Pemerintah kini tengah dilanda polemik mengenai perlu tidaknya pemberian insentif berupa tax holiday kepada investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Polemik mengenai perlu tidaknya instrumen ini muncul setelah Kementerian Perindustrian mengusulkan penerapan tax holiday untuk meningkatkan investasi di berbagai daerah yang membutuhkan peningkatan kegiatan ekonomi guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri di dalam negeri.
Menurut Menperin MS Hidayat, tax holiday perlu dipertimbangkan sebagai insentif bila pemerintah menginginkan investasi masuk. Tax holiday adalah insentif atau kemudahan yang diberikan pemerintah berupa pembebasan membayar pajak bagi pengusaha dalam masa tertentu.
Usulan itu mendapat dukungan dari kalangan pengusaha. Mereka beranggapan, penerapan insentif tersebut akan meningkatkan investasi di Indonesia. Investasi juga tidak akan lari ke luar negeri karena beberapa negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura telah menerapkan tax holiday.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa juga mendukung pemberian insentif itu. Dia menyarankan agar pemberian insentif tersebut ditujukan kepada investor yang menanamkan investasinya di kawasan tertentu, terutama di kawasan Indonesia Timur.
Namun, instansi lain yang memiliki pengaruh cukup besar untuk mengeluarkan kebijakan tax holiday, Kementerian Keuangan, bersikap berseberangan dengan instansi pendukung tax holiday.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan, penerapan tax holiday belum dapat dilakukan karena hingga kini belum diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Namun, tuturnya, pemerintah akan mengkaji kebijakan ini lebih jauh.
Menurutnya, dalam peraturan perundang-undangan, Indonesia tidak mengenal adanya pemberian insentif dari pemerintah kepada investor berupa tax holiday.
Polemik yang muncul di antara instansi pemerintah mengenai tax holiday tentunya akan berpengaruh pada minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, pemerintah dan rakyat Indonesia amat membutuhkan masuknya investor-investor baru untuk menanamkam modalnya di berbagai sektor usaha.
Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi di atas 5,5%, Indonesia membutuhkan investasi sekitar Rp2.000 triliun setiap tahunnya. Tentunya hal itu bisa dicapai dengan menarik investor asing maupun lokal. Agar investor mau menanamkan modalnya, tentunya mereka harus diberikan kemudahan atau insentif yang jauh lebih menarik dibandingkan negara lain.
Karena itu, sebaiknya pemerintah segera menghentikan polemik mengenai tax holiday dengan mengeluarkan kebijakan yang tegas terhadap investor. Jika memang tax holiday tidak bisa diberikan, pemerintah harus mencarikan insentif lain yang juga tidak kalah menariknya dari pemberian tax holiday tersebut.
Tentunya insentif atau kemudahan yang diatwarkan kepada investor itu tidak melanggar ketentuan nasional dan internasional. Dan yang lebih penting lagi, pemberian insentif itu tidak mengorbankan kepentingan rakyat banyak.