Tuesday - January 26th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Lahan Masih Jadi Persoalan
Post Info Tuesday, January 26th, 2010 12:39 by agroindonesia Print Print this page

Swasembada gula menjadi salah satu target pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Swasta pun kini serius digarap untuk berinvestasi membangun industri gula. Satu wilayah yang menjadi target utama adalah Merauke melalui program food estate.

Permasalahan pergulaan nasional ternyata cukup pelik dan tak hanya terjadi di sektor on-farm, tapi juga off-farm. Di on-farm, masalah yang menonjol adalah rendahnya tingkat produktivitas gula yang hanya 6 ton/ha. Belum lagi ketersediaan lahan di Jawa yang terbatas, karena bersaing dengan komoditi lain dan terjadi alih fungsi lahan.

Sementara di sisi off-farm, sebagian besar pabrik gula sudah uzur. Kondisi itu membuat efisiensi pabrik menurun. Untuk pergantian peralatan ternyata tidak mudah, karena terkendala besarnya dana investasi. Saat ini terdapat 61 PG, 51 di antaranya milik BUMN dan 10 lagi milik swasta. Luas areal tebu sebanyak 436.504 ha, luas areal BUMN 275.811 ha (63,19%), sisanya 160.693 ha (36,81%) oleh swasta.

Hitung-hitungan pemerintah, dengan jumlah penduduk 230,6 juta jiwa, total kebutuhan gula diperkirakan sebanyak 4,85 juta ton. Terdiri dari 2,70 juta ton untuk konsumsi langsung masyarakat dan 2,15 juta ton untuk keperluan industri. “Untuk saat ini kita sudah bisa swasembada gula konsumsi, tapi untuk gula industri memang kita masih impor,” kata Menteri Pertanian Suswono di sela-sela panen perdana di Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Sabtu.

Untuk mencapai target swasembada gula 2014, pemerintah akan mendorong investor swasta membangun pabrik gula. “Permintaan untuk mengembangkan perkebunan tebu cukup banyak. Tapi kita masih menjajaki peluang lahan dulu,” katanya.

Saat ini, ungkapnya, Departemen Kehutanan sudah berkomitmen menyediakan lahan untuk perkebunan tebu seluas 400.000 ha. Dengan dukungan lahan seluas ini diharapkan cukup untuk mencapai swasembada gula pada 2014. “Salah satu lahan yang kita persiapkan adalah di Merauke dalam program food estate yang akan dicanangkan Presiden SBY dalam waktu dekat,” kata mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.

Dukungan lahan

Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, Achmad Mangga Barani juga mengakui, untuk mendorong pengembangan industri gula persoalan utama yang kini tengah dipersiapkan pemerintah adalah menyiapkan lahannya. Dengan adanya tambahan lahan seluas 400.000-500.000 ha dari Kementerian Kehutanan diharapkan kendala lahan bisa selesai. “Senin atau Selasa depan lima menteri akan me-launching ketersediaan lahan itu,” ujarnya kepada Agro Indonesia.

Mangga mengakui, masalah utama dalam on-farm, salah satunya adalah sulitnya pengembangan areal baru dan mempertahankan lahan yang sudah ada. Selain itu adanya keterbatasan infrastruktur, terutama untuk wilayah pengembangan di luar Pulau Jawa.

Sedangkan untuk pengembangan perkebunan tebu di lahan kering, terhambat kurangnya sarana irigasi. Hal lain yang menjadi kendala adalah keterbatasan alat pengolahan tanah.

Sementara itu, Direktur Tanaman Semusim, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, Agus Hasanuddin mengatakan, hingga kini sudah ada puluhan investor yang mengajukan untuk membangun pabrik gula dan perkebunan tebu. Wilayah yang menjadi tempat pengembangan yakni Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, NTT, NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Papua.

Untuk pengembangan industri tebu tersebut, Kementerian Kehutanan telah berkomitmen melepas areal hutan seluas 400.000 ha. Dari luasan itu, sekitar 300.000 ha berada di Merauke yang merupakan bagian dalam pengembangan food estate. Sedangkan areal lainnya berada di Sulawesi Tenggara dan daerah lainnya. “Yang masuk dalam pengembangan food estate hanya di Merauke saja. Untuk wilayah lainnya pengembangan industri tebu biasa,” kata Agus kepada Agro Indonesia.

