Tuesday, January 19th, 2010 14:20 by
agroindonesia
Print this pageIrsyal Yasman sepertinya terlahir hanya untuk PT Inhutani I. Buktinya, semenjak lulus dari perguruan tinggi dan langsung diterima menjadi staf biasa, dia terus menekuni pekerjaannya hingga mengantarkan dirinya menjadi orang pertama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Untuk urusan garis tangan, pria kelahiran Payakumbuh, Sumatra Barat ini tampaknya sangat kinclong. Pintar, rajin itu pasti. Jebolan IPB ini berhasil meraih gelar doktornya dari Wageningen University and Research Center (WUR), Belanda tahun 1995 lewat disertasinya yang dibukukan berjudul Dipterocarpaceae: tree-mycorrhizae-seedlings connection.
Kepintaran, ulet dan rajin serta penuh tanggungjawab itu ternyata tidak sia-sia. Atasannya sangat memperhatikan dan melihat potensi yang dimiliki pria santun dan ramah tersebut, sehingga siapapun pimpinannya selalu mendapat tempat.
Seorang mantan direksi PT Inhutani mengatakan, kepemimpinan dan tanggung jawab Irsyal sudah nampak sejak awal bergabung bersama teman-teman PT Inhutani I tahun 1986. Itu sebabnya, dia termasuk yang merekomendasikan agar Irsyal selalu naik pangkat dan mengamanahkan jabatan sebagai tanggungjawab.
Dalam usia muda dia sudah masuk jajaran direksi sebelum akhirnya dipercaya oleh pemegang saham memimpin perusahaan yang juga membesarkan dirinya. Tahun 2007, Irsyal Yasman diangkat menjadi direktur utama bersama Direktur Produksi Ir Sutomo, MM dan Direktur Pengembangan Ir Dadang S. Supardi, MM serta Direktur Keuangan Novian Zen, SE, Ak.
Doktor budidaya meranti ini ternyata juga aktif di bidang organisasi kemasyarakatan. Ia duduk menjadi salah satu ketua di Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia (APHI). Namun, sebagai praktisi kehutanan, dia merasakan betapa “pahitnya” perkembangan sektor kehutanan nasional. Hanya saja, dia berharap tahun 2010 ini akan terjadi keajaiban dengan membaikkanya pasar produk kehutanan — yang hampir 3 tahun sejak dirinya diangkat menjadi Dirut PT Inhutani I ditandai dengan ambruknya harga produk hasil hutan.
“Mudah-mudan harga produk kehutanan tahun 2010 kembali normal, sehingga cita-citanya membesarkan PT Inhutani I akan menjadi kenyataan. Gejala itu mulai nampak dirasakan dengan mulai adanya pelanggan lama kami untuk kembali membeli produk PT Inhutani,” jelasnya. Berikut wawancara Agro Indonesia pekan lalu:
Sebagai rimbawan profesional yang sekaligus juga doktor tanaman berumur panjang (budidaya meranti), apakah Anda gembira dengan kondisi hutan di mana meranti tumbuh dan berkembang?
Tentu belum. Pasalnya, sekarang ini populasi tanaman tersebut berkurang. Malah tanaman yang besar-besar di habitatnya di tengah hutan juga makin sulit ditemukan. Jadi, jika ukurannya gembira, maka justru sebaliknya malah sedih. Alasannya, jenis tanaman tersebut mudah dibudidayakan. Malah dengan setuhan teknologi sedikit seperti putuh, perawatan seperti mengurangi semak di sekitarnya, maka riapnya cepat besar. Apalagi, dari sisi ekonomis, harga jual meranti juga mahal.
Apa yang masih Anda mimpikan soal meranti di masa depan?
Begini. Meranti tak akan punah. Kalau sekarang memang jauh berkurang, dan meranti yang berdiameter besar masih di hidup di hutan belantara (Kalimantan). Kondisi itu kita akui. Tapi anakan meranti yang berdiameter kecil jumlahnya masih banyak. Tinggal menunggu besarnya saja. Yang penting hutan itu harus dijaga agar tanaman yang ada didalamnya tidak ditebang tanpa kaidah ilmu kehutanan yang benar. Mimpi kami tanaman itu masih berpotensi memberikan keuntungan bagi yang menanamnya. Dan itu bukan saja tanaman meranti, tetapi juga pohon yang punya nilai jual.
