Monday - February 1st, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Strategi Menghadapi Krisis Air di Jawa
Post Info Monday, February 1st, 2010 15:05 by agroindonesia Print Print this page


dedy-ruchyadi

Oleh: Ir.D.Ruchjadi Prawiraatmadja

Air merupakan sumberdaya alam yang strategis dan vital bagi kehidupan manusia dan pembangunan yang keberadaannya tidak dapat digantikan. Hampir semua aktivitas kehidupan manusia membutuhkan air, baik untuk kebutuhan rumah tangga dan domestik lainnya, maupun untuk kebutuhan pertanian, industri, dan kegiatan ekonomi lainnya.

Di Pulau Jawa, kemerosotan daya dukung lahan dan daerah aliran sungai (DAS) untuk menyimpan air semakin mengkawatirkan. Hal ini sebagai akibat dari berbagai bentuk kerusakan DAS seperti kerusakan hutan, kesalahan penggunaan lahan, kehilangan situ alam dan rawa, praktek pertanian tanpa mengikuti kaidah konservasi, serta berbagai pencemaran dan kerusakan aliran sungai, dan sebagainya.

Idealnya, 30% luas daratan Pulau Jawa terdiri dari kawasan hutan agar konservasi dan ketersediaan sumber daya air terjaga kelestariannya. Namun data terakhir tahun 2007 menunjukkan bahwa kawasan hutan di Pulau Jawa tinggal 14%.

Sementara itu penanganan pengelolaan air oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten  dan masyarakat belum terbangun secara sinerji. Di lain pihak, Pulau Jawa sebagai pusat perekonomian nasional yang dihuni oleh sekitar 70% dari jumlah penduduk Indonesia membutuhkan pasokan air untuk keperluan domestik dan pembangunan terus meningkat. Jika keadaan tersebut terus berlanjut maka diprediksi pada satu dekade kedepan tahun 2020, pulau Jawa akan mengalami krisis air.

Sebagai bentuk partisipasi untuk menghadapi krisis air di Pulau Jawa, Yayasan Sarana Wana Jaya telah memfasilitasi penyelenggaraan “Diskusi Panel Strategi Menghadapi Krisis Air Di Pulau Jawa” dengan thema “Membangun Sinerjitas Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan”.

Diskusi dihadiri oleh stakeholders atau para pihak terkait terdiri dari unsur-unsur pemerintah: Departemen Kehutanan, Departemen Pekerjaan Umum (PU) dan Departemen Pertanian; praktisi yang terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA); Pemerintah Provinsi lingkup Pulau Jawa; BUMN Kehutanan dan PU; Lembaga kerjasama luar negeri Kehutanan dan PU; serta LSM peduli Kehutanan dan Sumberdaya Air.

Setelah memperhatikan sambutan pengarahan Menteri Kehutanan, presentasi para panelis Ir. Indriastuti, MM (Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Departemen Kehutanan), Ir. Sugiyanto, M.Eng (Direktur Bina Pengelolaan Sumberdaya Air, Departemen PU), Ir. Suhartanto (Tenaga Ahli, Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air, Departemen Pertanian), dan Ir. Dewi Nurhayati, M.Si (BPLHD Provinsi Jawa Barat); serta masukan dari para peserta selama diskusi yang difasilitasi moderator Ir. Ishak Tan, MSi., Ph.D, maka Diskusi Panel Strategi Menghadapi Krisis Air Di Pulau Jawa merumuskan sejumlah hal.

Tim perumus yang terdiri atas Ir.D.Ruchjadi Prawiraatmadja, Ir. Soeparno W, MSc., Ir. Wardono Saleh, Ir. Ii Roedjai Djakaria, MSc., Ir. Ishak Tan, MSi., Ph.D, Ir. Yaman Mulyana, Ir. Ari Soedarsono, Ir. Titus Sarijanto, MSc dan  Ir. A.A. Malik, memberikan masukan yakni:

Pulau Jawa diprediksi akan mengalami krisis air pada tahun 2020, oleh karena itu Pemerintah saat ini perlu menyatakan bahwa Pulau Jawa  berstatus “Darurat Krisis Air (DKA)”.

Status DKA Pulau Jawa didasarkan atas pernyataan para pakar dan berbagai kalangan yang menggunakan beberapa indikator al. ketersediaan air pada tahun 2000 adalah 1.750 m3/kapita/tahun, diprediksi menurun menjadi 1.200 m3/kapita/tahun pada tahun 2020. Sedangkan standar kebutuhan air adalah 2.000 m3/kapita/tahun.

Jika pertumbuhan penduduk di Pulau Jawa pada tahun 2025 diperkirakan sebanyak 181, 5 juta jiwa dan standar kebutuhan air 1.100 m3/orang/tahun (PBB) maka jumlah kebutuhan air adalah sebesar 199,6 milyar m3/tahun. Sementara itu ketersediaan air di Pulau Jawa hanya 50,09 milyar m3/tahun.

