Pemerintah akan melindungi industri batik dalam negeri dari serbuan produk asing . Salah satu caranya adalah dengan melabeli produk tekstil asal Cina bermotif batik untuk membedakan dengan batik asli maupun batik cap asal Indonesia.
“Labelisasi akan dilakukan langsung di pelabuhan begitu tekstil impor tersebut datang,” kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Fauzi Aziz, usai pembukaan Pameran Batik Jawa Timur, di Lobby Kementerian Perindustrian, Selasa (2/3).
Menurut Fauzi, rencana labeling produk asing itu masih digodok oleh Kementerian Perindustrian Kementerian Perdagangan dan Yayasan Batik Indonesia.
“Mungkin dalam waktu dekat sudah bisa diterapkan,” paparnya
Menurut Fauzi penerapan label ini akan dilakukan secara langsung di pelabuhan begitu kain tersebut datang dari Cina. Jika tidak begitu, atau ada jeda antara pelabuhan dan tempat labelisasi diperkirakan akan ada kesempatan untuk meloloskan tekstil tersebut langsung ke pasar.
Fauzi mengatakan, sebagai warisan budaya asli Indonesia, industri batik telah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian nasional.
Kontribusi itu, ungkapnya, bisa menjadi lebih besar lagi mengingat peluang pasar bagi industri batik kini semakin membesar seiring dengan tujuan penggunaan batik yang makin beragam.
Untuk meraih peluang pasar itu, tentunya industri batik harus meningkatkan kualitas produknya sehingga konsumen bisa memilih produk lokal ketimbang produk asing.
“Percobaan dan inovasi bagi terciptanya produk batik yang berkualitas harus terus ditingkatkan,” ujarnya. buyung