Tuesday, February 16th, 2010 11:50 by
agroindonesia
Print this page
Meski berbandrol koperasi, KPWN boleh dapat acungan jempol dalam bisnis kehutanan. Layaknya sebuah perusahaan besar yang sadar dengan tuntutan pasar, KPWN berhasil memperoleh pengakuan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) sebagai usaha yang pro lingkungan dan pengembangan masyarakat.
Keseriusan dan ketulusan Koperasi Perumahan Wanabhakti Nusantara (KPWN) untuk membantu masyarakat, khususnya petani, serta mengoptimalkan lahan-lahan milik tidak produktif menjadi bernilai ekonomi serta ramah lingkungan tidak saja datang dari pemerintah. Bahkan, lembaga independen yang dikenal memperjuangkan pengelolaan hutan lestari dan berkeadilan, Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), memberi pengakuan.
Pengakuan itu bahkan diformalkan dalam bentuk Aliansi Pendukung Produk Indonesia Hijau Berbasis Hutan Kelola Masyarakat yang Lestari pada tahun 2008. Aliansi yang dijuluki ‘punokawan’ ini terdiri atas KPWN, LEI, Setyamitra Bhakti Persada dan Asosiasi Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Asmindo).
Pola bagi hasil yang ditawarkan KPWN juga sesuai dengan misi yang dijalankan LEI untuk mengedepankan masyarakat sebagai aktor utama dalam pengelolaan hutan. Menurut, LEI, belum banyak entitas bisnis yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam bisnisnya.
Dalam pandangan LEI, pola bagi hasil KPWN sangat potensial untuk dimanfaatkan sebagai bagian untuk pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibilities/CSR). Skema KPWN, perusahaan bukan cuma melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan CSR, tapi juga menghijaukan lingkungan.
LEI juga mendukung program KPWN karena dana yang diperoleh dari hasil investasi pada pola bagi hasil tidak dimasukan kantong perusahaan, tapi digulirkan kembali dengan melipatgandakan investasi. Misalnya, jika pada daur pertama sebuah perusahaan menanam 1.000 pohon, maka pada saat panen keuntungan dari investasi penanaman itu bisa digunakan untuk menanam pohon yang lebih banyak dari sebelumnya. Kalau itu terus berkesinambungan, Indonesia dipastikan akan semakin hijau.
LEI mengingatkan bahwa perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban untuk menjalankan program CSR. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas, setiap perusahaan wajib mengeluarkan dana tahun untuk CSR.
Pasar karbon
Meski mengakui sisi positif program KPWN, namun LEI juga mengingatkan agar koperasi lingkup kehutanan tersebut tetap teguh menjalankan bisnisnya sesuai dengan kaidah pengelolaan hutan lestari. Caranya, dengan mengatur daur panen sehingga tidak ada lahan terjadi lahan kosongan yang terlalu luas ketika panen. KPWN diminta harus betul-betul menjalankan pola pengelolaan hutan lestari. Apalagi silvikultur yang dijalankan KPWN adalah tebang habis. Jika tidak diatur, maka akan terjadi lahan kosong yang sangat luas ketika panen dilakukan.
Jika KPWN bisa menjalankan pola pengelolaan hutan secara lestari secara konsisten, KPWN juga akan sangat berpeluang masuk ke pasar karbon. Pasalnya, kegiatan yang dijalankan mampu menyerap emisi CO2 penyebab utama pemanasan global.
Pasar karbon belakangan memang berkembang seiring dengan makin tingginya kesadaran masyarakat melakukan langkah-langkah pencegahan pemanasan global. Pusaran uang di pasar karbon pun menggiurkan. Organisasi Kayu Tropis Internasional (ITTO) mencatat, putaran uang pada pasar karbon mencapai 64,3 miliar dolar AS dengan 330 juta dolar di antaranya ada di pasar voluntary.
Menurut perhitungan LEI, daya serap karbon hutan primer mencapai 110 ton karbon/ha. Tapi kegiatan penanaman pasti mampu menyerap karbon jauh lebih besar.
