degradation and the need to enhance removals of greenhouse gas emission by forests and agree on the need to provide positive incentives to such actions through the immediate establishment of a mechanism including REDD-plus, to enable the mobilization of financial resources from developed countries”.

“Kami mengakui peran penting pengurangan emisi dari deforestasi dan perusakan hutan dan perlunya meningkatkan peran hutan dalam menyerap gas rumah kaca dan sepakat untuk memberikan insentif posiitif atas tindakan-tindakan itu dengan segera membangun sebuah mekanisme, termasuk di dalamnya REDD-plus untuk memobilisasi sumber-sumber dana dari negara maju”.

Pada pasal lain: ”The collective commitment by developed countries is to provide new and additional resources, including forestry and investments through international institutions, approaching USD 30 billion for the period 2010-2012 with balanced allocation between adaptation and mitigation. Funding for adaptation will be prioritized for the most vulnerable developing countries, such as the least developed countries, Small Island developing States and Africa”.

Komitmen kolektif dari negara maju untuk memberikan sumber daya baru dan tambahannya, termasuk didalam kehutanan dan investasi, dilakukan melalui lembaga internasional, akan mendekati 30 miliar dolar AS, untuk periode 2010-1012 secara seimbang membiayai adaptasi dan mitigasi. Pendanaan untuk adaptasi akan diprioritaskan pada negara paling tidak maju, Negara Berkembang Pulau Kecil dan Afrika.

Empat isu besar

Ada empat isu besar dalam REDD yaitu (1) deforestation, (2) forest degradation, (3) Mitigation dan (4) Adaptation. Definisi deforestasi menurut FAO adalah konversi hutan untuk penggunaan lain–atau pengurangan berjangka panjang atas penutupan tajuk dibawah 10 %.

Pembalakan masuk ke dalam kelompok “degradasi hutan” dan tidak masuk ke dalam statistik deforestasi. FAO menyatakan bentuk deforestasi adalah konversi hutan ke pertanian, padang gembala, bendungan dan kawasan urban. Pembalakan hutan masuk dalam kelompok “forest degradation”, karena hutan mampu merehabilitasi secara alamiah atau dengan campur tangan tindakan silvikultur.

Menurut FAO, luas deforestasi adalah 13 juta hektar per tahun (1990-2005). Antara tahun 2000-2005, luas deforestasi adalah 7.3 juta hektare per tahun. Dampaknya adalah lepasnya CO2 yang tersimpan di pohon oleh pembakaran hutan dan pembusukan bahan organik.

Dalam laporannya,  Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyatakan bahwa mengurangi atau mencegah deforestasi adalah pilihan mitigasi dengan dampak yang paling besar dan paling cepat mencegah lepasnya CO2 ke atmosfir.

Lebih jelasnya, Mongabay.com mengidentifikasi penyebab deforestation dan forest degradation dalam tabel berikut:

Penyebab Deforestasi

-Tebang habis untuk pulp

-Konversi hutan untuk kebun sawit dan kebun kedelai

-Perladangan berpindah skala luas

-Konversi hutan untuk padang gembala

-Pertambangan skala luas

-Tebang habis untuk produksi arang kayu

-Projek infrastruktur skala luas

-Kebakaran hutan

-Pembangunan bendungan

-Gunung meletus

-Kemikalia penggugur daun

-Ekspansi kota

Penyebab Degradasi Hutan

-Tebang pilih

-Perladangan berpindah skala kecil

-Penggembalaan berlebihan

-Tambang skala kecil

-Pemanenan berlebih mengambil kayu bakar

-Fragmentasi kawasan hutan oleh jalan

-Kebakaran hutan skala kecil (seresah dan pohon kecil kanopi tidak terganggu)

-Pemanenan berlebihan untuk obat herbal, makanan, serat

-Perburuan berlebihan

-Invasif species

-Polusi BBM

-Kerusakan angin ribut

-Kekeringan ekstrim

-Polusi udara dan hujan asam

Dari tabel di atas, pencegahan deforestasi adalah mencegah tebang habis untuk bahan baku pulp (atau industri kayu lainnya). Sebaiknya, tebang pilih dikurangi karena berdampak pada degradasi hutan. Juga, membangun hutan tanaman dengan merehabilitasi kawasan hutan produksi yang tidak lagi produktif (hutan rawang), kawasan hutan yang ditumbuhi alang-alang dan kawasan hutan berupa lahan kosong tak bertumbuhan.

Pemerintah (daerah) juga dapat mencegah perladangan berpindah skala luas, dengan berusaha mengubah pola pertanian penduduk lokal. Namun ada juga kegiatan yang tidak dapat icegah antara ain membangun kota, membangun bendungan (untuk PLTA dan irigasi) membangun kebun sawit dan kedelai serta pertambangan skala luas. Keuntungan rehabilitasi hutan dengan membangun hutan tanaman skala besar untuk produksi bahan bakar, hasil hutan bukan kayu (obat, makanan, serat, daging). Sektor kehutanan juga perlu mengendalikan atau menarik manfaat dari species penyerbu (invasive species).

