Thursday, February 4th, 2010 07:52 by
agroindonesia
Print this pagePelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual (HAKI) berupa aksi pembajakan, di Indonesia masih terus terjadi di Indonesia, meski pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mencegahnya.
Selain melalui penegakan hukum, kini pemerintah mencoba mencegah maraknya aksi pembajakan berbagai produk dengan pendekatan moral dan agama, yakni dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dirjen Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi dalam acara diskusi soal cakram optik di kantornya, Jakarta, Rabu (3/2/2010), mengatakan, pemerintah akan kembali menggalakkan seruan fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pembelian produk bajakan adalah haram
“Langkah ini bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran CD bajakan di Tanah Air.,” katanya.
Dia mencontohkan, ada fatwa dari MUI yang membeli produk yang tidak dilindungi oleh hak cipta adalah haram. “Fatwa MUI ini harus digaungkan lagi,” kata Benny menambahkan pihaknya juga akan mencoba meminimalisir produk bajakan dari proses produksi hulu di tingkat industri yaitu dengan mempertimbangkan membatasi pendirian industri pendukungnya.
Misalnya, untuk mencegah membanjirnya produk CD bajakan, pihaknya akan membatasi pendirian industri cakram optik karena sudah memiliki kapasitas produk yang cukup tinggi, pengawas proses importasi bahan baku, mesin, dan proses produksi
Tindakan serupa juga akan dilakukan pemerintah terhadap produk lainnya, seperti makanan dan minuman, pupuk, dan lainnya.. Buyung