Untuk pengembangannya tanaman tahunan yang punya nilai jual tinggi apakah harus monokultur seperti kebuh kayu (hutan tanaman), atau di hutan alam?
Ya kedua-duanya bisa mendatangnya dolar alias keuntungan besar. Dikembangkan dalam bentuk kebun kayu atau HTI juga bagus dan di hutan alam pun juga bagus. Yang penting tanahnya cocok untuk tanaman pohon yang yang bersangkutan.
Kan sebenarnya setiap pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK –baca Hak Pengusahaan Hutan/HPH) Hutan Alam, wajib hukumnya menanam pohon di lahan HPH yang dikuasai?
Ya itu betul. Tapi realisasinya selama ini, mana mau pengusaha menanam pohon di areal HPH meski di situ ada lahan yang kosong akibat kebakaran atau memang kosong karena alam. Makanya, lewat Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia (APHI), kita mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan agar tanaman yang dilakukan oleh pemegang HPH boleh dijadikan aset perusahaan.
Dengan cara seperti itu pemegang HPH pasti mau nanam?
Yang mau menanam saja. Kalau mereka jelas menanam di areal HPH yang kosong dan bisa dibuktikan, maka pemerintah harus menyetujui menjadi aset perusahaan. Ini daya tarik bagi perusahaan HPH yang melakukan penanaman di areal yang kosong. Tentu areal itu harus berada di HPH-nya. Kalau di luar wilayah kerja HPH-nya, ya jangan dilakukan sebab itu melanggar aturan.
Bagaimana tanggapan Kementerian Kehutanan atas usul APHI itu?
Dirjen Bina Usaha Kehutanan Pak Hadi Daryanto sepertinya merespon usul tersebut. Dan saya yakin Pak Hadi akan menyetujui dan membuat regulasinya. Kita tunggu saja, pasti akan segera keluar aturannya.
Bagaimana kalau nanti dicabut izin HPH-nya?
Kan mencabut izin HPH itu tidak semudah itu. Pemerintah tidak akan sembarangan mencabut izin HPH bila saja perusahaan tidak melakukan pelanggaran yang berat. Justru sebaliknya, dengan melakukan tanaman, sebuah pemegang HPH tidak akan membuat kesalahan yang merugikan dirinya sendiri. Pihak perusahaan pasti akan memelihara hutannya dengan baik karena di dalam hutan itu masih ada asset mereka. Aset adalah kekayaan, dan itu artinya bila dijaga dan dipelihara merupakan keuntungan yang disimpan.
Berapa sih usia HPH sekarang ini?
45 tahun. Jadi cukup menggiurkan apabila menyimpan aset di dalam hutan berupa tanaman. Dari sisi pembuat regulasi, keuntungannya lahan yang kosong dalam hutan makin berkurang dan kesinambungan hutan juga tetap lestari. Sebab, tanaman itu bila sudah besar juga harus ditebang untuk keuntungan perusahaan.
Bukannya lebih menguntungkan menanam di kebun kayu ketimbang di hutan alam?
Usulan tadi tentu sekadar insentif saja bagi perusahaan yang melakukan penanaman di areal HPH-nya yang kosong.
Lagi pula, untuk mendapatkan areal untuk pengembangan HTI kan juga tidak mudah. Mana ada sekarang ini bisa memperoleh areal yang layak dari sisi luasan untuk pengembangan hutan tanaman? Itu tidak mudah dan memakan waktu. Berbeda bila menanam masih di areal HPH. Begitu punya bibit dan musim hujan, langsung ditanam. Tentu soal perizinannya tidak dipersulit.
Apakah tanaman itu tidak dikenakan Dana Reboisasi dan butuh izin khusus untuk panen?
Karena itu tanaman dan aset perusahaan, maka perlakuannya harus disamakan dengan HTI. Pasalnya, usul itu kan salah satu cara memecahkan persoalan. Mewujudkan 500.000 hektare HTI per tahun, dan merealisasikan rehabilitasi hutan yang rusak. Ini memang barang baru bagi kehutanan, namun ini merupakan win-win solution untuk memecahkan persoalan lama, yaitu rehabilitasi hutan yang rusak. AI