Elemen kedua dalam Accord adalah isu mitigasi dan adaptasi. Mitigasi (mitigation) adalah intervensi atau kebijaksanaan untuk mengurangi emisi dan atau untuk meningkatkan penyerapan gas rumah kaca. Mekanisme legal untuk kedua hal itu diatur di dalam UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Sedangkan adaptasi (Adaptation) adalah respons terhadap perubahan iklim dan kebijaksanaan untuk mengurangi dampak yang diduga akibat dari perubahan iklim.

Mitigasi di bidang kehutanan meliputi peningkatan usaha konservasi dan restorasi hutan, aforestasi (membangun hutan) dan reforestasi (membangun kembali hutan), perbaikan praktek kelola hutan dengan adopsi kelola hutan lestari, pembangunan agro forestry untuk bahan bakar dan konservasi hutan.

Teknologi yang diperlukan untuk melaksanakan mitigasi ini antara lain teknik pemrosesan lahan, pemantauan untuk mencegah kebakaran hutan, mekanisasi pembalakan dan pengolahan kayu, penilaian limbah hutan untuk energi biomasa dan penanaman hutan.Untuk mencegah deforestasi, diperlukan alih teknologi pembangunan kapasitas untuk melaksanakan semua kebijaksanaan pengurangan emisi dari deforestasi.

Sedangkan adaptasi di sektor kehutanan meliputi perlindungan kawasan hutan, preservasi plasma nutfah untuk melanggengkan keanearagaman hayati, mencegah longsoran lumpur, kebakaran hutan, hama dan penyakit hutan. Teknologi yang diperlukan adalah peringatan dini kebakaran hutan, aforestasi dan reforestasi dan pengembangan species tumbuh cepat untuk beradaptasi pada kondisi yang berubah.

Tulisan yang sama membahas peran alih teknologi di dalam merespon perubahan iklim. Penghalang paling besar alih teknologi adalah terbatasnya dana, biaya investasi tinggi, penghalang pasar (subsidi dan tarif), informasi yang tidak lengkap dan kesadaran serta kebijaksanaan. Untuk mengatasinya diperlukan aturan-aturan (regulatory), kebijaksanaan (policy options), membangun kesadaran dengan informasi serta tindakan-tindakan pada pasar.

Di dalam Accord juga disebutkan kesanggupan negara maju mendanai sebagai aktivitas mitigasi dan adaptasi. Pendanaan untuk adaptasi lebih diprioritaskan pada kelompok negara sangat tidak maju, negara pulau kecil dan Afrika. Dalam hal ini, Indonesia tidaklah perlu banyak berharap kucuran dana negara maju tersebut. Namun karena ada istilah balanced allocation antara keduanya, Indonesia patut berharap bantuan dana dalam aktivitas mitigasi.

Berdasar kosep itu, program kehutanan sebaiknya memfokus pada usaha mitigasi. Berhubung program mitigasi perlu pembangunan kapasitas (capacity building), informasi dan peningkatan kesadaran (awareness raising), sebaiknya capacity building ini dilakukan di dalam reformasi birokrasi untuk memperoleh birokrasi yang mendukung dan mendorong usaha mencapai sasaran REDD.

Pasti, negara donor tidak menginginkan dana bantuan itu salah sasaran, digunakan tidak efisien, atau dikorupsi. Birokrasi inilah yang mengatur agar para pihak di sektor kehutanan dapat berperan serta dalam konteks konstruktif posiitf, sebagai sumbangan dalam pengurangan emisi hingga 26%.

Dalam melaksanakan awareness raising, humas Dephut dapat melakukan sosialisasi program kehutanan – mitigasi dan adaptasi - kepada para gubernur dan bupati (sebagai pengelola kawasan), sektor-sektor lain yang eksistensinya berkait dengan sektor kehutanan (perkebunan, pertambangan), masyarakat, ilmuwan (membantu menyelesaikan masalah), lembaga pendidikan dan pelatihan, dan semua pihak yang berkepentingan. Sasarannya adalah adopsi program kehutanan menjadi program provinsi, kabupaten, kotamadya dan seluruh lapisan masyarakat.

Dari paparan itu, sebaiknya kebijakan sektor kehutanan memfokus pada pencegahan deforestasi dan degradasi hutan dengan melaksanakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Karena sudah ada guidelines global yang memerlukan penerapan yang cerdas, tinggallah sekarang act more, talk less. Semoga. Dr. Untung Iskandar, pelaku sektor kehutanan

Leave a Reply