Dikatakan, pengembangan PG baru ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengejar target swasembada gula pada 2014. Saat itu produksi gula diharapkan dapat mencapai 5,7 juta ton. Dengan demikian dapat memenuhi kebutuhan konsumsi gula langsung dan gula industri. “Jadi, tujuan kita adalah mengurangi impor gula dengan pelan-pelan. Pada akhirnya adalah bagaimana menyejahterakan petani,” katanya.

Karena itu, agar pendirian PG baru ini bisa menyejahterakan petani, investor swasta harus melakukan kemitraan. Bisa juga dalam bentuk inti plasma seperti pengembangan perkebunan kelapa sawit. “’Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, setiap investor yang menanamkan modalnya di perkebunan harus membangun 20% kebun untuk rakyat,” katanya.

Petani minta proteksi

Namun, tingginya minat investor membangun industri pergulaan membuat petani tebu mulai ciut. Mereka pun meminta pemerintah memikirkan proteksi harga jika program swasembada gula sudah tercapai. Apalagi, dari rencana membangun pabrik gula baru, empat di antaranya ada di Jawa.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) PTPN X, Kadar Oesmadi mengatakan, proteksi harga harus dipikirkan pemerintah, sebab jika hal itu diabaikan lagi, petani yang dirugikan. Selama ini, naiknya harga gula di pasar, petani gula tidak banyak meraup keuntungan. Ini karena, gula sudah dilepas sejak pasca produksi dengan mengikuti harga pemerintah melalui sistem lelang. ”Jika proteksi nantinya diabaikan, kemungkinan besar petani akan beralih pada komoditas lain yang lebih menguntungkan,” katanya.

Selain melakukan proteksi, bersamaan dengan realisasi pembangunan PG, pemerintah juga harus mengimbangi dengan pemberdayaan petani. Pemberdayaan yang dimaksud adalah dalam upaya memastikan pada petani soal ekspansi pengembangan lahan tebu. Jangan sampai adanya PG baru, ternyata yang menguasai areal tebu adalah petani besar atau yang bermodal.

Produksi tebu yang tercapai juga menurun dari angka transaksi. Dalam setiap hektarenya angka yang dicapai 84,9 ton/ha dari 85,56 ton/ha. Produktivitas tersebut akibat adanya pengaruh perubahan iklim, akibatnya tanaman mengalami stagnan dan mengalami pembungaan. Khusus varietas BL disamping mengalami pembungaan juga mengalami kompong atau gabus, hal ini menyebabkan penurunan produksi 35% terutama di PTPN XI dan PT RNI.

Ditambahkannya, selain membangun PG baru, kegiatan revitalisasi PG di Jatim juga harus diperluas, meski sampai saat ini petani belum banyak merasakan bertambahnya keuntungan terkait revitalisasi PG tersebut karena masih rendahnya nilai rendemen. Revitalisasi yang kini sedang dilakukan pada PG di Jatim, antara lain dilaksanakan di PG Semboro, PG Djatiroto, PG Watoetoelis, PG Gempol Krep, PG Pesantren Baru dan PG Ngadirojo. Selain program revitalisasi, akan dilakukan pula program pemantapan yaitu optimalisasi produksi dengan peningkatan utilisasi faktor-faktor produksi yang sudah ada. Julian/Elsa Fifajanti

Perhutani pun Tanam Tebu

Niat mencapai swasembada gula mendorong pemerintah mensinergi BUMN yang ada. Bahkan, Wakil Mentan Bayu Krisnamurti telah meminta penguasa hutan Jawa, Perum Perhutani, membantu melibatkan masyarakat dalam pengelolaan tebu.

“Perum Perhutani telah diminta Pak Bayu untuk melakukan apapun agar masyarakat ikut aktif memanfaatkan kebun tebu dengan tanaman hutan,” kata Dirut Perum Perhutani, Upik Rosalina Wasrin, pekan lalu.

