Gejolak harga beras tampaknya masih akan menghantui rakyat dunia, termasuk Indonesia. Laporan badan PBB yang menfokuskan pada bidang pangan, FAO memperingatkan kalau harga beras di pasar dunia cenderung mengalami kenaikan.
Dalam laporannya yang berdasarkan harga beras bulanan, terutama dengan membandingkan antara harga beras bulan Desember dengan bulan Nopember 2009, FAO menunjukkan bahwa harga beras dunia mengalami peningkatan.
Bahkan beberapa jenis beras harganya juga lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada bulan Desember 2008, sebagaimana ditunjukkan untuk semua jenis beras dari Thailand dan Vietnam.
Hanya beras jenis US California Medium Grain dan Basmati Pakistan yang harganya lebih rendah dibandingkan dengan harga pada bulan sama tahun 2008.
Dalam laporan FAO Rice Price Update edisi Januari 2010, disebutkan bahwa berdasarkan indeks harga beras FAO, menunjukkan harga beras dunia sebelumnya secara rata-rata mengalami penurunan sekitar 14,2% (2009) dibandingkan dengan kurun waktu 2008.
Penurunan tertinggi dialami beras jenis Indica kualitas rendah yang mencapai penurunan sekitar 31,8% pada kurun waktu sama. Sementara untuk jenis beras Japonica justru sedikit mengalami kenaikan sebesar 8,2%.
Data yang dilansir FAO itu tentunya perlu dicermati dan diantisipasi oleh pemerintah Indonesia agar harga beras di dalam negeri tetap terjaga pada tingkat yang wajar.
Hal itu amat diperlukan mengingat harga beras di dalam negeri saat ini sudah menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan dalam beberapa waktu belakangan ini.
Pemerintah pun mengakui adanya kenaikan itu. Berdasarkan laporan kantor Menteri Perekonomian, pada minggu kedua Januari 2010, harga beras umum naik 12,36% dari rata-rata harga Januari 2009 menjadi Rp 7.409, beras termurah pun meningkat 11,19% menjadi Rp 6000.
Melonjaknya harga beras secara signifikan di sejumlah daerah ditanggapi seirus oleh pemerintah dengan menggelar oprasi pasar (OP) di daerah-daerah yang memintanya. Hingga pekan lalu, sudah tiga daerah yang menggelar OP, yakni Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimwa Yogyakarta dan DKI Jakarta.
Untuk membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga murah, pemerintah juga menurunkan persyaratan bagi dilakukannya OP beras di suatu daerah.
Jika sebelumnya persyaratan OP adalah terjadinya kenaikan harga beras sebesar 25%, maka kini persyaratan itu diperlonggar menjadi 15% saja.
Namun, OP bukanlah satu-satunya cara untuk mengaasi kenaikan harga beras di dalam negeri.Kebijakan pemerntah dalam hal ekspor dan impor komoditas ini juga amat berpengaruh.
Ada baiknya pemerintah untuk saat ini lebih manfokuskan pada penyediaan stok di dalam negeri, dengan menunda rencana kegiatan ekspor beras yang telah dicanangkan sebelumnya.
Selain itu, kebijakan pemerintah untuk meningkatkan produksi beras di dalam negeri turut memberikan kontribusi yang cukup besar bagi tercapainya stabilisasi harga di pasar.
Karena itu, kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi dalam sektor perberasan, tidak boleh diabaikan. Jika tidak, kita akan ikut terjerumus daam pusaran gejolak harga beras.