Tuesday, February 23rd, 2010 13:46 by
agroindonesia
Print this pageMenteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegur keras raksasa tambang emas asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia karena beroperasi tanpa izin pinjam pakai. Selain Freeport, sebelas perusahaan lain yang juga beroperasi di hutan lindung, belum juga belum mendapat izin serupa.
Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, di Jakarta (22/2) menyatakan, Kemhut sudah mengeluarkan surat teguran pertama kepada Freeport. “Surat teguran bernomor 606/2009 dikirim Agustus 2009. Kami segera mengirimkan surat teguran kedua,” katanya.
Menhut sendiri meminta agar aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. “Aparat hukum jangan hanya menindak yang kecil-kecil. Tapi tindak juga yang besar,” katanya.
Freeport dan 12 perusahaan tambang lainnya mendapat hak istimewa untuk melakukan tambang terbuka di hutan lindung berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1/2004 yang dikenal dengan Perppu Tambang.
Dirjen Planologi Kemhut Soetrisno mengungkapkan, sampai saat ini baru dua perusahaan yang sudah mendapat izin pinjam pakai. Yaitu PT Indominco Mandiri dan PT Aneka Tambang. “PT INCO saat ini sedang dalam proses mengajukan izin pinjam pakai. Namun belum mendapat rekomendasi gubernur,” katanya.
Anggota DPR Markus Tari mendukung langkah Menhut untuk mentertibkan pertambangan di kawasan hutan. Dia menantang Menhut untuk mengambil tindakan tegas guna menghentikan operasi Freeport. “Menhut harus berani mengambil tindakan. Stop operasi kalau perlu,” tegas dia.
Anggota DPR lainnya, yang juga mantan menteri kehutanan era pemerintahan Megawati Soekarnoputri, M. Prakosa menyatakan, Menhut punya kewenangan untuk menertibkan tambang di hutan lindung. “Karena dalam ketentuan yang mengatur tentang tambang disebutkan, pelaksanaannya diatur oleh Menhut. Jadi, Menhut bisa mengunci operasional tambang dengan membuat ketentuan, misalnya mengharuskan menyediakan lahan pengganti,” katanya. M. Prakosa adalah pejabat Menhut saat Perppu tambang diterbitkan.
Zulkifli mengakui pemerintah tidak bisa melakukan tindakan hukum seperti mencabut izin operasi karena izin tambang diterbitkan bukan oleh Kemhut. “Yang menerbitkan izinnya kan instansi lain,” katanya.
Ke-13 perusahaan tambang yang mendapat izin melakukan penambangan terbuka di hutan lindung adalah PT Freeport Indonesia di Papua, PT Karimun Granit di Kepulauan Riau, PT Inco Tbk di Sulsel, Sulteng, Sultra, PT Indominco Mandiri di Kaltim, PT Aneka Tambang di Maluku Utara, PT Natarang Mining di Maluku Utara, dan PT Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara.
Selain itu, PT Pelsart Tambang Kencana di kalsel, PT Interex Sacra Raya di Kaltim dan Kalsel, PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, PT Gag Nikel di Papua, PT Sorikmas Mining di Sumut, dan PT Aneka Tambang di Sultra. Sugiharto