Menurut Upik, Wakil Mentan melihat Perhutani mampu melibatkan masyarakat yang selama ini sudah melakukan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Apalagi, kata Upik, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sudah menyanggupi menyiapkan lahan 400.000 ha untuk dijadikan kebun tebu.

“Yang kami tahu lahan seluas itu tersebar di Jawa atau Sumatera. Nah, untuk di Jawa itu sudah kita identifikasi lahan di 4 titik, yakni Indramayu, Pati, Malang, dan Banyuwangi dengan total luas 38.000 ha,” kata Upik.

Ia mengatakan pola yang akan dipakai model manajemen rezim, yakni kombinasi tebu dengan tanaman hutan seperti, mindi, jati, dan sengon. Jika ini bisa dilakukan maksimal, produksi dari tebu dari dari lahan hutan yang dikelola dengan pola manajemen rezim bisa mencapai setengah dari produksi normal di kebun tebu yang dikelola secara intensif. “Hasilnya setengah dari hasil 1 hektare kebun tebu, ini prospektif juga,” kata Upik.

Perhutani memang pernah melakukan penanamam tebu dalam skala ujicoba pada kurun 2002-2006 di beberapa wilayah, di antaranya Nganjuk, Madiun, Malang dan Indramayu. Pola penanaman dilakukan dengan manajemen rezim, di mana dibuat larikan (jalur-jalur khusus) untuk tanaman tebu yang berselang-seling dengan larikan untuk tanaman Jati.

Berdasarkan penilaian Upik, faktor kunci keberhasilan penanaman tebu di kawasan hutan adalah jaminan pembelian dari off-taker (pembeli siaga). “Sayangnya, perusahaan off-taker kerap beralasan kalau mutu tebu yang dihasilkan petani hutan kurang bagus. Ini yang akhirnya membuat petani hutan enggan untuk melanjutkan penanaman tebu,” katanya.

Upik menegaskan perlunya perusahaan off-taker menepati janji untuk membeli tebu yang sudah diproduksi. Hal itu untuk terus mendorong petani hutan melakukan penanaman secara berkesinambungan yang pada ujungnya akan meningkatkan kualitas hasil panennya.

Sebelumnya Menhut Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari lahan yang cocok untuk dijadikan kebun tebu seluas 400.000 ha. Langkah ini, katanya, sebagai upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara swasembada gula. “Kita lihat di mana (lokasinya) nanti. Belum tahu saya karena kalau tebu itu kan bisa di Pulau Jawa, Sumatera, Papua, Maluku, nanti kita lihatlah. Ini penting, kalau tidak, nanti kita impor terus sehingga harga tak terkendali. Rakyat kita menjadi kesulitan,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, penyediaan lahan itu dibebankan kepada Kementerian Kehutanan atas permintaan empat menteri terkait, yakni Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian dan Menteri BUMN, agar Indonesia tidak kesulitan lagi untuk penyediaan gula. “Kalau investornya banyak yang mau, yang penting ada lahannya. Lahan apa saja yang penting cocok untuk tebu yang bisa kita pakai dan diperbolehkan,” katanya.

Sementara Sekjen Kementerian Kehutanan Boen M Purnama menyatakan, pihak Kemenhut saat ini sedang merancang dua skema pemanfaatan kawasan hutan untuk ekstensifikasi lahan tebu di kawasan hutan produksi tanpa harus melepas emisi dari kawasan hutan. “Ada dua skema yang saat ini sedang dikaji. Pertama melalui pinjam pakai kawasan hutan, yang kedua melalui mekanisme izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu,” katanya.

Mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan lazim dipakai pada usaha pertambangan di kawasan hutan. Selain itu, mekanisme pinjam pakai juga digunakan untuk mengakomodir kepentingan strategis lainnya, termasuk pembangunan jalan tol. “Melalui mekanisme pinjam pakai, tidak ada kawasan hutan yang dilepas,” kata Boen. Sugiharto

Proyeksi produksi gula

Leave a Reply