Penanggulangan krisis air di Pulau Jawa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta dan masyarakat yang upayanya harus dilakukan secara sinerjis antar para pihak terkait, lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas disiplin ilmu. Untuk itu perlu disepakati bersama pemahaman penggunaan wilayah DAS atau Wilayah Sungai (WS) sebagai unit/satuan wilayah perencanaan atau “One River One Plan”. Dengan demikian Rencana Strategi Penanggulangan Krisis Air (RSPKA) Pulau Jawa merupakan rencana induk terpadu yang menjadi acuan untuk diimplementasikan oleh para pihak sesuai kewenangannya secara sinerji.

Guna memantapkan koordinasi antara para pihak yang terkait dalam strategi menghadapi krisis air di Pulau Jawa disarankan agar Surat Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertanian tanggal 9  M e i  2007 tentang Rehabilitasi DAS Kritis untuk Konservasi Sumber Daya Lahan dan Air hendaknya sungguh-sungguh dijadikan acuan para pihak terkait untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam merehabilitasi dan meningkatkan daya dukung DAS kritis di Pulau Jawa.

Untuk mengkoordinasikan sinerjitas strategi menghadapi krisis air di Pulau Jawa perlu adanya Forum Koordinasi Multi Pihak Penanggulangan Krisis Air (KMP-PKA) di Pulau Jawa yang terdiri dari para pihak terkait di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten.

Kelembagaan yang telah ada antara lain Balai Pengelolaan DAS Departemen Kehutanan, Forum Wadah Koordinasi Pengelolaan SDA Departemen PU, dll. perlu difungsikan secara optimal dan diperkuat organisasi serta kewenangannya. Demikian pula untuk kelembagaan masyarakat yang telah ada al. forum-forum DAS/RHL/HR, kelompok petani pemakai air (P3A), kemitraan penggunaan air irigasi, dll.

Sinerji pembagian peran antara para pihak terkait di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten dalam strategi menghadapi  krisis air di Pulau Jawa antara lain dapat dilakukan sebagai berikut:

Sektor Kehutanan  berperan merevitalisasi dan meningkatkan daya dukung DAS  melalui upaya al. rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air dengan teknik vegetatif dan teknik sipil, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan, dll.

Sektor Pekerjaan Umum berperan melakukan pengelolaan sumber daya air (SDA) yang meliputi al. konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air, dll.

Sektor Pertanian berperan melakukan penerapan usaha pertanian konservasi lahan terpadu, usaha pertanian hemat air dan ramah lingkungan SRI (System of Rice Intensification); pemeliharaan/perbaikan sarana-prasarana infrastruktur irigasi pertanian, dan bangunan konservasi tanah dan air, dll.

Pemerintah provinsi dalam strategi menghadapi krisis air di Pulau Jawa,  membina dan pengendalikan penggunaan lahan dalam kawasan lindung sesuai RTRWP. Peta potensi dan rencana infrastruktur Sumber Daya Air (PRISDA) seperti yang dibuat Provinsi Jawa Barat dapat dijadikan acuan dalam pengelolaan sumber daya air. Diharapkan propinsi-propinsi yang lain di Pulau Jawa melakukan hal yang sama.

Pihak swasta/BUMS/BUMN/D sebagai konsumen air perlu diperankan mendukung pendanaan alternatif al. melalui instrumen jasa lingkungan Corporate Social Responsibility (CSR) seperti yang dilakukan PT Krakatau Steel di Cilegon.

Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam menghadapi krisis air di Pulau jawa melalui penguatan kelembagaan (capacity building) al. forum-forum DAS/RHL/HR, kelompok petani pemakai air (P3A), kemitraan penggunaan air irigasi, dll.

Lembaga Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Lembaga Donor diharapkan memberikan bantuan teknologi dan keahlian.

Membangkitkan semangat masyarakat untuk mengambil prakarsa ikut bersama-sama membiayai upaya penyelamatan air (willing to pay) mencontoh gerakan coin for Prita.

Melakukan gerakan hemat air (GHA) di Pulau Jawa, baik air tanah maupun air permukaan yang harus diimplementasikan para pihak terkait, pemerintah, swasta dan masyarakat.  Langkah ini merupakan penyegaran “Gerakan Penyelamatan Air” yang dicanangkan oleh Presiden RI tanggal 28 April 2005 dengan prinsip 5R (Reduce, Reuse, Recycle, Recharge dan Recovery).  Untuk itu perlu adanya penyuluhan yang dilakukan secara intensif, dan terus menerus.

Penegakan hukum (law enforcement) yang tegas terhadap pelanggaran yang mengganggu pelaksanaan gerakan penghematan air di Pulau Jawa.

Menggalakkan rehabilitasi kawasan lindung diluar kawasan hutan dengan memobilisasi segala kemampuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Kabupaten.

Demikian rumusan diskusi panel Strategi Menghadapi Krisis Air di Pulau Jawa yang diharapkan dapat menjadi acuan untuk ditindak lanjuti secara sinerjis oleh para pihak dalam upaya konservasi dan menjaga ketersedian sumberdaya air yang berkelanjutan di Pulau Jawa.  (Ketua Tim Perumus Diskusi Panel ‘Strategi menghadapi Krisis Air di Pulau Jawa)

Leave a Reply