Yang pasti, Dephut memang sudah mendorong agar KPWN bisa masuk ke pasar karbon. Pasalnya, areal yang ditanami KPWN sudah memiliki persyaratan lengkap. Sebut saja lahan yang clear and clean, batas areal yang jelas dan manajemen yang mengedepankan pengelolaan hutan lestari. AI
Mulai tahun 2010, selain jati, KPWN juga telah mengembangkan sengon yang kini dikenal sebagai primadona. Lewat bendera Sengon Unggul Nusantara (SUN), KPWN mampu menawarkan pohon sengon dengan daur panen hanya 3 tahun tapi berkualitas prima. Jika selama ini masyarakat sudah melakukan penanaman dan hasilnya bagus, maka dengan bibit berkualitas dengan sentuhan teknologi, sudah barang tentu hasilnya pun akan lebih baik lagi.
Ke depan, apabila program yang dikembangkan KPWN dalam pengembangan SUN berhasil, maka yang akan diperoleh keuntungannya bukan saja berupa rehabilitasi lahan kosong dan kesejateraan bagi masyarakat pedesaan, namun juga akan memperlambat kerusakan hutan bila penebangan kayu dari hutan alam dianggap merusak ekosistem atau akan diberlakukan kebijakan soft landing.
Dari sisi produksi pun sangat jelas. Jika petani mampu menanam SUN 100 batang, maka hasil yang diperoleh setiap petani mencapai Rp20 juta lebih. Jumlah itu diperoleh dengan asumsi volume satu batang SUN sebesar 0,2 m3. “Dengan SUN, kini hitungannya bukan lagi dengan skala hectare, tapi cukup dengan batang,” ujar Dibyo mantap.
Untuk pengembangan SUN, KPWN sudah menyiapkan areal seluas 200 hektare (ha) sebagai proyek perdana. Lokasinya terletak di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Bersama dengan konsorsium pembangunan hutan rakyat, KPWN akan menanam sebanyak 2.500 batang SUN tiap hektare. Saat panen, tiga tahun mendatang, volume kayu yang bisa diperoleh minimal 0,19 m3 untuk tiap batangnya.
Dengan perhitungan pesimis, misalnya, panen menghasilkan 2.000 batang dari 2.500 SUN yang ditanam (hanya 80%), dan volume kayu tiap batangnya sebesar 0,19 m3, maka akan diperoleh volume kayu 380 m3/ha. Jika harga per kubik Rp120.000, maka nilai panen bisa mencapai Rp45.600.000/ha. Itu berarti untuk 200 ha SUN yang ditanam, akan menghasilkan pendapatan hingga Rp9,12 miliar.
Nilai yang diperoleh dari panen tersebut kemudian dibagi kepada para pihak yang terlibat dalam pola bagi hasil. Sesuai dengan perannya, maka 40% untuk pengembang bibit dan sarana produksi, 30% untuk pemilik lahan, 20% untuk pengembang kelola hutan dan 10% untuk pengembang ketenagakerjaan. Besaran persentase tersebut dihitung berdasarkan asumsi modal yang mesti dikeluarkan oleh masing-masing anggota konsorsium.
Dibyo menjelaskan, keamanan investasi pengembangan hutan rakyat ini juga terjamin. Sebab, ada keterlibatan masyarakat petani yang akan menjadi pengaman pertama terhadap SUN yang ditanam. “Petani mendapatkan porsi bagi hasil yang menguntungkan. Jadi, kalau terjadi kerusakan pada SUN yang ditanam, masyarakat petani juga yang akan dirugikan. Tingkat keamanan semakin tinggi karena juga dilakukan pengawasan oleh pengembang kelola hutan,” kata Dibyo.
Investasi SUN juga berpotensi memperoleh pendapatan sampingan yang berasal dari penjualan karbon. Ya, kegiatan penanaman SUN menyerap karbon dalam jumlah besar yang otomatis berperan dalam pencegahan pemanasan global. Apalagi, KPWN adalah entitas bisnis yang sedang didorong oleh Kemhut untuk masuk ke pasar karbon sukarela. AI